From: [email protected]
Date: Fri, 8 Jun 2012 05:36:54 -0700  



Assalamu'alaikum, dari jawaban dibawah. Saya menyimpulkan bahwa selain agama 
islam berarti tidak bisa disebut ilmu. 
Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana kedudukan ilmu yang diajarkan oleh 
guru2 atau dosen ketika kita sekolah/ kuliah? seperti ilmu fisika, kimia, 
biologi atau ilmu keterampilan seperti keterampilan menjahit, teknisi, 
operator, dll, yang dari ilmu itu anak2 didiknya menggunakannya untuk mencari 
nafkah untuk dirinya dan anak istrinya. Tidakkah ada pahala jariyah buat guru 
atau dosen tersebut?
Demikian terima kasih,
Muhammad Nasir
--- Pada Sen, 4/6/12, rozali achmad <[email protected]> menulis:
Afwan setelah ana baca dan buka halaman yg direferensikan ( 
http://almanhaj.or.id/content/2308/slash/0) dan halaman2 yg lainnya tapi gak 
bisa di buka, apa memang halaman web tersebut sedang perbaikan?
Jazakallahu khoiron katsiro
>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
1. Pengertian Ilmu yang kita maksud disini adalah Ilmu Syar' i.
Ilmu syar’i : Yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya 
berupa keterangan dan petunjuk. Maka, ilmu yang di dalamnya terkandung pujian 
dan sanjungan adalah ilmu wahyu, yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allah saja. 
[1] Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ وَإِنَّمَا أَنَا 
قَاسِمٌ وَاللهُ يُعْطِي، وَلَنْ تَزَالَ هَذِهِ الْأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى 
أَمْرِ اللهِ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ.

“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, Dia akan menjadikannya faham 
tentang agamanya. Sesungguhnya aku hanyalah yang membagikan dan Allah-lah yang 
memberi. Dan ummat ini akan senantiasa tegak di atas perintah Allah, tidak akan 
membahayakan mereka orang-orang yang menyelisihi mereka hingga datangnya 
keputusan Allah (hari Kiamat).”[2]

Imam al-Auza’i (wafat th. 157 H) rahimahullaah mengatakan, “Ilmu adalah apa 
yang berasal dari para Shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Adapun 
yang datang bukan dari seseorang dari mereka, maka itu bukan ilmu.” [3]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah mengatakan, “Ilmu adalah 
mengetahui sesuatu dengan pengetahuan yang sebenarnya.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2308/slash/0
 
2. Kedudukan ilmu fisika, kimia, biologi atau ilmu keterampilan seperti 
keterampilan menjahit, teknisi, operator, dll
Ilmu-ilmu tersebut termasuk dalam urusan duniawi :
 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat th. 728 H) rahimahullaah mengatakan, “Ilmu 
adalah apa yang dibangun di atas dalil, dan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu 
yang dibawa oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Terkadang ada ilmu 
yang tidak berasal dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tetapi dalam 
urusan duniawi, seperti ilmu kedokteran, ilmu hitung, ilmu pertanian, dan ilmu 
perdagangan.”. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2309/slash/0
 
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelakan :
Suatu hal yang sudah kita ketahui bahwa yang diwariskan oleh para Nabi hanyalah 
ilmu tentang syari’at Allah Azza wa Jalla, bukan yang lainnya. Maka para Nabi 
tidaklah mewariskan ilmu teknologi kepada manusia atau yang berkaitan 
dengannya. Bahkan ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke 
Madinah, beliau mendapati orang-orang tengah mengawinkan pohon kurma. Beliau 
mengatakan kepada mereka bahwa hal itu tidak diperlukan, lalu merekapun 
mengikuti ucapan beliau dan tidak mengawinkannya, akan tetapi pohon kurma itu 
menjadi rusak, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada 
mereka.

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِشُؤُوْنِ دُنْيَاكُمْ

“Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian” [3]

Seandainya hal ini termasuk ilmu yang terpuji, maka pasti Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mengetahui tentangnya, 
karena orang yang terpuji dengan ilmu dan amalnya adalah Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam.

Jika demikian, maka ilmu syar’i adalah ilmu yang didalamnya terkandung pujian 
dan sanjungan bagi para pemiliknya. Akan tetapi meskipun demikian saya tidak 
mengingkari bahwa ilmu lainnya pun mengandung faedah, namun faedah ini memiliki 
dua batasan. Jika dia bisa membantu dalam melaksanakan kataatan kepada Allah 
dan membela agama-Nya serta bermanfaat bagi manusia, maka ilmu itu merupakan 
ilmu yang baik dan maslahat. Terkadang menjadi wajib dalam kondisi tertentu 
jika hal itu termasuk dalam firman Allah.

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan ada saja yang kamu sanggupi 
dan dari kuda-kuda yang ditambat…” [Al-Anfaal : 60]

Banyak ulama yang menerangkan bahwa (hukum) mempelajari teknologi termasuk 
fardhu kifayah, hal itu disebabkan karena manusia pasti mempunyai peralatan 
memasak, minum dan selainnya yang bermanfaat bagi mereka. Apabila tidak ada 
orang yang menggarap industri di bidang ini maka mempelajarinya menjadi fardu 
kifayah. Ini adalah masalah yang diperdebatkan oleh para ulama.

Sekalipun demikian maka saya ingin mengatakan bahwa ilmu yang di dalamnya 
terkandung pujian dan sanjungan adalah ilmu syar’i yang merupakan pemahaman 
tentang Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun 
ilmu selain itu yang bisa menjadi sarana kebaikan ataupun sarana kejelekan, 
maka hukumnya sesuai dengan pemanfaatannya.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2215/slash/0
 
Wallahu Ta'ala a'lam


                                          

Kirim email ke