Assalamualaykum,
Di suatu masjid, dibentuk Panitia zakat dimana mereka menerima zakat fitrah berupa uang. Uang tsb tidak dibelikan uang oleh panitia tapi langsung disalurkan. Mohon bila ada ikhwan atau asatidz yang mengetahui penjelasan para ulama tentang permasalahan ini, terutama pendapat dari Ulama Syafi'i karena masjid tersebut katanya pengikut Imam Syafi'i. jazakumullah Khoir Probo
