Berikut potongan dari http://almanhaj.or.id/content/2062/slash/0/makanan-haram/
BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”. Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tiddak ada dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yangmengharamkannya. [Lihat pula “Soal jawab” Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A Hassan dkk] Adapun jawaban secara terperinci : Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm] Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84] Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346] Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu A’lam Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan. Apabila benar, maka itu dari Allah dan apabila salah, maka hal itu karena kemiskinan penulis dari perbendaharaan ilmu yang mulia ini dan penulis menerima nasehat dan kritik pembaca semua. Oleh Ustadz Abu Ubaidah Al-Atsari -----Original Message----- From: "Arief Rahmansyah" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 13 Aug 2012 15:56:33 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [assunnah] Apakah kepiting halal? Afwan, kalau kepiting kan hidup di dua alam, bagaimana hukumnya memakan binatang yg hidup di dua alam Syukron, Arief Rahmansyah Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "abu 'abdillah muhammad bin 'abdirrahman" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 13 Aug 2012 10:33:34 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [assunnah] Apakah kepiting halal? Makan kepiting haram atau halal ? Pertanyaan, “Apa hukumnya makan kepiting?” Abdillah ([email protected]) Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.. Hukum asal semua binatang laut adalah halal. Sebagaimana firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagi kalian untuk memburu hewan laut (ketika ihram) dan bangkai hewannya, sebagai kenikmatan bagi kalian dan sebagai (bekal) bagi para musafir…” (Q.s. Al-Maidah: 96) Imam Bukhari menyebutkan satu riwayat dari beberapa sahabat: Abu Bakr radliallahu ‘anhu mengatakan, “Bangkai ikan halal.” Ibn Abbas mengatakan: “Yang dimaksud kata ‘tha’amuhu‘ = bangkainya, kecuali yang kotor.” Syuraih – salah seorang sahabat – mengatakan, “Segala sesuatu yang di laut, (jika mati) sudah (dianggap) disembelih.” (Shahih Bukhari, 5/2091) Dalil lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang hukum wudhu dengan air laut, beliau menjawab, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (H.r. Turmudzi 69, Abu Daud 83 dan dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 1/42) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka itu halal, dan apa yang Dia haramkan maka itu haram. Adapun benda yang didiamkan (tidak dijelaskan hukumnya) maka itu adalah ampunan, karena itu terimalah ampunan dari Allah. Karena Allah tidak lupa.” (H.r. Baihaqi 20216 dan dishahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah 2256) Berdasarkan keterangan di atas maka makan udang, kepiting, semuanya adalah halal dan tidak ada halangan, berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan bolehkan makan hewan buruan laut. Namun jika hewannya beracun atau bisa membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya maka hukumnya haram, karena makan hewan ini berbahaya bukan karena haram zatnya. Referensi: http://www.islamqa.com/ar/ref/126343 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com http://www.konsultasisyariah.com/hukum-makan-kepiting/ Referensi terkait : http://almanhaj.or.id/content/2062/slash/0/makanan-haram/ -----Original Message----- From: "Arief Rahmansyah" <[email protected]> Date: Mon, 13 Aug 2012 07:32:41 Subject: [assunnah] Apakah kepiting halal? Afwan, ana mau tanya tentang hukum makan kepiting... Syukron, Arief Rahmansyah Powered by Telkomsel BlackBerry®
