Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masih dalam kaitan rumah yang dijual, bagaimana halnya bila seseorang 
ingin menjual rumahnya, untuk biaya hidup (persediaan di hari tua/masa 
pensiun) karena dia sudah mempunyai rumah lain yang dia tinggali 
sekarang. Jadi rumah itu dijual karena kebutuhan bukan karena memang dia 
berbisnis jual beli rumah.

Jazakallahu khairan,

On 5/2/12 4:58 PM, Abu Harits wrote:
>
> From: [email protected]
> Date: Mon, 30 Apr 2012 10:57:39 +0700
> Assalamualaikum
> Ada yg tahu besar zakat hasil sewa rumah (tanah+bangunan)?
> berapa prosen?
> Trimakasih.
> Regards,
> Aminulloh
> >>>>>>>>>
> ZAKAT RUMAH DAN KENDARAAN
> http://almanhaj.or.id/content/745/slash/0
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa 
> buah kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu 
> dipakainya untuk menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia 
> tidak pernah menyimpan uang itu genap setahun. Apakah ia wajib 
> mengeluarkan zakatnya ? Bilakah kendaraan dan rumah wajib dikeluarkan 
> zakatnya dan berapakah jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya ? 
> Wassalamu ‘alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.
>
> Jawaban.
> Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau 
> disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika 
> dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib 
> dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia 
> gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan 
> atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada 
> kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari 
> Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan 
> berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari 
> Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan 
> supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.
> [Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhamad Al-Musnad, hal.30]
>
> ZAKAT BARANG YANG DISEWAKAN
> Oleh
> Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya mempunyai 
> gedung yang disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup 
> menzakati hasil penyewaannya ? Tolong beritahu saya, semoga anda 
> mendapat pahala.
>
> Jawaban
> Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama 
> satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah 
> kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada 
> zakatnya, karena bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual.
>
> Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau 
> disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada 
> hasil penyewaannya.
>
> [Fatawa Al-Lu’lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 140-141]
>
-- 
Iskandar
Development Program Management Consultant
Jalan Salman No.9 Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11530
[email protected] - 0811914065




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke