From: [email protected]
Date: Tue, 15 May 2012 02:43:29 +0000
Mohon pencerahan pd ikhwahfillah di group ini..
Ada temen ana yg di Tawari Gadai rumah kontrakan selama 1 tahun dan dalam 
selama 1 tahun tsb temen ana boleh menyewakan dan nanti kalo sdh bisa 
kembalikan tidak ada tambahan dr uang gadai di awal.Nah pertanyaannya :
Apakah uang hasil sewa kontrakan rumah tsb apakah termasuk Riba atau tdk??
Demikian pertanyaan ana,...
Syukron..
Abu Ayyasa
>>>>>>>>>>>>
 
PRAKTIK KEDUA : PERGADAIAN
Di antara bentuk riba yang merajalela di masyarakat ialah riba pegadaian. Telah 
menjadi budaya di berbagai daerah, pihak kreditur memanfaatkan barang gadai 
yang diserahkan kepadanya. Bila gadai berupa ladang, maka kreditur mengelola 
ladang tersebut dan mengambil hasilnya. Dan bila gadai berupa kendaraan, maka 
kreditur sepenuhnya memanfaatkan kendaraan tersebut. Praktik semacam ini tidak 
diragukan sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini sebagai bentuk riba 
karena dengan pemanfaatan ini kreditur mendapatkan keuntungan dari piutangnya.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba” 
[1]

Ketentuan hukum gadai ini selaras dengan penegasan Sa’id bin Musayyib 
rahimahullah bahwa :

لاَ يَغلِقُ الرَّهْنُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِى رَهَنَهُ لَهُ غُنْمُهُ 
وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

Barang gadai tidak dapat hangus. Gadai adalah milik debitur (yang berhutang), 
miliknyalah keuntungan dan tanggug jawabnya pula kerugiannya” [Riwayat Imam 
Syafi’i dalam kitab al-Umm : 3/170]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3236/slash/0
 
2. Pembiayaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Barang Gadai
Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan 
adalah milik orang yang menggadaikan (Rahin). Adapun Murtahin, ia tidak boleh 
mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa 
kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan 
mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam arti pemeliharaan 
barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan 
besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di 
dasarkan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam

الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا 
كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ 

“Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum 
apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, 
(untuk) memberi nafkahnya. [Hadits Shahih riwayat At-Tirmidzi]

Menurut Syaikh Al Basaam, ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai 
dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang 
tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan dan hewan 
yang memiliki air susu yang diperas oleh yang menerima gadai. [25] 

Penulis kitab Al-Fiqhul Muyassarah mengatakan, manfaat dan pertumbuhan barang 
gadai menjadi hak pihak penggadai, karena barang itu meupakan miliknya. Ornang 
lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan Murtahin 
(pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan, dan 
hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka tidak boleh, karena itu berarti 
peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. Akan tetapi, bila barang gadainya 
berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka Murtahin 
mengendarainya dan memeras susunya, sesuai besarnya nafkah tanpa izin dari 
penggadai karena sabda Rasulullah.

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ 
يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ 
وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

“Ar-Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan dan 
susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah, apabila digadaikan. Dan wajib 
bagi menungganginya dan meminumnya (untuk) memberinafkah” [HR Al Bukhori no. 
2512]

Demikian madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari Hanafiyah, 
Malikiyah dan Syafi'iyah mereka memandang Murtahin tidak boleh mengambil 
manfaat barang gadai. Pemanfaatan hanyalah hak penggadai dengan dalil sabda 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ

“Ia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya biaya pemeliharaannya” [HR Al 
daraquthni dan Al Hakim]

Mereka tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai 
nafkahnya, kecuali Ahmad dan inilah yang rajih Insya Allah karena hadits shohih 
tersebut. [26] 

Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan komentar terhadap hadits pemanfaatan 
kendaraan gadai, bahwa hadits ini dan kaidah dan ushul syari'at menunjukkan, 
hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan, 
dan Murtahin (yang memberikan hutang) memiliki atasnya sebagai hak jaminan. 
Bila barang gadai tersebut ditangannya, lalu tidak dinaiki dan tidak diperas 
susunya, tentu kemanfaatannya akan hilang secara sia-sia. Sehingga tuntutan 
keadilan, analogi (qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai 
(Murtahin) dan hewan tersebut, ialah Murtahin mengambil manfaat mengendarai dan 
memeras susunya, dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut). Bila 
Murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah, maka 
dalam hal ini terdapat kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.[27] 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2113/slash/0
 
Wallahu a'lam





                                          

Kirim email ke