Alaikumussalaaam wa rahmatullah,


Pernah dijawab di radio rodja (pertanyaan sama persis dgn pertanyaan anda)

Dijawab oleh DR. Erwandi Tarmidzi MA bahwa hal itu termasuk perbuatan yg
 dilarang untuk dilakukan kecuali diperbolehkan oleh pihak kantor



Solusi: beliau menyarankan untuk mencharger HP sejak awal di rumah kita
masing-masing, jadi saat dibawa ke kantor sudah penuh batre nya



Mudah2an manfaat,

Allaahu' A'lam

Abu Mu'adz



Abu Mu'adz

--- Pada Rab, 15/8/12, herisa padianto <[email protected]> menulis:

Dari: herisa padianto <[email protected]>
Judul: [assunnah] Tanya : Pakai peralatan kantor (charger handphone pribadi)
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
Tanggal: Rabu, 15 Agustus, 2012, 3:14 AM


























      Assalamu'alaikum,



Mohon penjelasan mengenai  hukum men-Charger Handphone untuk kepentingan
 pribadi dengan menggunakan listrik kantor ( perusahaan tempat bekerja
)?



Jazakallahukhoir,



Heri






































Kirim email ke