Wa'alakumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh
saya perjelas dulu pertanyannya:
Penanya punya teman bernama A, ada orang lain bernama B meminjam uang ke A 
selama 1 tahun dengan jaminan/gadai rumah kontrakan miliknya. Si B mengijinkan 
A untuk menyewakan rumah yang digadaikan tersebut selama 1 tahun masa gadai. 
Dan setelah masa gadai/hutang berakhir, si B akan mengembalikan hutang ke A 
tanpa tambahan dan rumah gadai dikembalikan ke B.
Kalau pertanyaan seperti disebut di atas, maka si A bila mendapat manfaat dari 
rumah tersebut (disewakan, dipakai) maka si A memakan riba karena dalam hutang 
piutang baik yang menggunakan jaminan/gadai maupun tidak, orang yang 
menghutangkan tidak boleh mendapat tambahan apa-apa termasuk manfaat dari 
barang jaminan/gadai yang dipegangnya, kecuali yang digadaikan berupa hewan 
(misalnya; kuda, kambing, unta dan sejenisnya) maka yang menghutangi boleh 
mengambil manfaat sebatas kebutuhan makan hewan tersebut yang ditanggung oleh 
pemberi hutang sebagai pemegang jaminan/gadai. Dikhususkan hewan karena makhluk 
bernyawa memerlukan perawatan untuk tetap hidup.
Allohu a'lam


________________________________
 Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: Assunah groups Assunnah Yahoo <[email protected]> 
Dikirim: Selasa, 15 Mei 2012 9:43
Judul: [assunnah] Hukum Gadai Kontrakan Riba atau Tidak

  
‎​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Mohon pencerahan pd ikhwahfillah di group ini..

Ada temen ana yg di Tawari Gadai rumah kontrakan selama 1 tahun dan dalam 
selama 1 tahun tsb temen ana boleh menyewakan dan nanti kalo sdh bisa 
kembalikan tidak ada tambahan dr uang gadai di awal.Nah pertanyaannya :

Apakah uang hasil sewa kontrakan rumah tsb apakah termasuk Riba atau tdk??

Demikian pertanyaan ana,...
Syukron..

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Abu Ayyasa

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke