HUKUM-HUKUM UMUM SEPUTAR AKAD JUAL BELI
Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA
http://almanhaj.or.id/content/3269/slash/0

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi 
Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Akad jual beli telah menjadi sarana petukaran barang antara penjual dan 
pembeli. Penjual mendapatkan uang pembayaran dan pembeli mendapatkan barang. 
Sebagai konsekuensinya, penjual dapat memanfaatkan uang hasil penjualannya, dan 
sebaliknya pembelia dapat memanfaatkan barang pembeliannya. 

Demikianlah ketentuan asal pada setiap akad jual beli. Akan tetapi, ada 
beberapa poin penting yang seyoginya Anda ketahui sebelum Anda memanfaatkan 
barang pembelian Anda. Dengan demikian, diharapkan Anda dapat bertindak sesuai 
dengan kewenangan Anda tanpa melanggar aturan dan hukum syari’at. Berikut saya 
akan menyebutkan beberapa ketentuan penting yang harus diindahkan oleh pembeli.

KETENTUAN PERTAMA: PEMINDAHAN KEPEMILIKAN
Telah Anda ketahui bersama bahwa manfaat utama akad jual beli ialah memindahkan 
kepemilikan barang. Dengan demikian, barang yang telah Anda jual secara sah 
menjadi milik pembeli, sehingga Anda tidak lagi berhak menggunakannya kecuali 
atas izin darinya, sebagaimana tidak ada orang lain yang berhak memanfaatkannya 
kecuali seizing pembeli.

Ketentuan ini berlaku walaupun pembeli belum melakukan pembayaran sama sekali 
atau hanya membayar sebagiannya saja. Karena itu, bila masih merasa perlu untuk 
memanfaatkan barang hingga batas waktu tertentu, Anda dibenarkan untuk 
mengajukan persyaratan kepada pembeli. Anda mensyaratkan kepadanya untuk 
diizinkan menggunakan barang hingga batas waktu yang disepakati. Hal ini 
sebagaimana dilakukan oleh Sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu ketika 
menjual untanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sahabat Jabir Radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa pada suatu hari ia menunggang 
unta yang telah kelelahan, sehingga ia berencana melepaskan untanya. Namun, 
sebelum ia melakukan rencananya, tiba-tiba Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam –yang sebelumnya berada di akhir rombongan- berhasil menyusulnya. 
Selanjutnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akannya dan memukul 
unta tunggangan sahabat Jabir Radhiyallahu anhu. Diluar dugaan, unta Sahabat 
Jabir Radhiyallahu anhu sekejap berubah menjadi gesit dan lincah melebihi 
kebiasaannya. Setelah melihat unta Sahabat Jabir Radhiyallahu anhu pulih gesit 
kembali, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sahabat Jabir 
Radhiyallahu anhu “Juallah unta itu kepadaku seharga 40 dirham.” Sahabat Jabir 
Radhyallahu anhu menolak tawaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini 
dan berkata,”Tidak” Namun kembali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda, “Juallah untamu kepadaku.” Setelah penawaran kedua ini Sahabat Jabir 
Radhiyallahu anhu pun menjual untanya seharga 40 dirham, namun beliau 
mensyaratkan agar diizinkan tetap menungganginya hingga tiba di rumahnya. Dan 
setibanya di rumah, Sahabat Jabir Radhiyallahu anhu segera menyerahkan untanya 
dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan bayarannya.” [Riwayat 
al-Bukhori hadits no. 2569 dan Muslim hadits no. 4182]

Cermatilah, bagaimana Sahabat Jabir Radhiyallahu anhu merasa perlu untuk 
mengajukan persyaratan agar dapat tetap menunggangi untanya walaupun ia telah 
menjualnya. Sikap ini menunjukkan bahwa tanpa adanya persyaratan ini, ia tidak 
dapat lagi menunggangi unta itu, karena telah berpindah kepemilikan.

KETENTUAN KEDUA: MANFAAT DAN KERUGIAN BARANG
Sebagai konsekuensi langsung dari ketentuan pertama, maka segala manfaat barang 
setelah akad penjualan menjadi hak pembeli. Dan sebaliknya, segala kerugian 
atau kerusakan barang menjadi tanggung jawab pembeli. Ketentuan ini telah 
ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً ابْتَاعَ غُلاَمًا فأَقَامَ 
عِنْدَهُ مَاشَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيْمَ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَخَاصَمَهُ 
إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ فَقَالَ 
الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدِ اسْتَغَلَّ غُلاَمِي فَقَالَ رَسُولَ اللَّهِ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الخَراجُ بِالضَّمَانِ

Aisyah Radhyallahu anhuma mengisahkan, “Ada seorang lelaki yang membeli seorang 
budak. Tidak berapa lama setelah, ia mendapatkan suatu cacat pada budak 
tersebut. Karena tidak mau rugi, ia mengembalikannya (kepada penjual). 
Akibatnya penjual mengadu (kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan 
berkata, ‘Wahai, Rasulullah, sesungguhnya ia telah mengerjakan budakku.’ Maka 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab keluhannya dengan 
bersabda,’Keuntungan adalah imbalan atas tanggung jawab/jaminan.’ [Riwayat Abu 
Dawud hadits no. 3512, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam kitab Irwaul 
Ghalil hadits no. 1315]

Pada kisah ini, dengan tegas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menjelaskan bahwa kegunaan barang adalah imbalan merupakan konsekuensi langsung 
dari kepemilikan Anda atas suatu barang. Dengan demikian, sebagai pembeli maka 
Anda harus siap menerima ketentuan ini, dan sebagai penjual Anda pun sewajarnya 
rela dengan kenyataan ini.

Saudaraku! Ketentuan ini sepenuhnya berlaku apabila barang yang menjadi objek 
akad jual beli telah Anda serahkan kepada pembeli. Adapun bila barang belum 
Anda serahkan kepada pembeli, maka sudah barang tentu akad jual beli belum 
selesai. Dan sebagai konsekuensinya, segala risiko kerusakan barang masih 
menjadi tanggung jawab Anda –penjual.

Peringatan
Hukum ini berlaku pada penjualan barang selain buah-buahan atau biji-bijian 
yang masih di atas pohonnya. Adapun buah atau biji-bijian yang telah menua 
namun masih berada di atas pohonnya, dan kemudian karena suatu hal gagal panen, 
maka risiko menjadi tanggung jawab penjual. Hukum ini berlaku walaupun Anda 
sebagai penjual telah memberikan kesempatan (menyerahkan) kepada pembeli untuk 
memanen buah atau biji-bijian yang telah ia beli. Pengecualian ini berdasarkan 
sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ بِعْتَ مِنْ أَخِيْكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلاَ يَحِلُّ لَكَ 
أَنْ تَأْ خُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْ خُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقًّ

“Bila engkau membeli buah-buahan dari saudaramu, lalu ditimpa bencana, maka 
tidak halal bagimu sedikit pun dari pembayarannya. Atas dasar apa engkau 
memakan uang pembayarannya tanpa alasan yang dibenarkan?” [Riwayat Muslim 
hadits no. 1554]

Ketentuan hukum ini berlaku dikarenakan pembeli belum sepenuhnya menerima 
barang yang ia beli, walaupun Anda telah memberikan kesempatan kepadanya untuk 
memanennya. Musibah gagal panen yang menimpa, terjadi di luar kemampuannya 
sebagai manusia biasa. Karena itu, bila Anda tetap memungut uang pembayaran 
padahal pembeli gagal mendapatkan buah yang ia beli, berarti Anda telah memakan 
hartanya tanpa ada imbalan yang Anda berikan kepadanya.

KETENTUAN KETIGA: MENJUAL KEMBALI (RESALE)
Di antara konsekuensi dari kepemilikan barang, pembeli berhak menggunakan 
barang yang telah ia beli, termasuk dengan cara menjualnya kembali. Hanya, ada 
tiga pantangan yang harus dihindari pada penjualan kembali barang yang telah 
Anda beli.

Pantangan Pertama: Jangan Menjual Kembali Kepada Penjual.
Dalam beberapa kesempatan, dikarenakan suatu lasan pembeli menjual kembali 
kepada penjual. Penjualan kembali kepada penjual pertama tentu menimbulkan 
tanda tanya besar, mengapa dan apa untungnya? Karena itu, wajar bila Islam 
mewaspadai praktik-praktik semacam ini.

Secara umum, menjual kembali kepada penjual pertamal-setidaknya- dua 
kemungkinan:

Kemungkinan Pertama: Membeli dengan pembayaran terhutang dan menjual kembali 
dengan pembayaran tunai. Bila kemungkinan ini yang terjadi maka praktik semacam 
ini merupakan celah nyata terjadinya praktik riba. Betapa tidak, biasanya 
penjual pertama menjual dengan harga lebih mahal, kemudian membeli kembali 
dengan harga yang lebih murah karena pembeliannya dengan cara tunai [1]. Dan 
praktik semacam ini disebut dengan jual beli ‘inah yang nyata-nyata terlarang. 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَبَايَعتُمْ بِالْعِيْنَةِوَأأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِوَرَضِيْتُمْ 
بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاَيَنْزِعُهُ 
حَتَّى تَرْجِغُواإلَى دِيْنِكُمْ

“Bila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, sibuk dengan peternakan 
sapi, puas dengan pertanian, dan meninggalkan jihad, niscaya Allah menimpakan 
kehinaan kepada kalian. Dan Allah tidak akan mengangkat kehinaan itu dari 
kalian hingga kalian kembali ke jalan agama kalian.” [Abu Dawud hadits no.3464]

Kemungkinan Kedua: Hadits di atas juga mengisyaratkan bahwa bila penjualan 
kembali dengan pembayaran tunai atau terhutang dengan harga yang sama atau 
lebih mahal dari harga penjualan pertama, maka tidak mengapa. Yang demikian itu 
dikarenakan kekhawatiran adanya praktik riba tidak terwujud, sehingga tidak ada 
alasan untuk melarang penjualan ini. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِالرِّبَا

“Barang siapa melakukan dua akad penjualan dalam satu transaksi jual beli, maka 
ia harus menggunakan harga yang termurah, bila tidak maka ia telah terjerumus 
dalam praktik riba.” [Riwayat Abu Dawud hadits no. 3463]

Pantangan Kedua: Menjual Kembali Di Tempat Penjual Pertama.
Barang yang Anda beli pada dasarnya telah menjadi milik Anda, sehingga idealnya 
Anda harus bertanggung jawab penuh atas segala yang terjadi padanya. Keuntungan 
menjadi milik Anda, dan sebaliknya, kerugian pun Anda yang 
menanggungnya-sebagaimana telah dijelaskan diatas. Namun, kadang kala karena 
keinginan untuk memperkecil risiko, maka sebagian pedagang melakukan penjualan 
kembali barang yang telah ia beli sedangkan barang tersebut masih berada di 
tempat penjual pertama.

Anda bisa tebak, siapakah yang rela membeli barang dari Anda, sedangkan Anda 
dan juga barang yang Anda jual masih berada ditempat penjual pertama. Secara 
logika, apa untungnya membeli dari Anda, padahal pembeli mampu membeli langsung 
dari penjual pertama.

Dengan merenungkan hal ini, Anda dapat melihat bahwa pada praktik semacam ini, 
yaitu menjual kembali padahal barang masih berada di tempat penjual pertama, 
terdapat celah terjadinya praktik riba. Biasanya, yang sudi membeli dari 
penjual kedua sedangkan ia-calon pembeli- telah sampai di tempat penjual 
pertama adalah orang yang tidak mampu melakukan pembayaran tunai. Dengan 
demikian, sejatinya penjual kedua hanya sebatas menghutangi sejumlah uang 
kepada pembeli kedua, dan kemudian penjual kedua mendapatkan keuntungan dari 
piutang tersebut.

عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : ابْتَعْتُ زَيْتًا فِي السُّوقِ 
فَلَمَّااسْتَوْجَبْتُهُ لِنَفْسِى لَقِيَنِي رَجُلٌ فَأعْطَانِي بِهِ رِجْحًا 
حَسَنًا فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي 
بِذِرَاعِي فَالْتَفَتُّ فَإِذَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتِ فَقَالَ لاَ تَبِعهُ 
حَيْثْهُ ابْتَعْتَهُ حَتَّى تَحُوزَهُ إِلَى رَحْلِكَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السَّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ 
حَنَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ 

"Sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu anhu mengisahkan, “Pada suatu saat saya membeli 
minyak di pasar. Ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki 
menemuiku dan menawar minyak tersebut. Ia menawarkan keuntungan yang cukup 
banyak. Tanpa pikir panjang , aku pun hendak menyalami tangannya (guna menerima 
tawaran darinya). Namun, tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang 
lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Lalu ia 
berkata,’Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga 
engkau pindahkan ke tempatmu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang 
dari menjual kembali barang di tempat pembeliannya, hingga barang tersebut 
dipindahkan oleh para pembeli ke tempatnya sendiri.” [Riwayat Abu Dawud hadits 
no. 3501 dan oleh al-Albani dinyatakan sebagai hadits hasan dalam kitabnya, 
shahih sunan Abu Dawud hadits no.3499]

Pantangan Ketiga: Menjual Sebelum Menerima Barang
Diantara hal yang harus Anda waspadai sebelum Anda menjual kembali barang 
pembelian Anda ialah keberadaan barang tersebut. Bila barang yang Anda beli 
belum Anda terima, karena dalam proses pengiriman atau bahkan sedang dalam 
proses produksi, maka Anda tidak dibenarkan untuk menjualnya kembali sampai 
barang itu benar-benar tiba di tangan Anda. Yang demikian itu demi menutup 
berbagai celah praktik-praktik riba. Anda bisa bayangkan, bila pembeli 
dibenarkan menjual kembali sebelum menerima barangnya, maka pembeli selanjutnya 
pun akan melakukan hal yang serupa dan demikian seterusnya. Dan bila ini telah 
terjadi maka sudah dapat Anda tebak, praktik-praktik riba tidak dapat 
dihindarkan. Praktik riba yang berupa uang melahirkan uang tanpa ada pergerakan 
barang atau jasa.

عَنِ ابْنِ عَبَّا سٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْ لُ اللَّهِ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ 
حَتَّى يَقْبِضَهُ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا وَأَحْسِبُ 
كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ 

"Sahabat Ibnu Abbas Radhiyalllahu anhuma menuturkan, “Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah 
ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.’” Ibnu Abbas 
Radhiyallahu anhuma berkata,”Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya 
seperti bahan makanan.” [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim hadits no. 
1525]

Tahwus merasa heran dengan larangan ini, sehingga beliau bertanya kepada 
gurunya, yaitu Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma.

قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ : ذَكَ دَرَهِمُ بِدَرَاهِمَ 
وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ

“Saya bertanya kepada Ibnu Abbas,’Bagaimana kok demikian?’ Ia menjawab, ‘Itu 
karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan 
bahan makanannya ditunda.’”[Riwayat Bukhari hadits no. 2025]

Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas 
sebagaimana berikut, “ Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 
dinar-misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, 
sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya 
kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang 
pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual 
pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar uang 100 dinar 
dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak 
hanya berlaku pada bahan makanan saja.” [Fathul Bari oleh Ibnu Hajar 
al-Asqalani 4/348-349]

KETENTUAN KEEMPAT: TIDAK DAPAT MEMBATALKAN PENJUALAN ATAU PEMBELIAN
Di antara konsekuensi akad jual beli ialah kedua belah pihak tidak dapat 
membatalkan akad yang terjalin antara mereka tanpa izin pihak kedua. Hal ini 
berlaku selama tidak ditemukan cacat atau tindak kecurangan. Allah Ta’ala 
berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu". [Al-Maidah : 1]

Keumuman ayat ini mencakup akad jual beli, sehingga Anda wajib memenuhi akad 
yang telah Anda sepakati. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan 
hal ini dengan gamblang pada sabdanya:

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ 
يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِعًا أَوْيُخَيِّرُ أَحَدُ هُمَا الآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ 
أَحَدُ هُمَاالآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ 
تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ 
فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

“Bila dua orang saling berjual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki 
hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih bersama-sama, atau salah 
satu dari keduanya menawarkan pilihan kepada kawannya. Bila salah satu dari 
keduanya menawarkan pilihan yang ditawarkan tersebut maka telah selesailah akad 
jual beli tersebut. Bila lalu mereka berpisah setelah mereka menjalankan akad 
jual beli, dan tidak ada seorang pun dari keduanya yang membatalkan akad 
penjualan, maka telah selesailah akad penjualan tersebut.” [Bukhari hadits no. 
2006 dan Muslim hadits no. 1531]

KETENTUAN KELIMA: BEBAS MENENTUKAN HARGA JUAL
Diantara konsekuensi atas kepemilikan Anda terhadap suatu barang yang telah 
Anda beli, maka Anda berhak menentukan berapa pun harga jualnya. Sebagaimana 
Anda pun bebas memasang batas nilai keuntungan yang Anda kehendaki darinya. 
Yang demikian itu karena tidak ditemukan satu dalil pun yang membatasi nominal 
keuntungan yang boleh Anda pungut. Bahkan dalil-dalil yang ada mengindikasikan 
bahwa Anda bebas memasang target keuntungan yang Anda suka. 

Kisah berikut adalah salah satu dalil yang menguatkan penjelasan ini:

عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ 
دِينَارًا يَشْتَرٍى بِهِ شَاةً، فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ، فَبَاعَ إِحْدَا 
هُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِيْنَارٍ وَشَاةٍ، فَدَعَالَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي 
بَيْعِهِ، وَكَانَ لَوِ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبحَ فِيهِ

"Sahabat Urwah al-Bariqy Radhiyallahu anhu mengisahkan, “Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam memberiku uang satu dinar untuk membeli seekor kambing 
kurban, atau seekor kambing. Berbekal uang satu dinar aku membeli dua ekor 
kambing dan kemudian aku menjual kembali salah satunya seharga satu dinar. 
Selanjutnya aku datang menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang 
satu dinar.” Mendapatkan ulah cerdas sahabatnya ini, Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam mendo’akan keberkahan pada perniagaan Sahabat Urwah, sehingga 
andai ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya.” [Riwayat Bukhari 
hadits no.3443]

PENUTUP
Semoga paparan singkat tentang beberapa hukum umum akad jual beli ini 
bermanfaat bagi Anda. Dengan demikian Anda dapat memahami pembahasan-pembahasan 
tentang hukum jual beli yang telah menjadi tema rubrik ini dapat Anda pahami 
dengan baik. Dan dengan izin Allah untuk edisi selanjutnya saya akan 
mengetengahkan tema tentang hukum sewa-menyewa. Wallahu Ta’ala a’lamu bishshawab

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 06, Tahun ke-11/Al-Muharram 1433 (Des' 
11 - Jan - 2012. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, 
Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1]. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Qayyim dalam kitabnya I’lamul Muwaqiin 
3/196-197.                                      

Kirim email ke