jawaban: 1. pertama, yg harus difahami adalah definisi bid'ah dulu. sebab, salah memahami maka akan salah dalam menghukumi. Definisi bid'ah: al-bid'ah = thariqatun fiddin mukhtara'ah, tudhahiyus syar'iah qudshidu bissluluki alaihal mubalaghah litta'abudi liLlahi subhanah (Cara baru dalam beragama, menjadi syariat yang dilaksanakan dengan maksud untuk ibadah kepada Allah subhanahu wa ta'alaa. (Lihat Al-I'tisham, Imam Al-Syathibiy, jilid 1) Sekedar contoh: tertawa adala mubah, tidak ada dosa dan pahala padanya, namun jika setiap ketemu ditentukan waktunya, atau selalu dikomando untuk tertawan bersama, maka itu menjadi bid'ah. Contoh kedua: ber-Nasyid adalah mubah, tidak ada urusan pahala dan dosa padanya. Namun, jika nasyid di-budaya-kan dalam kelompok pertemuan pengajian, selalu begitu, apalagi dijadikan diri kelompok atau ciri pertemuan itu, apalagi ditambah dengan anjuran untuk bernasyid, apalagi ditambah dengan moto "siapa yang bernasyid adalah golongan kami dan yg benci berarti bukan golongan kami", maka nasyid menjadi bid'ah. Contoh ketiga: shalawat yg sebagaimana diucapkan para khathib, tidak ada masalah padanya, kenapa? karena itu bukan perkara mukhtara'ah (bukan perkara baru yg di ada-adakan), itu adalah perilaku Nabi sendiri, perilaku para sahabat ketika berkhuthbah, dan tabiin dst. Ingat: definisi bid'ah diantaranya adalah perkara baru yg dibuat manusia setelah Nabi dan sahabat. Kedua: lafadz para khathib juga berganti-ganti, dan tidak men-sunnahkan kepada orang lain utk mengucapkannya apalagi menganjurkan plus pahala. Sedangkan apa yg disebut shalawatan yg tertulis di buku-buku para nahdhiyyin, disebar ke penjuru tanah air, dibacakan setiap kali pertemuan, setiap kali ada majelis, dianjurkan untuk membacanya, menjanjikan pahala dgn mengamalkannya, bahkan memusuhi orang yg tidak mau mengamalkannya dengan menyebut WAHABI atau anti shalawat atau bukan ASWAJA. ini merupakan bid'ah yg nyata. wallahu a'lam =
--- On Tue, 6/12/12, Arief Nuryanto <[email protected]> wrote: From: Arief Nuryanto <[email protected]> Subject: Re: [assunnah]>>Tanya kata "Shallahu 'alaihi wa sallam"<< To: [email protected] Date: Tuesday, June 12, 2012, 11:27 PM Berkaitan dengan pernyataan akh Poniman di bawah, Selama ini, yang saya pahami, tidak bisa sembarangan mengklaim bahwa shalawat ini atau itu adalah shalawat bid'ah HANYA karena tidak ada teks/ nash yang shahih dari Nabi. Misal : shallallohu 'ala khairi khalqihi Muhammadin wa sallama tasliman katsira atau dalam bahasa Indonesia : Misal : Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad.... dll Apakah shalawat di atas serta merta "bid'ah" hanya karena tidak ada nash-nya dari Nabi? Bukankah para ulama seringkali dalam muqaddimah kitab yang mereka tulis, menyebutkan lafadz shalawat yang beraneka ragam? Yang saya pahami, lafadz shalawat dianggap bid'ah apabila dikhususkan dengan pahala tertentu, bilangan tertentu, waktu tertentu dan ketentuan2 lain yang pada akhirnya orang akan menganggap dan meyakini adanya keutamaan tertentu dengan bacaan shalawat tersebut. Mohon koreksi dan tambahan faidah dari ikhwati.... Allohu a'lam Pada 12 Juni 2012 11:40, poniman <[email protected]> menulis: BakAllahulakum, Apakah bisa disimpulkan bahwa kalimat shalawat secara ringkas ini ("Shallahu 'alaihi wa sallam") pertama kali di pakai /ditulis di kitab oleh ulama2 salaf, artinya sebelum itu belum di pakai (di gunakan) Mohon maaf, soalnya saya ga bisa menjawab di saat ada orang yang meng_claim bahwa ada shalawat ini/itu....yg banyak sekali. Dan isaat kita berhujjah itu shalawat bid'ah....malah di jawab bahwa shalawat dengan kalimat "Shallahu 'alaihi wa sallam" juga bid'ah, karena jaman nabi dan shahabat belum ada shalawat dengan ringkas seperti itu...
