Apakah uang yg kita depositokan ke bank syariah yg tahun lalu telah kita keluarkan zakatnya pada tahun ini kita keluarkan kembali zakatnya. Tolong segera dijawab karena saya bingung setelah mendengar keterangan 2 orang ustad yg berbeda.
Muhammad Ramali Pratama ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
