Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Masjid Nabawi, yang di dalamnya
terdapat kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka para ulama telah
menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kuburan lainnya. Ketika menjawab
pertanyaan seseorang yang menjadikan Masjid Nabawi -yang ada kuburan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam - sebagai dalil bolehnya shalat di dalam
masjid yang ada kuburannya, Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta`
berfatwa:

Adapun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, (beliau) dikuburkan di luar
masjid, (yaitu) di rumah 'Aisyah. Sehingga pada asalnya, Masjid Nabawi
dibangun untuk Allah dan dibangun tidak di atas kuburan. Namun masuknya
kuburan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (ke dalam masjid),
semata-mata disebabkan karena perluasan masjid.[7]

silahkan semak di
http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0/shalat-di-tanah-bersedekap-ketika-itidal-shalat-di-masjid-nabi-padahal-ada-kuburannya/

2012/9/10 taufiqur rokhman <[email protected]>

> **
>
>
> Assalamu'alaykum, ikhwah fillah, mohon penjelasan, ada sebagian ikhwah
> yang membantah larangan beribadah dikuburan dengan dalih hadits bahwasanya
> Rasulullah pernah mensholati jenazah wanita hitam legam, di kuburan..apakah
> sholat jenazah ini pengkhususan dan pengecualian dari ibadah2 yang
> dilarang.. Bagaimana dengan masjidil haram yang didalamnya ada makam
> Rasulullah? apakah makam Rasulullah masih berada di lingkungan masjid? Lalu
> dengan dalih diatas, sebagian saudara-saudara kita membolehkan ibadah di
> kuburan?? Jazakallahu khairan atas penjelasannya
>
>  
>

Kirim email ke