From: [email protected] Date: Fri, 8 Jun 2012 05:36:54 -0700
Assalamu'alaikum, dari jawaban dibawah. Saya menyimpulkan bahwa selain agama islam berarti tidak bisa disebut ilmu. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana kedudukan ilmu yang diajarkan oleh guru2 atau dosen ketika kita sekolah/ kuliah? seperti ilmu fisika, kimia, biologi atau ilmu keterampilan seperti keterampilan menjahit, teknisi, operator, dll, yang dari ilmu itu anak2 didiknya menggunakannya untuk mencari nafkah untuk dirinya dan anak istrinya. Tidakkah ada pahala jariyah buat guru atau dosen tersebut? Demikian terima kasih, Muhammad Nasir --- Pada Sen, 4/6/12, rozali achmad <[email protected]> menulis: Afwan setelah ana baca dan buka halaman yg direferensikan ( http://almanhaj.or.id/content/2308/slash/0) dan halaman2 yg lainnya tapi gak bisa di buka, apa memang halaman web tersebut sedang perbaikan? Jazakallahu khoiron katsiro >>>>>>>>>>>>>>>>>> 1. Pengertian Ilmu yang kita maksud disini adalah Ilmu Syar' i. Ilmu syar’i : Yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya berupa keterangan dan petunjuk. Maka, ilmu yang di dalamnya terkandung pujian dan sanjungan adalah ilmu wahyu, yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allah saja. [1] Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ وَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَاللهُ يُعْطِي، وَلَنْ تَزَالَ هَذِهِ الْأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللهِ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ. “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, Dia akan menjadikannya faham tentang agamanya. Sesungguhnya aku hanyalah yang membagikan dan Allah-lah yang memberi. Dan ummat ini akan senantiasa tegak di atas perintah Allah, tidak akan membahayakan mereka orang-orang yang menyelisihi mereka hingga datangnya keputusan Allah (hari Kiamat).”[2] Imam al-Auza’i (wafat th. 157 H) rahimahullaah mengatakan, “Ilmu adalah apa yang berasal dari para Shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang datang bukan dari seseorang dari mereka, maka itu bukan ilmu.” [3] Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah mengatakan, “Ilmu adalah mengetahui sesuatu dengan pengetahuan yang sebenarnya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2308/slash/0 2. Kedudukan ilmu fisika, kimia, biologi atau ilmu keterampilan seperti keterampilan menjahit, teknisi, operator, dll Ilmu-ilmu tersebut termasuk dalam urusan duniawi : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat th. 728 H) rahimahullaah mengatakan, “Ilmu adalah apa yang dibangun di atas dalil, dan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang dibawa oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Terkadang ada ilmu yang tidak berasal dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tetapi dalam urusan duniawi, seperti ilmu kedokteran, ilmu hitung, ilmu pertanian, dan ilmu perdagangan.”. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2309/slash/0 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelakan : Suatu hal yang sudah kita ketahui bahwa yang diwariskan oleh para Nabi hanyalah ilmu tentang syari’at Allah Azza wa Jalla, bukan yang lainnya. Maka para Nabi tidaklah mewariskan ilmu teknologi kepada manusia atau yang berkaitan dengannya. Bahkan ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau mendapati orang-orang tengah mengawinkan pohon kurma. Beliau mengatakan kepada mereka bahwa hal itu tidak diperlukan, lalu merekapun mengikuti ucapan beliau dan tidak mengawinkannya, akan tetapi pohon kurma itu menjadi rusak, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka. أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِشُؤُوْنِ دُنْيَاكُمْ “Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian” [3] Seandainya hal ini termasuk ilmu yang terpuji, maka pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mengetahui tentangnya, karena orang yang terpuji dengan ilmu dan amalnya adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika demikian, maka ilmu syar’i adalah ilmu yang didalamnya terkandung pujian dan sanjungan bagi para pemiliknya. Akan tetapi meskipun demikian saya tidak mengingkari bahwa ilmu lainnya pun mengandung faedah, namun faedah ini memiliki dua batasan. Jika dia bisa membantu dalam melaksanakan kataatan kepada Allah dan membela agama-Nya serta bermanfaat bagi manusia, maka ilmu itu merupakan ilmu yang baik dan maslahat. Terkadang menjadi wajib dalam kondisi tertentu jika hal itu termasuk dalam firman Allah. وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan ada saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat…” [Al-Anfaal : 60] Banyak ulama yang menerangkan bahwa (hukum) mempelajari teknologi termasuk fardhu kifayah, hal itu disebabkan karena manusia pasti mempunyai peralatan memasak, minum dan selainnya yang bermanfaat bagi mereka. Apabila tidak ada orang yang menggarap industri di bidang ini maka mempelajarinya menjadi fardu kifayah. Ini adalah masalah yang diperdebatkan oleh para ulama. Sekalipun demikian maka saya ingin mengatakan bahwa ilmu yang di dalamnya terkandung pujian dan sanjungan adalah ilmu syar’i yang merupakan pemahaman tentang Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ilmu selain itu yang bisa menjadi sarana kebaikan ataupun sarana kejelekan, maka hukumnya sesuai dengan pemanfaatannya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2215/slash/0 Wallahu Ta'ala a'lam
