assalamualaikum,
mohon dibantu apa hukumnya melaksanakan amanah apabila kondisinya seperti ini :
si A (putra) dan B (putri) dulunya pernah menjalin hubungan, tetapi tdk 
berlanjut ke pernikahan. Kemudian  A membangun bahtera keluarga sendiri begitu 
pula  B.
Lama mereka tdk berhubungan. Beberapa waktu  terakhir, dalam kondisi sakit, si 
A berhasil mengadakan kontak dengan si B, kemudian curhat ttg permasalahan 
dirinya dan keluarganya yg cukup pelik. Si A bahkan berharap kalo B dapat 
menyampaikan kepada keluarga besar A, kalau A sangat menyayangi keluarganya dan 
sudah berusaha semaksimal mungkin menjadi apa yg diinginkan oleh kedua orang 
tuanya. Dalam keadaan ragu dan bimbang/sungkan kepada A yg dalam kondisi sakit, 
B mengiyakan permintaan itu. Dalam perjalanannya, B sebenarnya bermaksud 
menolak permintaan itu karena kondisinya sendiri yg telah berkeluarga, dan 
takut terjadi fitnah nantinya, namun tdk mendapatkan momentum untuk berbicara 
lagi ke A karena dalam kondisi sakit parah dan baru-baru ini telah meninggal.

Dalam kondisi yang demikian, bagaimana hukumnya dalam Islam tentang kewajiban B 
dalam melaksanakan amanah tersebut?

mohon bantuannya.

syukron

Kirim email ke