assalamualaikum, mohon dibantu apa hukumnya melaksanakan amanah apabila kondisinya seperti ini : si A (putra) dan B (putri) dulunya pernah menjalin hubungan, tetapi tdk berlanjut ke pernikahan. Kemudian A membangun bahtera keluarga sendiri begitu pula B. Lama mereka tdk berhubungan. Beberapa waktu terakhir, dalam kondisi sakit, si A berhasil mengadakan kontak dengan si B, kemudian curhat ttg permasalahan dirinya dan keluarganya yg cukup pelik. Si A bahkan berharap kalo B dapat menyampaikan kepada keluarga besar A, kalau A sangat menyayangi keluarganya dan sudah berusaha semaksimal mungkin menjadi apa yg diinginkan oleh kedua orang tuanya. Dalam keadaan ragu dan bimbang/sungkan kepada A yg dalam kondisi sakit, B mengiyakan permintaan itu. Dalam perjalanannya, B sebenarnya bermaksud menolak permintaan itu karena kondisinya sendiri yg telah berkeluarga, dan takut terjadi fitnah nantinya, namun tdk mendapatkan momentum untuk berbicara lagi ke A karena dalam kondisi sakit parah dan baru-baru ini telah meninggal.
Dalam kondisi yang demikian, bagaimana hukumnya dalam Islam tentang kewajiban B dalam melaksanakan amanah tersebut? mohon bantuannya. syukron
