Uang simpanan deposito (tidak termasuk ribanya) apabila telah disimpan selama 
setahun dan nilainya selama setahun tersebut tidak kurang dari ukuran 85 gram 
emas murni maka wajib dikeluarkan zakatnya 2.5%. Apabila ditahun berikutnya 
ternyata kondisi masih tetap dalam batas nishob (85 gr emas atau lebih) dan 
sudah setahun dari waktu wajib zakat tahun sebelumnya maka dikeluarkan lagi 
zakatnya dan seperti itu terus selama mencapai nishob dan berjalan 1 tahun 
hijriah.
Allohu A'lam


________________________________
 Dari: Muhammad Ramali <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Rabu, 20 Juni 2012 11:50
Judul: [assunnah] Zakat Deposito.


 
Apakah uang yg kita depositokan ke bank syariah yg tahun lalu telah kita 
keluarkan zakatnya pada tahun ini kita keluarkan kembali zakatnya. Tolong 
segera dijawab karena saya bingung setelah mendengar keterangan 2 orang ustad 
yg berbeda.

 
Muhammad Ramali Pratama


 

Kirim email ke