PENETAPAN MASUKNYA BULAN RAMADHAN DAN BULAN SYAWWAL
Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar
http://almanhaj.or.id/content/2493/slash/0

Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di 
bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa..." [Al-Baqarah: 185]

Dalam ayat di atas terkandung pengertian wajib untuk menunaikan puasa Ramadhan 
sejak awal sampai akhir bulan. Untuk mengetahui awal dan akhir bulan ini dapat 
ditempuh cara sebagai berikut:

Pertama: Dengan Ru'yatul Hilal
Ru'yah (melihat) hilal (untuk menentukan) bulan Ramadhan atau Syawwal. Oleh 
karena itu, jika ru'yah bulan Ramadhan telah ditetapkan maka diwajibkan 
berpuasa, dan jika ru'yah bulan Syawwal telah ditetapkan maka wajib tidak 
berpuasa (berbuka), baik itu dilihat sendiri maupun dilihat oleh orang lain dan 
beritanya itu memang benar. Yang menjadi dalil hal tersebut adalah:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, bahwa 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ 
فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوْا لَهُ."

"Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan 
jangan pula kalian berbuka (tidak berpuasa) sampai kalian melihatnya (bulan 
Syawwal). Jika awan menyelimuti kalian maka perkirakanlah untuknya." [1]

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمْ 
فْأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ."

"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbuka (tidak berpuasa) 
karena melihatnya pula. Dan jika awan (mendung) menutupi kalian, maka 
sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari." [2]

Dengan dalil-dalil tersebut, maka tampak jelas bahwa Pembuat syari'at telah 
menggantungkan hukum masuknya bulan Ramadhan pada suatu hal yang tampak secara 
kasat mata oleh manusia, yang berjalan melintasi mereka tanpa kesulitan dan 
beban. Bahkan mereka dapat melihat bulan dengan mata mereka secara langsung. 
Yang demikian itu merupakan bagian dari kesempurnaan nikmat Allah kepada 
hamba-hamba-Nya.

Cara Melihat Hilal
Para ulama telah berbeda pendapat dalam menetapkan hilal (permulaan bulan) 
Ramadhan dan Syawwal, terdiri dari beberapa pendapat berikut ini:

Ada yang berpendapat, untuk melihat hilal itu harus dilakukan oleh sekumpulan 
orang yang banyak.

Ada juga yang berpendapat, untuk melihat hilal ini cukup dilakukan oleh dua 
orang muslim yang adil.

Juga ada yang berpendapat, untuk melihatnya cukup dilakukan oleh satu orang 
yang adil.

Penjelasan Rinci Mengenai Hal Ini Sebagai Berikut:

1. Para Pengikut Madzhab Hanafi
Mereka mengatakan bahwa langit itu tidak lepas dari dua keadaan, bisa cerah dan 
bisa juga tidak cerah (berawan).

Pertama, jika langit cerah, maka harus dilihat oleh sekumpulan orang untuk 
menetapkan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan. Disyaratkan dengan banyaknya 
orang karena dengan banyaknya orang yang melihat hilal di suatu tempat, maka 
tidak ada halangan sama sekali untuk melihatnya. Hal tersebut karena mereka 
memiliki pandangan mata yang sehat dan keinginan yang sangat kuat untuk mencari 
hilal. Adapun jika dilihat oleh satu orang saja, maka tidak dibenarkan.

Kedua, jika langit tidak cerah karena awan, debu atau yang lainnya, maka 
ru'yatul hilal cukup dengan kesaksian satu orang muslim yang adil, berakal, dan 
baligh. Hal itu merupakan masalah agama sehingga termasuk riwayat pengabaran.

2. Para Pengikut Madzhab Maliki
Hilal Ramadhan ditetapkan melalui tiga cara, yaitu:

Pertama, hilal itu dilihat oleh sekumpulan orang yang terdiri dari banyak 
orang, meskipun mereka tidak adil. Mereka adalah sekumpulan orang yang menurut 
kebiasaan dinilai aman dari kebohongan.

Kedua, dilihat oleh dua orang yang adil atau lebih, sehingga dengan ru'yah 
keduanya, puasa atau tidak berpuasa ditetapkan dalam keadaan berawan dan cerah.

Ketiga, dilihat oleh satu orang yang adil sehingga puasa atau tidak berpuasa 
ditetapkan melalui penglihatannya, baik untuk orang itu sendiri maupun untuk 
orang lain yang diberi kabar dan yang tidak memberi perhatian terhadap hilal.

Adapun hilal Syawwal dapat ditetapkan melalui penglihatan satu jama'ah yang 
terdiri dari banyak orang yang dinilai aman dari kebohongan.

Pemberitahuannya itu bisa menjadi pengetahuan atau dapat ditetapkan pula 
melalui penglihatan dua orang yang adil.

3. Para Pengikut Madzhab Syafi'i
Ru'yatul hilal untuk bulan Ramadhan, Syawwal atau bulan lainnya bagi manusia 
secara umum ditetapkan melalui penglihatan seorang yang adil, baik langit dalam 
keadaan cerah maupun tidak. Orang yang melihat itu harus adil, muslim, baligh, 
berakal, merdeka, dan laki-laki, dan harus menggunakan ucapan, "Saya 
bersaksi..."

4. Para Penganut Madzhab Hanbali
Ru'yatul hilal Ramadhan ditetapkan melalui ucapan satu orang yang mukallaf, 
adil, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, dengan lafazh kesaksian 
dan yang lainnya.

Ru'yatul hilal bulan Syawwal ditetapkan melalui penglihatan dua orang yang 
adil. Mereka membolehkan penglihatan satu orang untuk ru'yatul hilal bulan 
Ramadhan karena dimaksudkan untuk ihtiyath (kehati-hatian) dalam menjalankan 
ibadah. Hal tersebut sebagaimana ihtiyath terhadap ru'yatul hilal bagi 
keluarnya bulan Ramadhan yang harus dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Madzhab-madzhab yang ada telah sepakat untuk tidak memakai hisab (perhitungan) 
dalam penetapan bulan Ramadhan atau Syawwal. Mereka mengatakan, "Sesungguhnya 
penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan didasarkan pada penglihatan dengan 
mata telanjang."

Kami menilai bahwa yang rajih (kuat) dalam menetapkan hilal Ramadhan cukup 
dengan kesaksian satu orang saja. Sedangkan pada ru'yah hilal bulan Syawwal 
harus didasarkan pada kesaksian dua orang. Untuk menerima kesaksian ru'yatul 
hilal ini disyaratkan agar orang yang memberi kesaksian itu harus sudah baligh, 
berakal, muslim, dan beritanya dapat dipercaya atas amanat dan penglihatannya.

Sedangkan kesaksian anak kecil tidak dapat dijadikan dasar penetapan masuk dan 
keluarnya bulan Ramadhan, karena ia tidak dapat dipercaya. Demikian juga halnya 
dengan seorang yang tidak waras (gila).

Kesaksian orang kafir juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya, 
karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada orang 
Badui:

"أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ؟"

"Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar 
kecuali Allah dan bahwasanya aku adalah Rasulullah."

Dengan demikian, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyandarkan 
penerimaan kesaksian seseorang itu pada keislamannya.

Sedangkan orang yang beritanya tidak dipercaya karena telah dikenal suka 
berbohong atau suka bertindak tergesa-gesa atau karena dia memiliki pandangan 
lemah yang tidak memungkinkan baginya untuk melihat hilal, maka kesaksiannya 
tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan bulan Ramadhan. Hal tersebut 
karena adanya keraguan terhadap kejujuran dan sifat dusta yang dominan pada 
dirinya.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, "...Yang dimaksud adalah penglihatan 
sebagian kaum muslimin. Dan tidak disyaratkan ru'yah itu dilakukan oleh setiap 
orang, tetapi cukup dilakukan oleh dua orang yang adil. Demikian menurut 
pendapat yang paling shahih, dan itulah yang berlaku pada bulan puasa. 
Sedangkan pada bulan Syawwal, maka kesaksian satu orang saja untuk ru'yatul 
hilal Syawwal tidak dibolehkan menurut Jumhur Ulama, kecuali Abu Tsaur, di mana 
dia membolehkannya dengan seorang yang adil..."[3]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, "Di antara petunjuk Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah tidak membolehkan seseorang memasuki puasa 
Ramadhan kecuali dengan ru'yatul hilal yang sudah terbukti, atau kesaksian satu 
orang, sebagaimana beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan puasa 
berdasarkan pada kesaksian Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma. Selain itu, beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam juga berpuasa berdasarkan kesaksian seorang Badui 
dan bersandar pada pemberitahuan dari keduanya..."[4]

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, "... Penyandaran ru'yah tidak 
pada setiap orang, tetapi yang dimaksudkan dengan hal tersebut adalah ru'yah 
sebagian orang saja, yaitu orang yang bisa dipercaya untuk itu. Menurut Jumhur 
Ulama adalah satu orang, sedangkan menurut yang lainnya adalah dua orang..." 
[5,6]

Kedua: Menyempurnakan Sya'ban Menjadi 30 Hari [7]
Masuknya bulan Ramadhan dapat pula ditetapkan melalui penyempurnaan bulan 
Sya'ban menjadi 30 hari, sebagaimana keluarnya bisa juga ditetapkan dengan 
menyempurnakan bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Hal itu dilakukan pada saat 
tidak bisa dilakukan ru'yatul hilal, baik saat masuk maupun keluarnya bulan 
Ramadhan. Hal tersebut telah ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 
'anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمْ 
فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ."

"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah 
karena melihatnya pula. Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah 
bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari..."[8]

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, 
Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, 
Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan 
Shahiih Muslim (III/122))
[2]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan 
Shahiih Muslim (III/122))
[3]. Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VII/190).
[4]. Zaadul Ma'aad (I/1325).
[5]. Fat-hul Baari (IV/123).
[6]. Lihat kitab Haasyiyah Ibni Abidin (II/384 dan setelahnya), Syarh 
ash-Shaghiir (II/219 dan setelahnya), Raudhatuth Thaalibiin (II/345), al-Mughni 
(IV/325 dan setelahnya), Subulus Salaam (II/207 dan setelahnya).
[7]. Masalah kedua yang digunakan untuk menetapkan masuk dan keluar-nya 
Ramadhan. Di mana hal pertama sebelumnya adalah ru'yatul hilal.
[8]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan 
Shahiih Muslim (III/122))                                          

Kirim email ke