ketika ta'lim, ada pertanyaan serupa dan dijawab oleh ustadz yang ngisi ta'lim 
tersebut dengan panjang lebar, intinya ada hadits (ana gak hafal haditsnya):

bahwasanya, para sahabat ketika di masjid sudah selesai sholat, maka mereka 
radiyallohu 'anhum langsung sholat sendiri-sendiri tanpa menunggu yang lain ...
wallohu a'lam,
semoga ada ikhwah lain yang bisa menjelaskan secara rinci...

Abu Hamzah

=============

11062010:1420

--- Pada Rab, 6/6/12, [email protected] <[email protected]> menulis:

Dari: [email protected] <[email protected]>
Judul: [assunnah] Tanya tentang jamaah shalat yg masbuuq
Kepada: "As Sunnah" <[email protected]>
Tanggal: Rabu, 6 Juni, 2012, 10:38 PM
















 









       السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Ustadz dan ikhwan sekalian, .ana mau tanya jika ada jamaah shalat yg masbuq 
dalam sebuah masjid, apakah salah seorang diantara mereka boleh mengumandangkan 
iqamah sebelum didirikan shalat fatdhu yg akan diimami oleh seorang dr jamaah 
yg masbuq ini.



Atau



Manakah yg lebih benar untuk dilakukan pada beberapa orang yg masbuq dalam 
melakukan shalat?



Apakah mereka membuat jamaah shalat yg baru kemudian seseorang di antara mereka 
mengumandangkan iqamah dan seseorang yg lain mengimami shalat mereka?

Atau mereka langsung bermakmum kepada seseorang yg sedang mendirikan shalat ? 
Baik orang itu sedang menyelesaikan sisa rakaat shalatnya fardhunya ataupun 
sedang melakukan shalat sunnah rawatib?



Adalah dalil yg shahih. ?



Mohon penjelasan dan nasihatnya.



بَارَكَ اللَّهُ فِيْك



وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Abu Rachel



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!





















Kirim email ke