From: [email protected]
Date: Wed, 15 Aug 2012 00:14:23 -0700
Assalamu'alaikum,
Mohon penjelasan mengenai  hukum men-Charger Handphone untuk kepentingan 
pribadi dengan menggunakan listrik kantor ( perusahaan tempat bekerja )?
Jazakallahukhoir,
Heri
>>>>>>>>>>>>>>
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum menggunakan 
fasilitas pemerintah yang kecil-kecil yang tersedia di kantor untuk keperluan 
pribadi, seperti pena, amplop, penggaris dan sebagainya ? Semoga Allah 
memberikan anda kebaikan

Jawaban
Menggunakan peralatan negara yang ada di kantor-kantor pemerintah untuk 
keperluan pribadi hukumnya haram, karena perbuatan ini bertentangan dengan 
amanat yang telah diperintahkan Allah untuk dipelihara, kecuali hal-hal yang 
tidak merugikan, seperti penggunaan penggaris, hal seperti ini tidak 
berpengaruh dan tidak merugikan. Adapun menggunakan pena, kertas, mesin ketik, 
mesin photo copy dan sejenisnya untuk keperluan-keperluan pribadi, maka 
hukumnya tidak boleh karena itu semua merupakan milik pemerintah

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]

MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK KEPERLUAN PRIBADI

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang muslim karyawan 
instansi pemerintah menggunakan mobil dinas, padahal ia sendiri memiliki mobil?

Jawaban
Karyawan pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah, ia dipercaya untuk 
memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya, ia juga diamanati 
berbagai perlengkapan dan peralatan untuk melaksanakan tugas yang diserahkan 
kepadanya, maka ia tidak boleh menggunakannya kecuali dalam tugas pemerintah 
atau yang berkaitan dengan itu. Karena itu, ia tidak boleh menggunakan mobil 
tersebut untuk keperluan-keperluan pribadinya, tidak juga telepon atau lainnya 
untuk keperluan-keperluan pribadi. Demikian juga buku catatan, kertas, pena dan 
sebagainya. Tidak menggunakan hal-hal tersebut untuk kepentingan dirinya 
sendiri merupakan kesempurnaan pelaksanaan amanat.

Allah Ta’ala berfirman.

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

“Artinya : Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan 
janjinya” [Al-Mu’minun : 8]

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1565/slash/0/menggunakan-fasilitas-pemerintah-kantor-untuk-kepentingan-pribadi/
 
Wallahu Ta'ala A'lam





                                          

Kirim email ke