PERBEDAAN MATHLA' (TEMPAT MELIHAT HILAL) DAN PENGARUHNYA PADA HUKUM WAJIB PUASA
(1 RAMADHAN) DAN HARI RAYA (1 SYAWWAL)
Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar
http://almanhaj.or.id/content/2495/slash/0
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya puasa jika hilal Ramadhan
sudah terlihat di suatu negara, apakah dengan demikian semua negara
berkewajiban untuk mengerjakan puasa atau tidak, ataukah masing-masing negara
harus melakukan ru'yah tersendiri? Demikan pula dengan ru'yatul hilal untuk
bulan Syawwal.
Kesimpulan para ulama mengenai masalah ini terbagi menjadi empat pendapat,
yaitu:
Pendapat pertama, bahwa ru'yatul hilal yang diperoleh di suatu negara kaum
muslimin mengharuskan bagi seluruh negara untuk melaksanakan puasa. Demikian
yang menjadi pendapat Jumhur Ulama.
Pendapat kedua, bahwa setiap negara bersandar kepada ru'yatul hilal mereka
masing-masing dan tidak harus bersandar pada (ru'yah) penglihatan negara lain.
Ini adalah pendapat dari pengikut madzhab Syafi'i dan Hanbali.
Pendapat ketiga, jika negara-negara itu berdekatan, maka ru'yatul hilal oleh
suatu negara mengharuskan bagi negara lainnya yang berdekatan dengannya untuk
menjalankan puasa. Jika negara itu berjauhan, maka tidak ada kewajiban bagi
mereka. Demikian menurut pendapat sebagian pengikut madzhab Syafi'i dan juga
pendapat yang terdapat di kalangan para penganut madzhab Hanbali. Pendapat
tersebut dinilai rajih (kuat) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hanya saja
beliau membatasinya dengan sampainya berita itu (ru'yatul hilal) kepada mereka.
Pendapat keempat, jika ru'yatul hilal telah ditetapkan oleh seorang Imam
(pemimpin), maka ummat manusia secara keseluruhan harus mengerjakan puasa, baik
negara-negara itu berdekatan maupun berjauhan. Hal tersebut karena
negara-negara itu pada hakikatnya adalah seperti satu negara dan hukumnya
berlaku untuk keseluruhan.
Dengan perhatian yang mendalam, kita dapat mengetahui bahwa pendapat keempat
tidak berbeda dengan pendapat ketiga. Dan inilah yang kami (penulis) nilai
rajih (kuat) dalam masalah ini, yaitu jika beberapa negara mempunyai tempat
melihat hilal (mathla') yang sama dan sebagian di antaranya berdekatan dengan
yang lainnya, atau ru'yah itu telah ditetapkan oleh seorang Imam, maka hal
tersebut mengharuskan seluruh negara untuk berpuasa.
Orang-orang yang berpegang pada pendapat pertama berdalil dengan hadits yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahiihnya dari Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
"صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ."
"Berpuasalah kalian dengan melihat hilal (bulan Ramadhan) dan berbukalah kalian
dengan melihatnya."[1]
Mereka mengatakan bahwa khithab hadits ini bersifat umum, yang mencakup seluruh
kaum muslimin dan tidak hanya tertuju kepada orang yang memiliki hak untuk
melakukan ru'yatul hilal saja, di mana puasa Ramadhan tergantung pada
kemutlakan ru'yah. Oleh karena itu, jika suatu kaum telah melihatnya, maka
perintah berpuasa itu tertuju kepada kaum muslimin secara keseluruhan.
Berdasarkan hal tersebut, jika orang-orang di wilayah timur telah melihat
hilal, maka orang-orang di wilayah barat pun harus ikut berpuasa karenanya.
Sedangkan dalil yang digunakan oleh orang-orang yang berpegang pada pendapat
kedua adalah hadits Kuraib, bahwa Ummul Fadhl binti al-Harits pernah
mengutusnya kepada Mu'awiyah di negeri Syam. Dia berkata, "Kemudian aku
mendatangi Syam dan segera melaksanakan keperluan Ummul Fadhl. Lalu bulan
Ramadhan pun dimulai, dan aku berada di Syam, maka kami sempat melihat hilal
pada malam Jum'at. Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan, maka Ibnu
Abbas bertanya kepadaku, selanjutnya dia bertanya tentang hilal seraya berkata,
'Kapan kalian melihat hilal?' Aku pun menjawab, 'Kami melihatnya pada malam
Jum'at. 'Dia bertanya, 'Engkau melihatnya sendiri?' Aku menjawab, 'Ya, dan
orang-orang pun melihatnya. Mereka berpuasa dan Mu'awiyah juga berpuasa.'Ibnu
Abbas berkata, 'Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. 'Sehingga kami masih
terus menjalankan puasa hingga menggenapkannya menjadi 30 hari atau kami
melihatnya (hilal bulan Syawwal).'Kemudian aku katakan, 'Apakah tidak cukup
bagi kita dengan ru'yah Mu'awiyah dan puasa?' Dia menjawab, 'Tidak. beginilah
yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita."
[2]
Ini adalah nash yang secara lahiriah menunjukkan bahwa setiap negara bersandar
pada ru'yah mereka masing-masing. Orang-orang yang berpegang pada pendapat
ketiga dan keempat berdalil dengan kumpulan hadits yang dijadikan dalil oleh
para pemegang pendapat pertama dan pendapat kedua.
Hanya saja, para pemegang pendapat ketiga masih berbeda pendapat mengenai
penetapan jauh dan dekatnya jarak antar negara-negara tersebut, yaitu dari
beberapa pandangan:
Pertama, sebagian mereka mengatakan, untuk hal itu kembali lagi kepada
perbedaan tempat ru'yatul hilal (mathla').
Kedua, bahwa masalah tersebut kembali lagi kepada jarak yang membolehkan qashar
shalat, tempat yang jaraknya di bawah itu termasuk dekat. Sedangkan yang di
atas itu adalah termasuk jauh.
Ketiga, dan mereka mengatakan bahwa hal itu berbeda dengan perbedaan wilayah,
di mana setiap wilayah memiliki ru'yah sendiri-sendiri.
Keempat, sebagian mereka mengatakan, hal itu kembali lagi kepada sampainya
berita mengenai hal tersebut. Bagi orang yang dimungkinkan untuk mendapatkan
berita mengenai hal itu sebelum siang, maka mereka harus berpuasa.
Barangkali pendapat yang paling dekat (kepada kebenaran) adalah pendapat
ketiga, dan hal itu diperkuat oleh hadits Kuraib.
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, "... Yang benar menurut kalangan kami
bahwa ru'yah itu tidak berlaku umum bagi seluruh manusia, tetapi khusus bagi
orang-orang yang berada di tempat yang jaraknya tidak dibolehkan qashar shalat.
Ada yang mengatakan, jika tempat melihat ru'yah itu sama, maka mereka harus
ikut menjalankan puasa. Ada juga yang mengatakan, jika satu wilayah, maka
mereka harus berpuasa, dan jika tidak maka tidak wajib mengerjakan puasa pada
hari yang sama.
Sebagian rekan kami mengatakan, ru'yah tersebut berlaku umum di seluruh belahan
bumi ini."[3]
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, "...Para ulama telah berbeda pendapat
mengenai hal tersebut, yakni menjadi beberapa pendapat:
Pertama, bagi masing-masing penduduk negeri bersandar pada ru'yah mereka
sendiri.
Kedua, lawan dari pendapat pertama, yaitu jika ru'yah itu telah terlihat di
suatu negara, maka seluruh penduduk negara yang lain juga harus mengikutinya.
Ketiga, ditetapkan di hadapan Imam (khilafah) yang paling agung, setelah itu
semua orang harus berpegang pada ketetapan itu, karena semua negara pada
hakikatnya seperti satu kesatuan negara, di mana hukumnya berlaku bagi semua
orang.
Keempat, jika beberapa negara memiliki jarak yang berdekatan, maka hukum yang
berlaku adalah satu. Dan jika saling berjauhan maka terdapat dua pendapat..."
[4]
Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, "... Mereka berbeda pendapat, jika suatu
negara dikabarkan mengenai ru'yah yang dilakukan di negara lain, maka perlu
dipertimbangkan jarak dekat atau jauhnya, jika dekat maka hukum yang berlaku
adalah satu. Dan jika jauh, maka penduduk masing-masing negara tersebut
bersandar pada ru'yah mereka masing-masing." [5]
[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam,
Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar,
Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan
Shahiih Muslim (III/122))
[2]. Diriwayatkan oleh Muslim. (Shahiih Muslim (III/126))
[3]. Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VII/197).
[4]. Fat-hul Baari (IV/123).
[5]. Al-Jaami' li Ahkaamil Qur-aan karya al-Qurthubi (II/295).