MEWASPADAI ZINA DAN PENYEBABNYA
http://almanhaj.or.id/content/3356/slash/0/mewasapadai-zina-dan-penyebabnya/

Allah Azza wa jalla telah mengharamkan semua perbuatan keji, yang
nampak maupun yang tidak nampak. Allah Azza wa jalla juga melarang
mendekati segala perbuatan keji itu serta memerintahkan agar menjauhi
dan menutup segala akses yang bisa menyeret kearah perbuatan
terlarang. Semua itu sebagai wujud rahmat (kasih sayang) Allah Azza wa
jalla kepada para hamba dan wujud penjagaan yang Allah Azza wa jalla
berikan kepada para hamba-Nya agar tidak terkena sesuatu yang
membahayakan di dunia dan akhirat mereka.

Diantara perbuatan keji yang telah Allah Azza wa jalla haramkan dalam
kitab-Nya dan lewat lisan RasulNya adalah perbuatan zina. Berbagai
macam metode ditempuh dalam mengharamkan perbuatan tabu ini. Terkadang
dengan menggunakan kalimat "Jangan mendekati" serta memupus dan
menutup semua akses kearah sana; terkadang dengan menyematkan gelar
terburuk bagi perbuatan layak hewan ini; terkadang juga dengan
menjelaskan sifat kaum muslimin yang tidak berzina; menyebutkan
ancaman bagi pelakunya dan berbagai metode lainnya. Intinya perbuatan
hina diharamkan dalam Islam.

Selain mengharamkan serta menjelaskan kekejian dan akibat buruk
perbuatan amoral ini, syari'at Islam yang sempurna ini juga
mengharamkan segala akses yang menuju kearah sana sebagai bentuk
tindakan prefentif. Pengharaman segala akses ini sekaligus sebagai
penghalang dari perbuatan keji ini. Diantara syari'at-syari'at
tersebut :

1. Penegakan had (sanksi) terhadap pelaku zina.
Yaitu, bagi pelaku yang belum menikah maka dikenakan sanksi berupa
cambukan 100 kali dan diasingkan selama satu tahun penuh. Sedangkan
bagi yang telah menikah, maka sanksinya adalah dirajam (dilempari)
batu sampai mati. Allah Azza wa jalla memerintahkan agar hadd (sanksi)
ini ditegakkan dengan tegas, jangan sampai rasa kasihan terhadap
mereka menyebabkan kita menyia-nyiakan hukum-Nya ini. Allah Azza wa
jalla juga memerintahkan pelaksanaan hadd ini di hadiri kaum muslimin,
sehingga lebih mengena dan memberikan efek jera pada jiwa pelaku dan
orang-orang yang menyaksikan.

2. Allah Azza wa jalla memerintahkan menahan pandangan mata

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang
mereka perbuat". Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya”. [an-Nûr/24: 30-31]

Karena pandangan yang mengawali terjadinya zina, maka Allah menjadikan
perintah "Menahan Pandangan" sebagai pendahuluan perintah menjaga
kemaluan. Semua kejadian memalukan ini bermula dari pandangan mata,
sebagaimana api besar yang berkobar bermula dari percikan api yang
diremehkan. berawal dari pandangan, kemudian angan-angan, kemudian
melangkah dan akhirnya terjerumus. Maka barangsiapa mengumbar
pandangannya untuk melihat sesuatu yang diharamkan oleh Allah Azza wa
jalla , berarti dia telah menyeret dirinya menuju jurang kehancuran.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَا عَلِيُّ فَلَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّمَا لَكَ
الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

Wahai Ali, janganlah engkau mengiringi pandanganmu (terhadap sesuatu
yang diharamkan) dengan pandangan berikutnya.[1]

sebaliknya, orang-orang yang senantiasa menahan pandangan matanya,
maka Allah Azza wa jalla akan memberikan anugerah kepadanya berupa
halawatul ibadah (ketenteraman dalam beribadah-red) sampai kiamat
tiba.

3. Allah Azza wa jalla juga memerintahkan wanita-wanita Islam untuk berhijab.
Allah Azza wa jalla memerintahkan kaum wanita mukminah agar berhijab
demi menjaga diri mereka dan kaum lelaki agar tidak terjerumus dalam
tipu daya setan. Allah Azza wa jalla berfirman :

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka. [an-Nûr/24: 31]

Allah Azza wa jalla juga berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". [al-Ahzâb/33: 59]

Allah Azza wa jalla juga berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri
Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih
suci bagi hatimu dan hati mereka. [al-Ahzâb/33: 53]

Ini semua dalam rangka melindungi para wanita dan laki-laki agar tidak
terjerumus dalam perbuatan amoral ini. Namun para penyeru kerusakan di
zaman ini, mengajak kita untuk merobohkan dinding pelindung ini dan
agar wanita keluar dengan bebas tanpa menutupi aurat. Mereka ingin
melihat masyarakat muslimin tenggelam dan larut dalam perbuatan yang
tidak bermoral ini. Sepak terjang mereka ini bukan suatu hal yang
aneh, karena memang mereka mengadobsi peraturan dari induk semang
mereka yang ingkar kepada Allah serta tidak mengambil peraturan dari
wahyu Allah Azza wa jalla . Para wanita rendahan yang tersilaukan
dengan slogan-slogan pengadobsi peraturan kufur ini lalu menyambut
ajakan berarti ia telah mengganti ketaatan kepada Allah Azza wa jalla
dengan kemaksiatan, telah menggeser ridha Allah Azza wa jalla
digantikan dengan murka-Nya, serta pahala ditukar dengan siksa-Nya.
Alangkah buruk sikap wanita ini terhadap terhadap dirinya sendiri dan
masyarakatnya. Ia mentaati makhluk dalam berbuat maksiat kepada Allah
Azza wa jalla . iyadzan billah

4. Islam melarang seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan
wanita yang bukan mahramnya.
Berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahram berarti membuka
peluang bagi setan untuk menyeret keduanya agar terjerumus dalam
perbuatan keji. Bagaimanapun tingkat ketakwaan dan keimanan keduanya
tetap saja peluang terjerumus itu ada. Dalam kitab shahih bukhaari dan
muslim, ibnu Abbas Radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

Jangan sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita
kecuali kalau ditemani oleh mahram wanita tersebut

Jadi, orang yang berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan
mahramnya berarti telah melakukan perbuatan maksiat kepada Allah dan
Rasul-Nya, baik berduaan itu di dalam rumah, kantor, toko, mobil,
tempat rekreasi, atau lainnya. Nabi n bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ
الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ
الْحَمْوُ الْمَوْتُ

Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita (yang bukan mahram-pent)!
Seorang laki-laki bertanya: “Bagaimana tentang kerabat suami?” Nabi
menjawab: “Kerabat suami (jika berduaan dengan wanita itu menyebabkan
kehancuran seperti) kematian”. [HR. Bukhâri dan Muslim]

5. Islam mengharamkan seorang wanita melakukan safar (pergi ke luar
kota) tanpa mahram.
Disebutkan dalam hadits.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا
مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا
مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ
أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ
فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau menceritakan : Nabi n
bersabda : “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama
mahramnya, dan seorang laki-laki tidak boleh masuk menemui wanita
kecuali kalau ada mahram yang menemani wanita itu”. Lalu salah seorang
laki-laki berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya berkehendak
keluar dalam tentara ini dan itu, sedangkan istriku berniat melakukan
ibadah haji”. Maka Nabi bersabda: “Keluarlah engkau (berhaji) bersama
istrimu!”. [HR. Bukhâri, no. 1862; Muslim, no. 1341]

Maka wanita-wanita yang melakukan perjalanan keluar kota seorang diri
tanpa mahram telah menyelisihi tuntunan Nabi yang mulia ini.

6. Islam mengharamkan tabarruj (bersolek) bagi wanita.
Islam mengharamkan wanita muslimah bertabarruj (berdandan menor) saat
keluar rumah. Karena hal ini akan menarik perhatian laki-laki yang
mengidap penyakit hati dan sarana menuju perbuatan keji. Allah Azza wa
jalla berfirman:

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Dan janganlah kamu tabarruj (berhias dan bertingkah laku) seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu. [al-Ahzâb/33: 33]

Inilah tuntunan dari Allah Azza wa jalla buat kaum hawa. Namun sangat
disayangkan, saat ini banyak wanita muslimah melatahi ayat yang mulia
ini. Mereka memakai pakaian termegah dan wewangian termewah ketika
keluar menuju pasar atau lainnya. Apa yang mereka lakukan ini telah
cukup mendatangkan dosa buat mereka. Jika kaum wanita yang hendak
keluar menuju masjid untuk beribadah disyaratkan agar tidak memakai
minyak wangi, maka bagaimana dengan mereka yang keluar menuju selain
masjid ?

Itulah diantara syari'at-syari'at yang Allah Azza wa jalla tetapkan
sebagai pencegahan sejak dini dari perbuatan nista ini.

Maka hendaklah kita semua bertaqwa kepada Allah dan menjauhi segala
sarana yang menghantarkan menuju kejahatan yang keji ini.

(Disadur oleh Abu Isma’il Muslim Al-Atsari dari kitab Khatarul Jarîmah
al khuluqiyah, karya Syaikh Abdullah bin Jârullah bin Ibrâhîm al
jârullâh, hlm. 9-17)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/Dzulhijjah
1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl.
Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197
Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi. Abu Isa t Tirmidzi mengatakan
hadits hasan gharîb.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke