From: [email protected]
Date: Wed, 5 Sep 2012 21:08:15 +0000 



Assalamu alaikum 
Sewaktu hidup bapak kami berpesan kepada salah satu anaknya agar tidak
menjual rumah peninggalan sampai semua anak2nya memiliki tempat
tinggal, dan agar rumah tersebut ditinggali oleh salah satu saudara
kami yang belum memiliki tempat tinggal.
Kemudian setelah bapak kami meninggal, saudara kami yg dititipi pesan
oleh orang tua kami, secara diam-diam mengganti surat rumah tersebut
dari SKT menjadi sertifikat, dan mengalihkan ke nama pribadi. Rumah
peninggalan tsb sampai sekarang masih ditinggali oleh salah satu
saudara kami yg belum memiliki tempat tinggal. Tapi dalam perjalanan
waktu, beberapa dari saudara kami meminta agar rumah tersebut dijual
dan hasilnya dibagikan menurut syariat islam, dengan alasan, bahwa
jika tidak dijual, kuatir nanti akan menimbulkan masalah yang lebih
buruk lagi. Sementara sebagian lain menolak dengan alasan kasihan
kepada saudara kami yang belum memiliki rumah itu.
Menurut bapak/Ibu, bagaimana jalan terbaik yg harus kami tempuh agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan?
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Semoga penjelasan ringkas dibawah ini, menjadi jalan untuk menyelesaikan 
permasalahan diatas (pembagian waris yang tertunda), Allahu A'lam
 
Pertanyaan.
Kami tujuh bersaudara, 3 wanita 4 pria. Abang keempat baru meninggal dunia dan 
meninggalkan seorang anak dan istri. Sudah hampir sepuluh tahun kedua orang tua 
kami wafat, dengan mewariskan harta berupa rumah dan kebun. 

Yang saya tanyakan, bagaimana menurut pandangan Islam apabila kedua orang tua 
sudah meninggal dunia, tetapi hartanya belum dibagi, dan kakak tertua tidak ada 
keinginan membagi warisan. Bagaimana caranya agar abang yang paling tua mau 
membagikan warisan. Ia seorang yang bertemperamental. Hamba Allah, 081371153xxxx

Jawab.
Kita semua harus memahami, bahwa hukum waris ini sangat penting kedudukannya 
dalam Islam, sehingga untuk pengaturannya, langsung dijelaskan oleh Allah 
Ta’ala dalam kitab-Nya, dan bukan diserahkan kepada Rasulullah sebagaimana 
ketetapan hukum lainnya. Dengan demikian kita mengetahui, bahwa muatan hukum 
waris tersebut sangat istimewa. Oleh karenanya, semestinya kita memperhatikan 
dalam masalah ini. Dengan datangnya ketentuan langsung dari Allah, maka sudah 
pasti ketentuan masalah waris ini menciptakan suasana keadilan dan mencerminkan 
kasih-sayang-Nya kepada para hamba-Nya. 

Ketetapan Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara 
untuk menanggulangi problematika keluarga, yang sangat mungkin berpotensi 
muncul pada waktu ada salah satu anggota keluarga yang meninggal. Karena 
pembagian dari Allah pasti adil. Dengan merujuk kepada hukum Allah (dalam 
masalah ini) dapat menghindarkan seseorang dari memakan harta dan hak orang 
lain dengan cara yang haram. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala memulai ayat warisan dalam surat An-Nisâ` dengan 
firman-Nya: 

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ 

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu". 

Syaikh Abdur-Rahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya: "Ayat 
ini, di antaranya sebagai petunjuk, jika Allah lebih sayang kepada 
hamba-hamba-Nya dibandingkan kedua orang tua. Pasalnya, Dia Subhanahu wa Ta'ala 
berwasiat kepada kedua orang tua (untuk berbuat baik kepada anak-anak mereka) 
padahal begitu besar rasa sayang mereka kepada anak-anak”.[1]

Setelah disebutkan beberapa orang dengan bagian-bagiannya pada ayat tersebut, 
Allah Subhanahu wa Ta'ala menutup ayat 11 surat An-Nisâ tersebut dengan 
berfirman: 

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ 
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara 
mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari 
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". [An- Nisâ/4:11].

Seandainya ketentuan pembagian waris diserahkan kepada akal pikiran manusia, 
menurut Syaikh As-Sa’di, niscaya ketentuan tersebut benar-benar akan 
menimbulkan kerusakan, dan hanya Allah saja yang mengetahui besarnya kerusakan 
tersebut. Ini lantaran kedangkalan dan kekurangtahuan akal manusia terhadap 
perkara yang terbaik, di setiap masa dan tempat. Tidak mengetahui, apakah 
anak-anak atau dua orang tua yang lebih mendatangkan manfaat untuk mewujudkan 
kemaslahatan agama dan dunia mereka.[2]

Kembali kepada kasus yang disampaikan penanya di atas, maka tempo sepuluh tahun 
merupakan jangka waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan atau membagikan 
harta waris. Dan ini cukup berpotensi munculnya masalah.

Jadi, sebelum pembagian tersebut dilangsungkan, terlebih dahulu perlu 
disisihkan harta salah satu dari orang tua. Sebab umumnya, kematian tidak 
berbarengan. Bila ayah meninggal lebih dulu, berarti ibu mendapatkan jatah 1/8 
dari harta peninggalan ayah. Atau sebaliknya, bila ibu meninggal terlebih 
dahulu, maka ayah berhak mendapatkan bagian ¼ dari barang pusaka yang dimiliki 
ibu. Ketentuan tersebut (1/4 dan 1/8) karena keduanya mempunyai keturunan.

Setelah itu, barang pusaka yang diwariskan kepada anak-anak yang berjumlah 3 
wanita dan 4 lelaki dibuat perhitungan. Yaitu dengan dibuat menjadi 11 bagian 
(laki-laki dengan dinilai dua orang), dengan laki-laki mendapatkan dua bagian 
dan wanita satu bagian. Akan lebih mudah bila harta kekayaan itu diuangkan 
terlebih dahulu.

Terjadinya kematian salah seorang saudara laki-laki setelah kedua orang tuanya, 
hal itu tidak menghilangkan bagiannya. Sebab, ia masih hidup saat kedua orang 
tua meninggal. Dan haknya beralih kepada anak-anak dan istri kakak (Abang 
keempat) yang sudah meninggal dunia tersebut.

Kita harus ingat, bahwa warisan merupakan hak bagi para pewaris yang menjadi 
bagiannya. Allah sudah menunjukkan pembagiannya secara langsung. Penundaan 
hanya akan melahirkan kezhaliman kepada para pemilik hak tersebut. Apalagi bila 
pemilik hak tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang belum tercukupi.

Jadi, kakak Anda harus difahamkan agar tidak menghalangi pembagian harta 
warisan tersebut, karena merupakan hak dari para penerima waris. 
Bermusyawarahlah dengan kakak Anda secara baik-baik. Atau bila diperlukan, Anda 
bisa mencari orang yang disegani kakak tertua untuk melunakkan hatinya 
tersebut. Semakin lama dilakukan penundaan dalam pembagian harta waris, maka 
akan semakin besar potensi pertikaian antar saudara. 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda berkaitan dengan hak waris :

أَلْحِقُوْاْ الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا

"Serahkanlah bagian kepada para pemiliknya" [HR Bukhari dan Muslim]

Demikian sedikit ulasan kami. Kami turut berdoa, semoga Anda dan keluarga besar 
Anda, dibukakan jalan kemudahan dan selalu dalam bimbingan Allah Subhanahu wa 
Ta'ala. 

Wallahu a’lam. 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan 
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 
57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Taisirul-Karimir-Rahmân fî Tafsiri Kalamir-Rahmân, Syaikh 'Abdur-Rahmân 
bin Nâshir As-Sa’di, Tahqîq: 'Abdur-Rahmân bin Mu’alla Al-Luwaihiq, Muassasah 
Risâlah, Cetakan I, Tahun 1423 H / 2002 M, hlm. 166. 
[2]. Ibid., hlm. 168.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/393/slash/0/pembagian-harta-waris-yang-tertunda/
 


                                          

Kirim email ke