Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,

Mengenai hukum meminang atau khitbah atau melamar, hal ini pernah di bahas oleh 
Ust. Abu Yahya Badrusalam dalam kajian "Bekal Menuju Pernikahan", silakan antum 
download mengenai hukum khitbah di 
http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Badrusalam/Bekal%20Menuju%20Pernikahan , 
kajian no. 03, ada di menit ke-02. Di sana dijelaskan menurut jumhur ulama dan 
mahzab syafiiyah. Semoga bermanfaat.


________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Saturday, April 21, 2012 10:02 AM
Subject: [assunnah] Apakah hukum meminang itu wajib?

Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh

Ana mau tanya, apakah hukum meminang itu wajib? Atau boleh kah tanpa meminang 
langsung menikah.?

Mohon bantuannya untk menjawab yg sesuai dg sunnah Nabi.

Syukron.
Wassalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh
Powered by Telkomsel BlackBerry®


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke