From: [email protected]
Date: Mon, 21 May 2012 11:37:15 +0800 





Bismillah..
Assalaamu'alaikum..
ana mau tanya, bagaimana hukum apabila kita mengajukan mutasi kerja tetapi 
memberi semacam imbalan atau hadiah kepada pihak tertentu untuk mempermudah 
proses mutasi?
syukron
>>>>>>>>
 
PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH
Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan 
jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di 
antaranya :

1. Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan 
yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan 
syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim.

2. Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan 
syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak 
langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.

3. Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. 
Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan 
kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk 
membalas budi.[12]

4. Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling 
tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, 
pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan.

5. Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan 
setelahnya. [13] 

HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan 
terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, 
jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha 
Allah semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai 
dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian 
tersebut.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2283/slash/0
 
Wallahu a'lam




                                          

Kirim email ke