From: [email protected]
Date: Thu, 10 May 2012 14:27:23 +0700 



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Seorang temen ada yang menjadi agen asuransi, dan dia terus mengajak
saya untuk ikut dalam asuransi yang dia jual. Saya pernah dengar kalau
asuransi itu diharamkan Islam, tapi dia juga menawarkan produk yang
lain (asuransi syariah).
pertanyaan saya:
Apakah hukum asuransi dalam Islam??
Benarkah ada asuransi yang sesuai syariah??
mohon pencerahannya...
Jazakumullah Khoiran
Wassalamu'alaikum
MYA
>>>>>>>>>>
 
1. Apakah hukum asuransi dalam Islam?? 
Asuransi konvensional (at-Ta'min at-Tijaari) : Dilarang mayoritas ulama dan 
peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Larangan ini juga menjadi ketetapan 
Majlis Hai`ah Kibar 'Ulama (Majlis Ulama Besar, Saudi Arabia) no. 55, tanggal 
4/4/1397 H, dan ketetapan no. 9 Majlis Majma' al-Fiqh dibawah Munazhamah 
al-Mu'tamar al-Islami (OKI). Juga diharamkan dalam keputusan al-Mu'tamar 
al-'Alami al-Awal lil-Iqtishad al-Islami di Makkah tahun 1396 H
 
2. Benarkah ada asuransi yang sesuai syariah??
Para ulama memberikan solusi dalam masalah asuransi ini. Yaitu dengan 
merumuskan satu jenis asuransi syariat yang didasarkan kepada akad tabarru'at, 
yang dinamakan at-Ta'min at-Ta'awuni (asuransi ta'awun) atau at-Ta'mien 
at-Tabaaduli.
 
PENGERTIAN ASURANSI TA'AWUN ATAU AT-TA'MIEN AT-TA'AWUNI
Para ulama kontemporer mendefinisikan at-Ta'mien at-Ta'awuni sebagai berikut.

1. Asuransi ta'awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko 
bahaya tertentu. Mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah 
uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang 
yang tertimpa kerugian di antara mereka.

Apabila premi yang terkumpul tidak mencukupi untuk biaya pertanggungan, maka 
anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. 
Sebaliknya, apabila terdapat kelebihan dari yang dikeluarkan untuk 
pertanggungan, maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. 
Setiap anggota asuransi ini sebagai penanggung dan tertanggung sekaligus. 
Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya. 

Gambaran secara jelas jenis asuransi ini, yaitu seperti halnya bentuk usaha 
kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan, akan tetapi 
hanya untuk mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya di antara 
mereka. Mereka membaginya sesuai tata cara yang telah dijelaskan dan 
disepakati.[9]

2. Asuransi ta'awun, ialah kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan 
resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari 
anggotanya dengan cara mengumpulkan sejumlah uang, untuk kemudian menunaikan 
ganti rugi (pertanggungan) ketika terjadi resiko bahaya, sebagaimana yang sudah 
ditetapkan.[10]

3. Asuransi ta'awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang membuat shunduq (tempat 
mengumpulkan dana), yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang dibayarkan 
dari setiap anggotanya. Masing-masing anggota mengambil dari shunduq tersebut 
bagian tertentu (sebagai gantinya, pertanggungan) apabila tertimpa kerugian 
(bahaya, resiko) tertentu.

4. Asuransi ta'awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung resiko 
bahaya serupa, dan masing-masing memiliki bagian tertentu yang dikhususkan 
untuk menunaikan ganti rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya (resiko). 

Apabila bagian yang terkumpul (secara syarikat) tersebut melebihi yang harus 
dikeluarkan sebagai ganti rugi (pertanggungan), maka anggota memiliki hak untuk 
meminta kembali. Dan apabila terjadi kekurangan, maka para anggota diminta 
untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi kekurangannya atau ganti rugi yang 
seharusnya dikurangi sesuai ketidakmampuan tersebut.
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2590/slash/0
Silakan baca juga ASURANSI DAN HUKUMNYA 
http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0
Wallahu a'lam


                                          

Kirim email ke