Uang simpanan deposito (tidak termasuk ribanya) apabila telah disimpan selama setahun dan nilainya selama setahun tersebut tidak kurang dari ukuran 85 gram emas murni maka wajib dikeluarkan zakatnya 2.5%. Apabila ditahun berikutnya ternyata kondisi masih tetap dalam batas nishob (85 gr emas atau lebih) dan sudah setahun dari waktu wajib zakat tahun sebelumnya maka dikeluarkan lagi zakatnya dan seperti itu terus selama mencapai nishob dan berjalan 1 tahun hijriah. Allohu A'lam
________________________________ Dari: Muhammad Ramali <[email protected]> Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Dikirim: Rabu, 20 Juni 2012 11:50 Judul: [assunnah] Zakat Deposito. Apakah uang yg kita depositokan ke bank syariah yg tahun lalu telah kita keluarkan zakatnya pada tahun ini kita keluarkan kembali zakatnya. Tolong segera dijawab karena saya bingung setelah mendengar keterangan 2 orang ustad yg berbeda. Muhammad Ramali Pratama
