TABARRUK DENGAN MEMINUM AIR ZAMZAM

Oleh
Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i

http://almanhaj.or.id/content/3327/slash/0/hukum-wudhu-mandi-junub-istinja-cebok-dengan-air-zamzam-memindahkan-air-zamzam-keluar-negeri/

Hukum Wudhu’ Dan Mandi Junub Dengan Air Zamzam
Madzhab (pendapat) dari kebanyakan ulama menyebutkan bahwasanya tidak
dimakruhkan berwudhu’ dan mandi dengan air zamzam. Dalam suatu riwayat
dari Imam Ahmad bahwasanya ia memakruhkannya oleh karena telah ada
kabar dari al-‘Abbas Radhiyallahu anhu bahwa ia berkata tentang air
zamzam, “Aku tidak menghalalkannya bagi siapa yang mandi, ia hanya
halal dan boleh untuk orang yang meminumnya [1].” [2] Dan karena ia
menghilangkan apa yang menghalangi (seseorang) dari shalat, ia seperti
menghilangkan najis dengannya. [3]

Dan di antara dalil-dalil jumhur seperti apa yang telah disebutkan
oleh an-Nawawi: “Nash-nash yang benar, jelas dan mutlak dalam segala
air tanpa ada perbedaan, bahwasanya kaum Muslimin berwudhu’ darinya
dengan tanpa diingkari.” Lalu ia berkata: “Tidaklah benar apa yang
mereka sebutkan tentang al-‘Abbas Radhiyallahu anhu, namun hal itu
hanya yang diriwayatkan dari ‘Abdul Muththalib.”[4] Kalau pun hal itu
benar dari al-‘Abbas, tidak boleh meninggalkan nash-nash yang ada
karenanya. Maka, para sahabat kami menjawab -orang-orang bermazhab
Syafi’i- bahwa hal itu mungkin saja dilakukannya pada waktu kesulitan
air oleh sebab banyaknya orang yang minum [5].”[6]

Ibnu Qudamah [7] menguatkan ketidakmakruhannya: “Berlebih-lebihan
padanya tidak harus membuatnya menjadi makruh untuk dipakai, seperti
air yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak
tangannya di dalamnya atau mandi darinya.” [8]

Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Ali Radhiyallahu anhu dalam kisah
tentang Haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau
meminta sebuah bejana [9] penuh berisi air zamzam, lalu beliau minum
darinya dan berwudhu’.” [10]

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat
makruhnya mandi dengan air zamzam selain wudhu’, karena hadats janabah
adalah lebih berat, maka mandi janabah termasuk menghilangkan hadats
besar dari satu sisi, maka wajib mandi dari janabah seperti wajibnya
mandi dari najis dan oleh karena itu larangan dari al-‘Abbas
Radhiyallahu anhu hanya untuk mandi tidak untuk wudhu’. [11]

Hukum Istinja’ (Cebok) Dengan Air Zamzam
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum istinja’ dengan air zamzam
terbagi kepada tiga pendapat. Pertama, hal itu diharamkan walaupun ia
telah suci dengannya oleh karena kehormatan air zamzam dan
kemuliaannya, sebagian lain beralasan bahwa ia termasuk dari makanan
pokok seperti halnya makanan, maka ia pun ikut menjadi haram karena
dimakan atau diminum. Pendapat kedua adalah makruh dan yang ketiga
adalah berlawanan dengan yang pertama, [12] dan tidak boleh
menghilangkan najis dengannya apalagi istinja’, khususnya bila yang
lainnya ada. [13]

Dan hal-hal yang juga dilarang bersuci dengan air zamzam adalah
dilarang memandikan mayat dengannya seperti yang diisyaratkan
kepadanya oleh sebagian ulama. [14] Al-fakihi, [15] menyebutkan -ia
merupakan ulama abad ketiga- bahwa penduduk Makkah memandikan mayat
mereka dengan air zamzam, apabila mereka telah selesai memandikan
mayat dan membersihkannya, mereka menjadikan akhir dari mandinya
dengan maksud bertabarruk dengannya.” [16]

Hukum Memindahkan Air Zamzam Keluar Negeri Haram
Dibolehkan memindahkan air zamzam ke seluruh negeri dengan maksud
bertabarruk dengannya, hal ini merupakan kesepakatan para ulama. [17]
Dalil bolehnya hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh
at-Tirmidzi dan selainnya dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwasanya
ia membawa air zamzam dan mengabarkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam pun membawanya. [18]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang
membawa sesuatu dari air zamzam, maka hal itu adalah boleh dan sungguh
para Salaf pun membawanya.” [19]

Al-Imam az-Zarkasyi berkata: “Dibolehkan membawa air zamzam atau
lainnya dari air-air di negeri Haram dan memindah-kannya menuju
seluruh negeri karena air akan terganti (mengalir lagi), berbeda
dengan memindahkan batu dan tanah. [20]

Al-Imam as-Sakhawi [21] berkata: “Sering terdengar dari mulut ke mulut
bahwasanya keutamaan air zamzam adalah apabila masih pada tempatnya
dan apabila telah dipindahkan maka akan hilang, hal ini tidak memiliki
dasar sama sekali.” Kemudian ia menyebut-kan beberapa dalil yang
menerangkan tentang hal tersebut untuk bertabarruk dengannya dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagian Sahabat Radhiyallahu anhum.
[22]

Dengan demikian -berkat taufiq dari Allah Subhanahu wa Ta’ala-
berakhirlah pembahasan dalam pasal ini: “Tabarruk dengan Meminum Air
Zamzam.”

[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam
Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir
bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Al-Hill adalah halal, wal bill adalah mubah dari bahasa Humair.
Syarhus Sunah, al-Baghawi (VII/300). Pendapat lain, al-Bill adalah
pengobatan, dari perkataan, “Balla man maridhahu wa aball.”
An-Nihaayah, Ibnul Atsir (I/154).
[2]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannif (V/114) dengan
per-kataan, “Dan ia bagi yang meminum dan bagi yang berwudhu’.” Dari
‘Abbas dan juga dari anaknya. Demikian pula al-Fakihi dalam Akhbaaru
Makkah (II/63), al-Azraqi dalam Akhbaaru Makkah (II/58).
[3]. Al-Mughni, Ibnu Qudamah (I/18) dan al-Majmuu’ Syarhul
Muhadzadzab, an-Nawawi (I/91).
[4]. Lihat Akhbaaru Makkah, al-Azraqi (II/43). Ibnu Katsir telah
menguatkan bahwa dari ‘Abdul Muththalib sendiri karena ia yang
memperbaharui peng-galian zam-zam, dan al-‘Abbas serta anaknya
mengatakan hal serupa pada masa mereka berdua sebagai pemberitahuan
dan informasi dengan apa yang disyaratkan oleh ‘Abdul Muththalib
ketika menggali zamzam tersebut, wallaahu a’lam. Lihat al-Bidaayah wan
Nihaayah, Ibnu Katsir (II/247).
[5]. Dalam riwayat al-Azraqi bahwasanya sebab-sebab dari perkataan ini
adalah bahwa ‘Abbas Radhiyallahu anhu mendapatkan orang mandi di kolam
zamzam dengan telanjang dalam riwayat lain darinya bahwasanya ada
seseorang yang mandi dengan air zamzam, maka ia sangat marah dengan
hal tersebut, lihat kitab Akhbaaru Makkah, al-Azraqi (II/58).
[6]. Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab (I/91).
[7]. Beliau adalah ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah
al-Maqdisi lalu al-Masyriqi ash-Shalihi al-Hanbali Abu Muhammad
Muwaffiquddin, imam, ‘alim dan seorang mujtahid. Walaupun ia sangat
berilmu ia sangat wara’, zuhud dan suka ibadah, berakhlak mulia,
memiliki karya tulis yang banyak lagi bermanfaat, di antaranya
al-Mughni fil Fiqh, Raudhatun Naazhir fii Ushuulil Fiqh, Mas-aalatul
‘Uluww, Dzammut Ta’-wil, Fadhaa-ilush Shahaabah, wafat di Dimasyqi
pada tahun 620 H. Lihat Siyar A’lamin Nubalaa’ (XXII/165), al-Bidaayah
wan Nihaayah (XIII/99), adz-Dziyalu ‘ala Thabaqatil Hanabilah, Ibnu
Rajab (II/133) dan Syadzaaraatudz Dzahab (V/88).
[8]. Al-Mughni (I/18).
[9]. As-sajlu adalah bejana yang penuh berisi air. An-Nihaayah, Ibnul
Atsir (II/344).
[10]. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya (I/76), az-Zarkasyi
ber-kata tentang air zam-zam tersebut, “Sesungguhnya Nabi j
benar-benar berwudhu’ dengannya.” I’laamus Saajid, az-Zarkasyi (hal.
136). Hadits ini berasal dari Shahih Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah
Radhiyallahu anhu -telah lewat isyarat kepadanya- namun di dalamnya
tidak disebutkan bahwa Nabi berwudhu’.
[11]. Majmuu’ Fataawaa, Ibnu Taimiyyah (XII/600), lihat Badaa-i’ul
Fawaa-id, Ibnul Qayyim (IV/48).
[12]. I’laamus Saajid bi Ahkaamil Masaajid (hal. 136-137), ada
perubahan dan peringkasan, lihat juga Badaa-i’ul Fawaa-id (IV/47).
[13]. Syifaa-ul Gharaam bi Akhbaaril Baladil Haram, al-Fasi (I/258),
dengan sedikit perubahan.
[14]. Ibid, I/258.
[15]. Beliau adalah Muhammad bin Ishaq bin ‘Abbas al-Faqihi Abu
‘Abdillah al-Makki, sejarawan, penulis kitab Akhbaaru Makkah fii
Qadiimid Dahr wa Hadiitsihi, karya al-Fakihi. Wafat tahun 272 H, lihat
Kasyfuzh Zhunuun (I/ 306), Hadiyyatul ‘Arifiin (VI/20), al-A’lam
(VI/28). Muqaddimah pada juz pertama dari kitab Akhbaru Makkah karya
al-Fakihi dengan peneliti ‘Abdul Malik bin ‘Abdillah bin Duhaisy.
[16]. Akhbaaru Makkah fii Qadiimid Dahr wa Hadiitsihi, al-Fakihi (II/48).
[17]. Lihat Syarhus Sunnah, al-Bagawi (VII/300), Syifaa-ul Gharaam,
al-Fasi (I/258), al-Jaami’ul Lathiif, Ibnu Zhahirah (hal. 277), bahkan
pemindahan itu dianjurkan bagi madzhab Malik dan Syafi’i, lihat dua
referensi terakhir.
[18]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Sunannya (III/295) kitab
al-Hajj, ia berkata, “Hadits hasan gharib.” Juga al-Hakim dalam
al-Mustadrak (I/485) kitab al-Manaasik serta al-Fakihi dalam Akhbaaru
Makkah (II/49).
[19]. Majmuu’-atur Rasaa-ilil Kubra, Ibnu Taimiyyah (II/413), lihat
Akhbaaru Makkah, al-Fakihi (II/50).
[20]. I’laamus Saajid, hal.137.
[21]. Beliau adalah Muhammad bin ‘Abdirrahman bin Muhammad Syamsuddin
bin Abul Khair as-Sakhawi al-Mishri asy-Syafi’i, imam, hafizh,
sejarawan, sastrawan, pendatang ke negeri Makkah dan Madinah,
bermusafir ke seluruh negeri untuk mencari ilmu, menulis banyak kitab,
di antaranya Fat-hul Mughiits bi Syarhi Alfiatil Hadiits, adh-Dha-ul
Laami’ li Ahlil Qarnit Tansi’, al-Qaulul Badii’ fish Shalaati ‘ala
Habibisy Syafii’, at-Tuhfatul Lathiifah fii Akhbaaril Madinah
asy-Syariifah, wafat tahun 902 H di Madinah. Lihat Syadzaaraatudz
Dzahab (VIII/16), Hadiyyatul ‘Arifiin (VI/219) dan al-A’lam (VI/194).
[22]. Lihat al-Maqaashidul Hasanah fii Bayaani Katsiirin minal
Ahaaditsil Musy-taharah ‘alal Alsinah, as-Sakhawi (hal. 358), dan
al-Aadabusy Syar‘iyyah, Ibnu Muflih al-Hanbali (III/110).


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke