Afwan, kalau kepiting kan hidup di dua alam, bagaimana hukumnya memakan 
binatang yg hidup di dua alam

Syukron,
Arief Rahmansyah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "abu 'abdillah muhammad bin 'abdirrahman" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 13 Aug 2012 10:33:34 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] Apakah kepiting halal?

Makan kepiting haram atau halal ?

Pertanyaan, “Apa hukumnya makan kepiting?”

Abdillah ([email protected])

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du..
Hukum asal semua binatang laut adalah halal. Sebagaimana firman Allah,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

“Dihalalkan bagi kalian untuk memburu hewan laut (ketika ihram) dan bangkai 
hewannya, sebagai kenikmatan bagi kalian dan sebagai (bekal) bagi para 
musafir…” (Q.s. Al-Maidah: 96)

Imam Bukhari menyebutkan satu riwayat dari beberapa sahabat:

Abu Bakr radliallahu ‘anhu mengatakan, “Bangkai ikan halal.” Ibn Abbas 
mengatakan: “Yang dimaksud kata ‘tha’amuhu‘ = bangkainya, kecuali yang kotor.” 
Syuraih – salah seorang sahabat – mengatakan, “Segala sesuatu yang di laut, 
(jika mati) sudah (dianggap) disembelih.” (Shahih Bukhari, 5/2091)

Dalil lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya 
tentang hukum wudhu dengan air laut, beliau menjawab,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (H.r. Turmudzi 69, Abu Daud 83 dan 
dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 1/42)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Apa yang Allah halalkan 
dalam kitab-Nya maka itu halal, dan apa yang Dia haramkan maka itu haram. 
Adapun benda yang didiamkan (tidak dijelaskan hukumnya) maka itu adalah 
ampunan, karena itu terimalah ampunan dari Allah. Karena Allah tidak lupa.” 
(H.r. Baihaqi 20216 dan dishahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah 2256)

Berdasarkan keterangan di atas maka makan udang, kepiting, semuanya adalah 
halal dan tidak ada halangan, berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan 
bolehkan makan hewan buruan laut. Namun jika hewannya beracun atau bisa 
membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya maka hukumnya haram, karena makan 
hewan ini berbahaya bukan karena haram zatnya.

Referensi: http://www.islamqa.com/ar/ref/126343

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-makan-kepiting/

Referensi terkait :
http://almanhaj.or.id/content/2062/slash/0/makanan-haram/

-----Original Message-----
From: "Arief Rahmansyah" <[email protected]>
Date: Mon, 13 Aug 2012 07:32:41 
Subject: [assunnah] Apakah kepiting halal?

Afwan, ana mau tanya tentang hukum makan kepiting...

Syukron,
Arief Rahmansyah


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kirim email ke