Assalamu'alaykum, ikhwah fillah, mohon penjelasan,  ada sebagian ikhwah yang 
membantah larangan beribadah dikuburan dengan dalih hadits bahwasanya  
Rasulullah pernah mensholati jenazah wanita hitam legam, di kuburan..apakah 
sholat jenazah ini pengkhususan dan pengecualian dari ibadah2 yang dilarang.. 
Bagaimana dengan masjidil haram yang didalamnya ada makam Rasulullah? apakah 
makam Rasulullah masih berada di lingkungan masjid? Lalu dengan dalih diatas, 
sebagian saudara-saudara kita membolehkan ibadah di kuburan?? Jazakallahu 
khairan atas penjelasannya

Kirim email ke