Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh

Sebatas yang kami ketahui, kalau kita sebagai peminjam langsung dengan bank 
ribawi maka jelas hukumnya harom dan terkena ancaman syar'i terhadap pelaku 
riba. Adapun bila kita dibayar oleh orang lain yang melakukan riba maka tidak 
mengapa karena hak kita mendapat gaji/pembayaran dan kewajiban pemilik 
pekerjaan melakukan pembayaran, sumber dananya tanggung jawab pemilik pekerjaan.
Allohu a'lam


________________________________
 Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Selasa, 26 Juni 2012 6:20
Judul: [assunnah] Tanya: Hukum Pembiayaan Proyek???

Assalamualaikum,
Mohon bantuan penjelasan hukum permasalahan sebagai berikut, dari saudara2 yang 
mengetahui hukum2 syar'i sebagai berikut:
- Bagaimana hukumnya jika kita menjalankan proyek namun pembiayaannya 
menggunakan uang pinjaman bank konvensional (uang pinjaman kena bunga)?
- Bagaimana hukumnya jika kita hanya sebatas karyawan dalam perusahaan yang 
kita mengetahui pembiayaan proyek tersebut dari uang riba?
- Bagaimana hukumnya jika kita sebagai pemborong proyek, namun kita mengetahui 
pula pemilik proyek membayar kita selaku pemborong proyek melalui uang riba 
(pinjaman dari bank)?
Jazakumullah khairoon katsir.

Kuswa

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke