Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Masih dalam kaitan rumah yang dijual, bagaimana halnya bila seseorang ingin menjual rumahnya, untuk biaya hidup (persediaan di hari tua/masa pensiun) karena dia sudah mempunyai rumah lain yang dia tinggali sekarang. Jadi rumah itu dijual karena kebutuhan bukan karena memang dia berbisnis jual beli rumah.
Jazakallahu khairan, On 5/2/12 4:58 PM, Abu Harits wrote: > > From: [email protected] > Date: Mon, 30 Apr 2012 10:57:39 +0700 > Assalamualaikum > Ada yg tahu besar zakat hasil sewa rumah (tanah+bangunan)? > berapa prosen? > Trimakasih. > Regards, > Aminulloh > >>>>>>>>> > ZAKAT RUMAH DAN KENDARAAN > http://almanhaj.or.id/content/745/slash/0 > Oleh > Syaikh Abdul Aziz bin Baz > > Pertanyaan. > Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa > buah kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu > dipakainya untuk menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia > tidak pernah menyimpan uang itu genap setahun. Apakah ia wajib > mengeluarkan zakatnya ? Bilakah kendaraan dan rumah wajib dikeluarkan > zakatnya dan berapakah jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya ? > Wassalamu ‘alaikum warah-matullahi wa barakatuhu. > > Jawaban. > Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau > disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika > dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib > dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia > gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan > atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada > kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari > Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan > berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari > Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan > supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan. > [Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhamad Al-Musnad, hal.30] > > ZAKAT BARANG YANG DISEWAKAN > Oleh > Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin > > Pertanyaan. > Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya mempunyai > gedung yang disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup > menzakati hasil penyewaannya ? Tolong beritahu saya, semoga anda > mendapat pahala. > > Jawaban > Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama > satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah > kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada > zakatnya, karena bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual. > > Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau > disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada > hasil penyewaannya. > > [Fatawa Al-Lu’lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 140-141] > -- Iskandar Development Program Management Consultant Jalan Salman No.9 Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530 [email protected] - 0811914065 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
