PERBEDAAN MATHLA' (TEMPAT MELIHAT HILAL) DAN PENGARUHNYA PADA HUKUM WAJIB PUASA 
(1 RAMADHAN) DAN HARI RAYA (1 SYAWWAL)
Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar
http://almanhaj.or.id/content/2495/slash/0

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya puasa jika hilal Ramadhan 
sudah terlihat di suatu negara, apakah dengan demikian semua negara 
berkewajiban untuk mengerjakan puasa atau tidak, ataukah masing-masing negara 
harus melakukan ru'yah tersendiri? Demikan pula dengan ru'yatul hilal untuk 
bulan Syawwal.

Kesimpulan para ulama mengenai masalah ini terbagi menjadi empat pendapat, 
yaitu:

Pendapat pertama, bahwa ru'yatul hilal yang diperoleh di suatu negara kaum 
muslimin mengharuskan bagi seluruh negara untuk melaksanakan puasa. Demikian 
yang menjadi pendapat Jumhur Ulama.

Pendapat kedua, bahwa setiap negara bersandar kepada ru'yatul hilal mereka 
masing-masing dan tidak harus bersandar pada (ru'yah) penglihatan negara lain. 
Ini adalah pendapat dari pengikut madzhab Syafi'i dan Hanbali.

Pendapat ketiga, jika negara-negara itu berdekatan, maka ru'yatul hilal oleh 
suatu negara mengharuskan bagi negara lainnya yang berdekatan dengannya untuk 
menjalankan puasa. Jika negara itu berjauhan, maka tidak ada kewajiban bagi 
mereka. Demikian menurut pendapat sebagian pengikut madzhab Syafi'i dan juga 
pendapat yang terdapat di kalangan para penganut madzhab Hanbali. Pendapat 
tersebut dinilai rajih (kuat) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hanya saja 
beliau membatasinya dengan sampainya berita itu (ru'yatul hilal) kepada mereka.

Pendapat keempat, jika ru'yatul hilal telah ditetapkan oleh seorang Imam 
(pemimpin), maka ummat manusia secara keseluruhan harus mengerjakan puasa, baik 
negara-negara itu berdekatan maupun berjauhan. Hal tersebut karena 
negara-negara itu pada hakikatnya adalah seperti satu negara dan hukumnya 
berlaku untuk keseluruhan.

Dengan perhatian yang mendalam, kita dapat mengetahui bahwa pendapat keempat 
tidak berbeda dengan pendapat ketiga. Dan inilah yang kami (penulis) nilai 
rajih (kuat) dalam masalah ini, yaitu jika beberapa negara mempunyai tempat 
melihat hilal (mathla') yang sama dan sebagian di antaranya berdekatan dengan 
yang lainnya, atau ru'yah itu telah ditetapkan oleh seorang Imam, maka hal 
tersebut mengharuskan seluruh negara untuk berpuasa.

Orang-orang yang berpegang pada pendapat pertama berdalil dengan hadits yang 
diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahiihnya dari Abu Hurairah 
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda:

"صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ." 

"Berpuasalah kalian dengan melihat hilal (bulan Ramadhan) dan berbukalah kalian 
dengan melihatnya."[1]

Mereka mengatakan bahwa khithab hadits ini bersifat umum, yang mencakup seluruh 
kaum muslimin dan tidak hanya tertuju kepada orang yang memiliki hak untuk 
melakukan ru'yatul hilal saja, di mana puasa Ramadhan tergantung pada 
kemutlakan ru'yah. Oleh karena itu, jika suatu kaum telah melihatnya, maka 
perintah berpuasa itu tertuju kepada kaum muslimin secara keseluruhan. 
Berdasarkan hal tersebut, jika orang-orang di wilayah timur telah melihat 
hilal, maka orang-orang di wilayah barat pun harus ikut berpuasa karenanya.

Sedangkan dalil yang digunakan oleh orang-orang yang berpegang pada pendapat 
kedua adalah hadits Kuraib, bahwa Ummul Fadhl binti al-Harits pernah 
mengutusnya kepada Mu'awiyah di negeri Syam. Dia berkata, "Kemudian aku 
mendatangi Syam dan segera melaksanakan keperluan Ummul Fadhl. Lalu bulan 
Ramadhan pun dimulai, dan aku berada di Syam, maka kami sempat melihat hilal 
pada malam Jum'at. Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan, maka Ibnu 
Abbas bertanya kepadaku, selanjutnya dia bertanya tentang hilal seraya berkata, 
'Kapan kalian melihat hilal?' Aku pun menjawab, 'Kami melihatnya pada malam 
Jum'at. 'Dia bertanya, 'Engkau melihatnya sendiri?' Aku menjawab, 'Ya, dan 
orang-orang pun melihatnya. Mereka berpuasa dan Mu'awiyah juga berpuasa.'Ibnu 
Abbas berkata, 'Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. 'Sehingga kami masih 
terus menjalankan puasa hingga menggenapkannya menjadi 30 hari atau kami 
melihatnya (hilal bulan Syawwal).'Kemudian aku katakan, 'Apakah tidak cukup 
bagi kita dengan ru'yah Mu'awiyah dan puasa?' Dia menjawab, 'Tidak. beginilah 
yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita." 
[2]

Ini adalah nash yang secara lahiriah menunjukkan bahwa setiap negara bersandar 
pada ru'yah mereka masing-masing. Orang-orang yang berpegang pada pendapat 
ketiga dan keempat berdalil dengan kumpulan hadits yang dijadikan dalil oleh 
para pemegang pendapat pertama dan pendapat kedua.

Hanya saja, para pemegang pendapat ketiga masih berbeda pendapat mengenai 
penetapan jauh dan dekatnya jarak antar negara-negara tersebut, yaitu dari 
beberapa pandangan:

Pertama, sebagian mereka mengatakan, untuk hal itu kembali lagi kepada 
perbedaan tempat ru'yatul hilal (mathla').

Kedua, bahwa masalah tersebut kembali lagi kepada jarak yang membolehkan qashar 
shalat, tempat yang jaraknya di bawah itu termasuk dekat. Sedangkan yang di 
atas itu adalah termasuk jauh.

Ketiga, dan mereka mengatakan bahwa hal itu berbeda dengan perbedaan wilayah, 
di mana setiap wilayah memiliki ru'yah sendiri-sendiri.

Keempat, sebagian mereka mengatakan, hal itu kembali lagi kepada sampainya 
berita mengenai hal tersebut. Bagi orang yang dimungkinkan untuk mendapatkan 
berita mengenai hal itu sebelum siang, maka mereka harus berpuasa.

Barangkali pendapat yang paling dekat (kepada kebenaran) adalah pendapat 
ketiga, dan hal itu diperkuat oleh hadits Kuraib.

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, "... Yang benar menurut kalangan kami 
bahwa ru'yah itu tidak berlaku umum bagi seluruh manusia, tetapi khusus bagi 
orang-orang yang berada di tempat yang jaraknya tidak dibolehkan qashar shalat. 
Ada yang mengatakan, jika tempat melihat ru'yah itu sama, maka mereka harus 
ikut menjalankan puasa. Ada juga yang mengatakan, jika satu wilayah, maka 
mereka harus berpuasa, dan jika tidak maka tidak wajib mengerjakan puasa pada 
hari yang sama.

Sebagian rekan kami mengatakan, ru'yah tersebut berlaku umum di seluruh belahan 
bumi ini."[3]

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, "...Para ulama telah berbeda pendapat 
mengenai hal tersebut, yakni menjadi beberapa pendapat:

Pertama, bagi masing-masing penduduk negeri bersandar pada ru'yah mereka 
sendiri.

Kedua, lawan dari pendapat pertama, yaitu jika ru'yah itu telah terlihat di 
suatu negara, maka seluruh penduduk negara yang lain juga harus mengikutinya.

Ketiga, ditetapkan di hadapan Imam (khilafah) yang paling agung, setelah itu 
semua orang harus berpegang pada ketetapan itu, karena semua negara pada 
hakikatnya seperti satu kesatuan negara, di mana hukumnya berlaku bagi semua 
orang.

Keempat, jika beberapa negara memiliki jarak yang berdekatan, maka hukum yang 
berlaku adalah satu. Dan jika saling berjauhan maka terdapat dua pendapat..." 
[4]

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, "... Mereka berbeda pendapat, jika suatu 
negara dikabarkan mengenai ru'yah yang dilakukan di negara lain, maka perlu 
dipertimbangkan jarak dekat atau jauhnya, jika dekat maka hukum yang berlaku 
adalah satu. Dan jika jauh, maka penduduk masing-masing negara tersebut 
bersandar pada ru'yah mereka masing-masing." [5]

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, 
Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, 
Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan 
Shahiih Muslim (III/122))
[2]. Diriwayatkan oleh Muslim. (Shahiih Muslim (III/126))
[3]. Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VII/197).
[4]. Fat-hul Baari (IV/123).
[5]. Al-Jaami' li Ahkaamil Qur-aan karya al-Qurthubi (II/295).                  
                          

Kirim email ke