From: [email protected]
Date: Tue, 7 Aug 2012 22:12:11 +0700
Assalamualaykum,
Di suatu masjid, dibentuk Panitia zakat dimana mereka menerima zakat fitrah 
berupa uang. Uang tsb tidak dibelikan uang oleh panitia tapi langsung 
disalurkan.
Mohon bila ada ikhwan atau asatidz yang mengetahui penjelasan para ulama 
tentang permasalahan ini, terutama pendapat dari Ulama Syafi'i karena masjid 
tersebut katanya pengikut Imam Syafi'i.
jazakumullah Khoir
Probo
>>>>>>>>>>>
 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Hukum mengeluarkan zakat 
fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal tersebut?

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling 
penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak 
disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan 
Allah.

Konsekuensi syahadat لا إله إلا الله adalah tidak menyembah kecuali hanya 
kepada Allah saja, sedangkan konsekuensi syahadat محمد رسول الله adalah tidak 
menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut 
ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil 
atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada 
Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa 
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) " 
[An-Najm : 3-4]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang 
tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri 
dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. 
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar 
Radhiallahu 'anhu, dia berkata :

فَرَضَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا 
مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ حُرٍّ صَغِيرٍ أَوْ 
كَبِيرٍ

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat 
fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang 
merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu 
dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 
'anhu, dia berkata.

قَالَ كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ 
أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur 
kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan 
sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini 
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar 
dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau 
seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal 
itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak 
boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu 
pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah 
dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui 
ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal 
mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam 
melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal 
itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka 
lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil 
periwayatannya. Allah berfirman.

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah" 
[Al-Ahzab : 21]

Dan firman-Nya.

وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنصَارِ وَالَّذِينَ 
اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ 
جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ذَلِكَ 
الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di 
antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka 
dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan 
Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di 
dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang 
besar" [At-Taubah : 100]

Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa 
menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar 
zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.

Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum 
muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta 
menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan 
dan Mulia.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2250/slash/0/hukum-mengeluarkan-zakat-fithri-dengan-uang/
 
Silakan baca juga.
http://almanhaj.or.id/content/1635/slash/0/dipaksa-mengeluarkan-zakat-fithri-dengan-uang-bolehkah-zakat-fithri-berupa-daging/
http://almanhaj.or.id/content/1147/slash/0/bolehkah-mengeluarkan-zakat-fithri-dengan-uang/
 
Wallahu Ta'ala A'lam





                                          

Kirim email ke