Assalamualaikum,
Mohon bantuan penjelasan hukum permasalahan sebagai berikut, dari saudara2 yang 
mengetahui hukum2 syar'i sebagai berikut:
- Bagaimana hukumnya jika kita menjalankan proyek namun pembiayaannya 
menggunakan uang pinjaman bank konvensional (uang pinjaman kena bunga)?
- Bagaimana hukumnya jika kita hanya sebatas karyawan dalam perusahaan yang 
kita mengetahui pembiayaan proyek tersebut dari uang riba?
- Bagaimana hukumnya jika kita sebagai pemborong proyek, namun kita mengetahui 
pula pemilik proyek membayar kita selaku pemborong proyek melalui uang riba 
(pinjaman dari bank)?
Jazakumullah khairoon katsir.

Kuswa

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke