Apakah uang yg kita depositokan ke bank syariah yg tahun lalu telah kita 
keluarkan zakatnya pada tahun ini kita keluarkan kembali zakatnya. Tolong 
segera dijawab karena saya bingung setelah mendengar keterangan 2 orang ustad 
yg berbeda.

 
Muhammad Ramali Pratama 



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke