Wa'alaykumussalam warahmatullah, semoga membantu :Seputar Sujud Tilawah (1)
Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar 
ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim.
Keutamaan Sujud Tilawah
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى 
يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ 
ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ 
فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
“Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan 
menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak 
Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri 
diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan 
neraka.” (HR. Muslim no. 81)
Begitu juga keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadits yang membicarakan 
keutamaan sujud secara umum.
Dalam hadits tentang ru’yatullah (melihat Allah) terdapat hadits dari Abu 
Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
حَتَّى إِذَا فَرَغَ اللَّهُ مِنَ الْقَضَاءِ بَيْنَ الْعِبَادِ وَأَرَادَ أَنْ 
يُخْرِجَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ 
أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا مِمَّنْ 
أَرَادَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَهُ مِمَّنْ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ 
اللَّهُ. فَيَعْرِفُونَهُمْ فِى النَّارِ يَعْرِفُونَهُمْ بِأَثَرِ السُّجُودِ 
تَأْكُلُ النَّارُ مِنِ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ أَثَرَ السُّجُودِ حَرَّمَ اللَّهُ 
عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُودِ.
“Hingga Allah pun menyelesaikan ketentuan di antara hamba-hamba-Nya, lalu Dia 
menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja yang dikehendaki untuk keluar 
dari neraka. Dia pun memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka 
siapa saja yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allah. Termasuk di 
antara mereka yang Allah kehendaki adalah orang yang mengucapkan ‘laa ilaha 
illallah’. Para malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di 
neraka melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam 
kecuali bekas sujudnya. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas 
sujud tersebut.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182)
Dalam shahih Muslim, An Nawawi menyebutkan sebuah Bab “Keutamaan sujud dan 
dorongan untuk melakukannya”. Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam, dia ditanyakan oleh Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy 
mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling 
dicintai di sisi Allah. Tsauban pun terdiam, hingga Ma’dan bertanya sampai 
ketiga kalinya. Kemudian Tsauban berkata bahwa dia pernah menanyakan hal ini 
pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab,
عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً 
إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“Perbanyaklah sujud kepada Allah. Sesungguhnya jika engkau bersujud sekali saja 
kepada Allah, dengan itu Allah akan mengangkat satu derajatmu dan juga 
menghapuskan satu kesalahanmu”.
Ma’dan berkata, “Kemudian aku bertemu Abud Darda, lalu menanyakan hal yang sama 
kepadanya. Abud Darda’ pun menjawab semisal jawaban Tsauban kepadaku.” (HR. 
Muslim no.488)
Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Robi’ah bin 
Ka’ab Al Aslamiy. Dia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 
mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan beliau di surga. Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
“Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud 
(shalat).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sujud Tilawah Wajib Ataukah Sunnah?
Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang 
disyari’atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar:
كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ 
وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ
“Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya 
terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut 
bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena 
posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian para ulama berselisih pendapat apakah sujud tilawah wajib ataukah 
sunnah.
Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul 
Islam Ibnu Taimiyah, sujud tilawah itu wajib.
Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, 
Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat 
Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas,  ‘Imron bin Hushain, mereka 
berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib.
Dalil ulama yang menyatakan sujud tilawah adalah wajib, yaitu firman Allah 
Ta’ala,
فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا 
يَسْجُدُونَ
“Mengapa mereka tidak mau beriman? dan apabila Al Quraan dibacakan kepada 
mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al Insyiqaq: 20-21). Para ulama yang 
mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam ayat ini terdapat perintah dan hukum 
asal perintah adalah wajib. Dan dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi 
orang yang meninggalkan sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada 
orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib.
Yang lebih tepat adalah sujud tilawah tidaklah wajib, namun sunnah 
(dianjurkan). Dalil yang memalingkan dari perintah wajib adalah hadits 
muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata,
قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ 
يَسْجُدْ فِيهَا
“Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, 
(tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak 
bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab 
“Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.”
Dalil lain yang memalingkan dari perintah wajib adalah perbuatan Umar bin 
Khattab dan perbuatan beliau ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya 
ketika khutbah Jum’at.
Pada hari Jum’at Umar bin Khattab pernah membacakan surat An Nahl hingga sampai 
pada ayat sajadah, beliau turun untuk sujud dan manusia pun ikut sujud ketika 
itu. Ketika datang Jum’at berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama, 
tatkala sampai pada ayat sajadah, beliau lantas berkata,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ 
، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ
“Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa 
bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia 
tidak berdosa.” Kemudian ‘Umar pun tidak bersujud. (HR. Bukhari no. 1077)
Dari sinilah Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu sunnah 
(tidak wajib) dan pendapat ini merupakan ijma’ sahabat (kesepakatan para 
sahabat). (Lihat Al Mughni, 3/96)
-bersambung insya Allah-
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/seputar-sujud-tilawah-1.html

________________________________
Dari: ahmad khudory <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Selasa, 4 September 2012 8:24
Judul: [assunnah] Sujud Tilawah selain pada shalat subuh


 
    Assalamu alaikum wahmatullah wabarakatuh...

afwan jiddan, di tempat ana shalat berjama'ah, pada waktu shalat Isa, imam 
shalat melakukan sujud tilawah pada waktu rakaat pertama.... mohon bantuanya 
kepada Asatidz sekalian apakah ada riwayat yang shahih, baik dari hadits maupun 
atsar, karena yang ana tahu selama ini adalah disunnahkan bersujud tilawah pada 
waktu shalat subuh di hari jum'at dengan membaca surat assajadah...

syukron




Kirim email ke