From: [email protected] Date: Thu, 10 May 2012 14:27:23 +0700
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Seorang temen ada yang menjadi agen asuransi, dan dia terus mengajak saya untuk ikut dalam asuransi yang dia jual. Saya pernah dengar kalau asuransi itu diharamkan Islam, tapi dia juga menawarkan produk yang lain (asuransi syariah). pertanyaan saya: Apakah hukum asuransi dalam Islam?? Benarkah ada asuransi yang sesuai syariah?? mohon pencerahannya... Jazakumullah Khoiran Wassalamu'alaikum MYA >>>>>>>>>> 1. Apakah hukum asuransi dalam Islam?? Asuransi konvensional (at-Ta'min at-Tijaari) : Dilarang mayoritas ulama dan peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Larangan ini juga menjadi ketetapan Majlis Hai`ah Kibar 'Ulama (Majlis Ulama Besar, Saudi Arabia) no. 55, tanggal 4/4/1397 H, dan ketetapan no. 9 Majlis Majma' al-Fiqh dibawah Munazhamah al-Mu'tamar al-Islami (OKI). Juga diharamkan dalam keputusan al-Mu'tamar al-'Alami al-Awal lil-Iqtishad al-Islami di Makkah tahun 1396 H 2. Benarkah ada asuransi yang sesuai syariah?? Para ulama memberikan solusi dalam masalah asuransi ini. Yaitu dengan merumuskan satu jenis asuransi syariat yang didasarkan kepada akad tabarru'at, yang dinamakan at-Ta'min at-Ta'awuni (asuransi ta'awun) atau at-Ta'mien at-Tabaaduli. PENGERTIAN ASURANSI TA'AWUN ATAU AT-TA'MIEN AT-TA'AWUNI Para ulama kontemporer mendefinisikan at-Ta'mien at-Ta'awuni sebagai berikut. 1. Asuransi ta'awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang yang tertimpa kerugian di antara mereka. Apabila premi yang terkumpul tidak mencukupi untuk biaya pertanggungan, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. Sebaliknya, apabila terdapat kelebihan dari yang dikeluarkan untuk pertanggungan, maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. Setiap anggota asuransi ini sebagai penanggung dan tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya. Gambaran secara jelas jenis asuransi ini, yaitu seperti halnya bentuk usaha kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan, akan tetapi hanya untuk mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya di antara mereka. Mereka membaginya sesuai tata cara yang telah dijelaskan dan disepakati.[9] 2. Asuransi ta'awun, ialah kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari anggotanya dengan cara mengumpulkan sejumlah uang, untuk kemudian menunaikan ganti rugi (pertanggungan) ketika terjadi resiko bahaya, sebagaimana yang sudah ditetapkan.[10] 3. Asuransi ta'awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang membuat shunduq (tempat mengumpulkan dana), yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang dibayarkan dari setiap anggotanya. Masing-masing anggota mengambil dari shunduq tersebut bagian tertentu (sebagai gantinya, pertanggungan) apabila tertimpa kerugian (bahaya, resiko) tertentu. 4. Asuransi ta'awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung resiko bahaya serupa, dan masing-masing memiliki bagian tertentu yang dikhususkan untuk menunaikan ganti rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya (resiko). Apabila bagian yang terkumpul (secara syarikat) tersebut melebihi yang harus dikeluarkan sebagai ganti rugi (pertanggungan), maka anggota memiliki hak untuk meminta kembali. Dan apabila terjadi kekurangan, maka para anggota diminta untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi kekurangannya atau ganti rugi yang seharusnya dikurangi sesuai ketidakmampuan tersebut. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2590/slash/0 Silakan baca juga ASURANSI DAN HUKUMNYA http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0 Wallahu a'lam
