Assalamu alaikum 
Sewaktu hidup bapak kami berpesan kepada salah satu anaknya agar tidak
menjual rumah peninggalan sampai semua anak2nya memiliki tempat
tinggal, dan agar rumah tersebut ditinggali oleh salah satu saudara
kami yang belum memiliki tempat tinggal.

Kemudian setelah bapak kami meninggal, saudara kami yg dititipi pesan
oleh orang tua kami, secara diam-diam mengganti surat rumah tersebut
dari SKT menjadi sertifikat, dan mengalihkan ke nama pribadi. Rumah
peninggalan tsb sampai sekarang masih ditinggali oleh salah satu
saudara kami yg belum memiliki tempat tinggal. Tapi dalam perjalanan
waktu, beberapa dari saudara kami meminta agar rumah tersebut dijual
dan hasilnya dibagikan menurut syariat islam, dengan alasan, bahwa
jika tidak dijual, kuatir nanti akan menimbulkan masalah yang lebih
buruk lagi. Sementara sebagian lain menolak dengan alasan kasihan
kepada saudara kami yang belum memiliki rumah itu.

Menurut bapak/Ibu, bagaimana jalan terbaik yg harus kami tempuh agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan?



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke