Assalamualaykum,

Di suatu masjid, dibentuk Panitia zakat dimana mereka menerima zakat fitrah
berupa uang. Uang tsb tidak dibelikan uang oleh panitia tapi langsung
disalurkan.
Mohon bila ada ikhwan atau asatidz yang mengetahui penjelasan para ulama
tentang permasalahan ini, terutama pendapat dari Ulama Syafi'i karena
masjid tersebut katanya pengikut Imam Syafi'i.


jazakumullah Khoir


Probo

Kirim email ke