> From: [email protected]
> Date: Sat, 21 Apr 2012 03:02:34 +0000
> Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh
> Ana mau tanya, apakah hukum meminang itu wajib? Atau boleh kah tanpa meminang 
> langsung menikah.?
> Mohon bantuannya untk menjawab yg sesuai dg sunnah Nabi.
> Syukron.
> Wassalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>>>>>>>>>>>>>>
 
Meminang itu adalah pembicaraan mencari kesepakatan atau janji kesepakatan 
untuk menikah, selain itu dengan adanya meminang (khitbah) status seorang 
wanita dapat diketahui, apakah wanita itu sudah ada yang melamar atau belum dan 
juga apakah wanita tersebut sedang dalam masa iddah atau tidak. Allahu a'lam
 
Khitbah (Meminang)
Khitbah artinya melamar seorang wanita untuk dijadikan isterinya dengan cara 
yang telah diketahui di kalangan masyarakat. Jika telah tercapai kesepakatan, 
maka hal tersebut hanyalah satu janji kesepakatan untuk menikah, lelaki yang 
melamar tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan apa pun terhadap wanita 
yang dilamarnya karena statusnya masih orang lain sampai ia diikat dengan tali 
pernikahan.

Dan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melamar seorang wanita yang 
telah dilamar saudaranya, sebagaimana perkataan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُـمْ 
عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى 
يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sebagian dari kalian membeli 
sesuatu yang sedang dibeli oleh orang lain. Dan janganlah seseorang melamar 
wanita yang masih dilamar oleh saudaranya sampai orang tersebut meninggalkannya 
atau mengizinkannya.” [11]

Demikian juga tidak boleh melamar wanita yang sedang dalam ‘Iddah thalaq Raj’i 
(masa penantian seorang wanita setelah ditalak dan masih dapat rujuk 
kembali-penj), karena statusnya masih sebagai isteri orang lain, sebagaimana ia 
juga tidak diperbolehkan untuk tashrih (secara terang-terangan) melamar wanita 
yang masih dalam ‘iddah thalaq ba’in (masa penantian seorang wanita setelah 
talak yang tidak dapat rujuk kembali-pent) atau karena meninggalnya suami, akan 
tetapi tidak mengapa baginya untuk ta’ridh (dengan sindiran). Sebagaimana 
firman Allah Ta’ala :

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ 
أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ 

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau 
kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu." [Al-Baqarah: 
235]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2226/slash/0
 
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan 
berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para 
Salafush Shalih, di antaranya adalah:

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia 
meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang 
lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita 
yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى 
بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى 
يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang 
sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang 
wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya 
atau mengizinkannya.” [1]

Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa 
yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا 
إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa 
melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” [2]

Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, 
maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta 
kasih) antara kalian berdua.” [3]

Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan 
hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang 
selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”

Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan para 
ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada 
yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu 
melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi 
wa sallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang 
disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu 
a’lam. [4]

Ketika Laki-Laki Shalih Datang Untuk Meminang
Apabila seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah 
ideal -sebagaimana yang telah kami sebutkan- maka demikian pula dengan wali 
kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan 
dinikahkan dengan anaknya. Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia 
berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ 
تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ.

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, 
maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah 
di bumi dan kerusakan yang besar.’” [5]

Boleh juga seorang wali menawarkan puteri atau saudara perempuannya kepada 
orang-orang yang shalih.

Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya tatkala 
Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin 
Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di 
Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan 
untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ 
Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah 
memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku 
menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan 
Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar 
apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman.

Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam 
meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar 
menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan 
Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu 
Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk 
menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah 
menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan 
menerima tawaranmu.’” [6]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3231/slash/0
 
Wallahu a'lam
 
                                          

Kirim email ke