السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Ustadz dan ikhwan sekalian, .ana mau tanya jika ada jamaah shalat yg masbuq 
dalam sebuah masjid, apakah salah seorang diantara mereka boleh mengumandangkan 
iqamah sebelum didirikan shalat fatdhu yg akan diimami oleh seorang dr jamaah 
yg masbuq ini.

Atau

Manakah yg lebih benar untuk dilakukan pada beberapa orang yg masbuq dalam 
melakukan shalat?

Apakah mereka membuat jamaah shalat yg baru kemudian seseorang di antara mereka 
mengumandangkan iqamah dan seseorang yg lain mengimami shalat mereka? 
Atau mereka langsung bermakmum kepada seseorang yg sedang mendirikan shalat ? 
Baik orang itu sedang menyelesaikan sisa rakaat shalatnya fardhunya ataupun 
sedang melakukan shalat sunnah rawatib?

Adalah dalil yg shahih. ?        

Mohon penjelasan dan nasihatnya.

بَارَكَ اللَّهُ فِيْك 

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Abu Rachel


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke