Assalamu alaikum Sewaktu hidup bapak kami berpesan kepada salah satu anaknya agar tidak menjual rumah peninggalan sampai semua anak2nya memiliki tempat tinggal, dan agar rumah tersebut ditinggali oleh salah satu saudara kami yang belum memiliki tempat tinggal.
Kemudian setelah bapak kami meninggal, saudara kami yg dititipi pesan oleh orang tua kami, secara diam-diam mengganti surat rumah tersebut dari SKT menjadi sertifikat, dan mengalihkan ke nama pribadi. Rumah peninggalan tsb sampai sekarang masih ditinggali oleh salah satu saudara kami yg belum memiliki tempat tinggal. Tapi dalam perjalanan waktu, beberapa dari saudara kami meminta agar rumah tersebut dijual dan hasilnya dibagikan menurut syariat islam, dengan alasan, bahwa jika tidak dijual, kuatir nanti akan menimbulkan masalah yang lebih buruk lagi. Sementara sebagian lain menolak dengan alasan kasihan kepada saudara kami yang belum memiliki rumah itu. Menurut bapak/Ibu, bagaimana jalan terbaik yg harus kami tempuh agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan? ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
