Assalamu'alaykum, ikhwah fillah, mohon penjelasan, ada sebagian ikhwah yang
membantah larangan beribadah dikuburan dengan dalih hadits bahwasanya
Rasulullah pernah mensholati jenazah wanita hitam legam, di kuburan..apakah
sholat jenazah ini pengkhususan dan pengecualian dari ibadah2 yang dilarang..
Bagaimana dengan masjidil haram yang didalamnya ada makam Rasulullah? apakah
makam Rasulullah masih berada di lingkungan masjid? Lalu dengan dalih diatas,
sebagian saudara-saudara kita membolehkan ibadah di kuburan?? Jazakallahu
khairan atas penjelasannya