From: [email protected]
Date: Mon, 30 Apr 2012 10:57:39 +0700
Assalamualaikum




Ada yg tahu besar zakat hasil sewa rumah (tanah+bangunan)?
berapa prosen?
Trimakasih.Regards,
Aminulloh
>>>>>>>>>
ZAKAT RUMAH DAN KENDARAAN
http://almanhaj.or.id/content/745/slash/0
 
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa buah 
kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu dipakainya untuk 
menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia tidak pernah menyimpan uang 
itu genap setahun. Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya ? Bilakah kendaraan 
dan rumah wajib dikeluarkan zakatnya dan berapakah jumlah yang harus 
dikeluarkan zakatnya ? Wassalamu ‘alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.

Jawaban.
Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau 
disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk 
diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap 
kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, 
atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu 
tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum 
dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan 
hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas 
barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.
[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhamad Al-Musnad, hal.30]

ZAKAT BARANG YANG DISEWAKAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya mempunyai gedung yang 
disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup menzakati hasil 
penyewaannya ? Tolong beritahu saya, semoga anda mendapat pahala.

Jawaban
Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama satu tahun. 
Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah kewajiban zakat itu. 
Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada zakatnya, karena bangunan itu 
tidak diproyeksikan untuk dijual.

Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau disewakan, 
tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada hasil penyewaannya.

[Fatawa Al-Lu’lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 140-141]




                                          

Kirim email ke