From: [email protected] Date: Fri, 15 Jun 2012 14:09:24 +0800
Assalamu'alaykum..Ikhwah fillah yang dirahmati Allah, mohon penjelasan, apakah batal wudlu seseorang bila ia tertidur kala khatib berkhutbah sekalipun tidurnya dalam posisi duduk...apakah ia harus berwudlu kembali. Syukron dan Jazakallahu khair atas jawabannya... >>>>>>>>>>>>> 1. Sebagian orang tertidur sementara khatib sudah berada di atas mimbar. Dan ini jelas salah dan dia harus dibangunkan untuk mendengarkan nasihat. Ibnu Sirin mengatakan, “Mereka memakruhkan tidur ketika khatib khutbah. Dan mereka berkata tegas mengenai hal tersebut.” [1] Dan disunnahkan bagi orang yang dihinggapi rasa kantuk untuk pindah dari tempatnya ke tempat lain di masjid. Mengenai hal tersebut telah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban dengan sanad shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِـى مَجْلِسِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْهُ إِلَى غَيْرِهِ. “Jika salah seorang di antara kalian mengantuk di tempat duduknya pada hari Jum’at, maka hendaklah dia pindah (bergeser) dari tempat itu ke tempat lainnya.” [2] _______ Footnote [1]. Tafsiir al-Qurthubi (XVIII/117) dan al-Qaulul Mubiin (no. 346). [2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/135), Abu Dawud (no. 119), at-Tirmidzi (no. 526), Ibnu Hibban (no. 2792) Ihsaan. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2188/slash/0 2. Tidur nyenyak Yaitu, tidur yang menghilangkan kesadaran. Baik dalam keadaan duduk di atas lantai ataupun tidak. Dasarnya adalah hadits Shafwan bin 'Assal Radhiyallahu anhu. Dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami jika kami dalam keadaan safar agar tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam. Kecuali dalam keadaan junub. Bahkan ketika buang hajat, kencing, dan tidur." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyamakan antara tidur, kencing, dan buang hajat. [2] Dari 'Ali Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: اَلْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ. "Mata adalah wikaa'nya sah. Barangsiapa tertidur hendaklah berwudhu'."[3] Al-Wikaa,' dengan wawu dikasrah, yaitu benang pengikat tempat air minum dari kulit. As-Sah, dengan siin tidak bertitik yang difat-hah dan ha’ yang dikasrahkan serta tidak bertasydid, yaitu dubur. Artinya, keadaan jaga adalah wikaa'-nya dubur. Yaitu, menjaga apa yang di dalamnya agar tidak keluar. Karena selama dia terjaga dia bisa merasakan apa yang keluar darinya. [4] _______ Footnote [2]. Hasan: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 123)], Sunan at-Tirmidzi (I/65 no. 69), dan Sunan an-Nasa-i (I/84). [3]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 386)], Sunan Ibni Majah (I/161 no. 477), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/347 no. 200) dengan lafazh serupa. [4]. Nailuul Authaar (I/242). Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/725/slash/0 Wallahu Ta'ala a'lam
