Alaikumussalaaam wa rahmatullah,
Pernah dijawab di radio rodja (pertanyaan sama persis dgn pertanyaan anda) Dijawab oleh DR. Erwandi Tarmidzi MA bahwa hal itu termasuk perbuatan yg dilarang untuk dilakukan kecuali diperbolehkan oleh pihak kantor Solusi: beliau menyarankan untuk mencharger HP sejak awal di rumah kita masing-masing, jadi saat dibawa ke kantor sudah penuh batre nya Mudah2an manfaat, Allaahu' A'lam Abu Mu'adz Abu Mu'adz --- Pada Rab, 15/8/12, herisa padianto <[email protected]> menulis: Dari: herisa padianto <[email protected]> Judul: [assunnah] Tanya : Pakai peralatan kantor (charger handphone pribadi) Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Tanggal: Rabu, 15 Agustus, 2012, 3:14 AM Assalamu'alaikum, Mohon penjelasan mengenai hukum men-Charger Handphone untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan listrik kantor ( perusahaan tempat bekerja )? Jazakallahukhoir, Heri
