Wa'alakumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh saya perjelas dulu pertanyannya: Penanya punya teman bernama A, ada orang lain bernama B meminjam uang ke A selama 1 tahun dengan jaminan/gadai rumah kontrakan miliknya. Si B mengijinkan A untuk menyewakan rumah yang digadaikan tersebut selama 1 tahun masa gadai. Dan setelah masa gadai/hutang berakhir, si B akan mengembalikan hutang ke A tanpa tambahan dan rumah gadai dikembalikan ke B. Kalau pertanyaan seperti disebut di atas, maka si A bila mendapat manfaat dari rumah tersebut (disewakan, dipakai) maka si A memakan riba karena dalam hutang piutang baik yang menggunakan jaminan/gadai maupun tidak, orang yang menghutangkan tidak boleh mendapat tambahan apa-apa termasuk manfaat dari barang jaminan/gadai yang dipegangnya, kecuali yang digadaikan berupa hewan (misalnya; kuda, kambing, unta dan sejenisnya) maka yang menghutangi boleh mengambil manfaat sebatas kebutuhan makan hewan tersebut yang ditanggung oleh pemberi hutang sebagai pemegang jaminan/gadai. Dikhususkan hewan karena makhluk bernyawa memerlukan perawatan untuk tetap hidup. Allohu a'lam
________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: Assunah groups Assunnah Yahoo <[email protected]> Dikirim: Selasa, 15 Mei 2012 9:43 Judul: [assunnah] Hukum Gadai Kontrakan Riba atau Tidak السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Mohon pencerahan pd ikhwahfillah di group ini.. Ada temen ana yg di Tawari Gadai rumah kontrakan selama 1 tahun dan dalam selama 1 tahun tsb temen ana boleh menyewakan dan nanti kalo sdh bisa kembalikan tidak ada tambahan dr uang gadai di awal.Nah pertanyaannya : Apakah uang hasil sewa kontrakan rumah tsb apakah termasuk Riba atau tdk?? Demikian pertanyaan ana,... Syukron.. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Abu Ayyasa Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
