Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh Sebatas yang kami ketahui, kalau kita sebagai peminjam langsung dengan bank ribawi maka jelas hukumnya harom dan terkena ancaman syar'i terhadap pelaku riba. Adapun bila kita dibayar oleh orang lain yang melakukan riba maka tidak mengapa karena hak kita mendapat gaji/pembayaran dan kewajiban pemilik pekerjaan melakukan pembayaran, sumber dananya tanggung jawab pemilik pekerjaan. Allohu a'lam
________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Selasa, 26 Juni 2012 6:20 Judul: [assunnah] Tanya: Hukum Pembiayaan Proyek??? Assalamualaikum, Mohon bantuan penjelasan hukum permasalahan sebagai berikut, dari saudara2 yang mengetahui hukum2 syar'i sebagai berikut: - Bagaimana hukumnya jika kita menjalankan proyek namun pembiayaannya menggunakan uang pinjaman bank konvensional (uang pinjaman kena bunga)? - Bagaimana hukumnya jika kita hanya sebatas karyawan dalam perusahaan yang kita mengetahui pembiayaan proyek tersebut dari uang riba? - Bagaimana hukumnya jika kita sebagai pemborong proyek, namun kita mengetahui pula pemilik proyek membayar kita selaku pemborong proyek melalui uang riba (pinjaman dari bank)? Jazakumullah khairoon katsir. Kuswa Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links http://docs.yahoo.com/info/terms/
