From: [email protected]
Date: Thu, 10 May 2012 21:20:34 +0800 



Perumahan kami ada Langgar yang tata cara sholatnya banyak bacaan2 yang tidak 
ada dalam sunnah, bahkan kalau sholat maghrib dan isya yang jadi Imam adalah 
orang yang tidak fasih bacaannya, bahkan surat Alfatihah aja banyak yg salah 
bacaannya. Padahal diantara jamaah banyak yg lebih pantas jd imam, namun beliau 
selalu maji lebih dahulu untuk jadi imam. Kami tidak berani mengingatkan, takut 
beliau jadi marah.
Petanyaan saya,
1. Bagaimana status sholat dibelakang imam tersebut, padahal kita tahu 
bacaannya salah.
2. Mana lebih baik, sholat dirumah berjamaah dengan istri, atau tetap sholat 
dibelakang imam tersebut tapi tidak khusuk, mengingat untuk sholat di masjid 
lain jaraknya cukup jauh.
Terimakasih.
Amri
Banjarmasin
>>>>>>>>>>
HUKUM SHALAT DI BELAKANG IMAM YANG BERTALHIN DALAM BACAAN AL-QUR'AN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://almanhaj.or.id/content/1594/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang imam yang suka 
ber-talhin (tidak sesuai ilmu tajwid) dalam bacaan Al-Qur'an dan terkadang 
menambah dan mengurangi huruf-huruf ayat Al-Qur'an. Apa hukum shalat bermakmum 
kepadanya ?

Jawaban.
Bila lahn-nya tidak merubah makna (ayat) maka tidak apa-apa shalat bermakmum 
kepadanya, seperti me-nashab-kan kata Rabba atau me-rofa-kannya (Rabbu) di 
dalam Alhamudlillahi Rabbil Alamin, begitu juga jika me-nashab-kan kata 
Ar-Rahman atau me-rofa-kannya dan lain-lain. Adapun bila menyebabkan perubahan 
makna, maka tidak (boleh) shalat bermakmum kepadanya jika orang itu tidak 
mengambil manfaat dengan belajar atau diberi tahu (bacaan salahnya) seperti 
membaca iyyaka na'budu dengan kaf di-kasrah (iyyaki) dan sepeti membaca 
an-'amta dengan di-kasrah atau di-dhammah huruf ta-nya.

Bila dia menerima arahan dan memperbaiki bacaannya dengan cara diberitahu oleh 
makmum, maka shalat dan bacaannya itu sah.

Yang jelas, setiap muslim dalam semua keadaan disyari'atkan mengajari 
saudaranya, baik dalam shalat atau di luar shalat, karena seorang muslim 
merupakan saudara muslim lainnya. Dia mengarahkannya bila salah dan mengajari 
bila bodoh dan membetulkan bacaannya bila terjadi kekeliruan.

[Fatwa Ibnu Baz Kitab Ad-Da'wah- (Al-Fatawa 1/57)]
 
HUKUM SHALAT BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG MEMBACA AYAT AL-QUR'AN TANPA MEMAKAI 
TAJWID
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://almanhaj.or.id/content/1602/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Perlu anda ketahui 
sesungguhnya saya adalah imam masjid di salah satu sudut daerah Riyadh. Yang 
menjadi masalah adalah sesungguhnya saya lemah dalam tajwid tatkala membaca dan 
banyak salah. Saya hafal 3 Juz dan beberapa ayat di surat-surat yang terpencar, 
sedangkan saya sangat khawatir atas tanggung jawab yang saya pikul. Mohon 
saran, apakah saya terus menjadi imam atau harus mengundurkan diri ?

Jawaban.
Anda harus berusaha menghafal ayat-ayat yang mudah dan memperbaiki bacaannya 
dan saya beri anda kabar gembira berupa kebaikan dan pertolongan dari Allah 
Azza wa Jalla nila niatmu baik dan anda mengerahkan seluruh kemampuan untuk 
itu, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan 
bagianya jalan keluar". [Ath-Thalaq : 2]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : orang yang mahir Al-Qur'an dia bersama para Malaikat yang mulia lagi 
baik, sedangkan orang yang membaca Al-Qur'an sambil terbata-bata dan mengalami 
kesulitan maka dia mendapatkan dua pahala".�

Kami tidak menyarankan anda untuk mengundurkan diri, namun kami mewasiatkan 
agar anda terus bersungguh-sungguh, sabar, tabag sampai anda berhasil dalam 
membaca Kitab Allah dengan tajwid dan dalam menghafal seluruhnya atau ayat-ayat 
yang mudah.

Semoga Allah memberimu taufik dan kemudahan

[Fatwa Ibnu Baz Kitab Ad-Da'wah- (Al-Fatawa 1/56)]


                                          

Kirim email ke