Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh.

Mohon bantuannya terkait permasalahan dibawah ini.

Seorang wanita tidak bisa berpuasa penuh ramadhan selama 2 ramadhan terakhir, 
dikarenakan hamil dan menyusui. Dan sampai sekarang wanita ini belum sempat 
membayar puasa ramadhan tersebut. Hutang puasanya sudah mencapai puluhan hari.

Bagaimana cara wanita ini membayar puasanya, harus tetap meng-qada puasanya 
atau boleh dengan cara membayar fidyah.


Jazakumullahu Khairan.



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke