KANDUNGAN SYARIAT ISLAM, PENUH DENGAN KEBAIKAN

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari
http://almanhaj.or.id/content/3372/slash/0/kandungan-syariat-islam-penuh-dengan-kebaikan/


PENGANTAR
Begitu indah aturan yang dihadirkan Islam bagi umat manusia. Semua
sisi kehidupan dipenuhi dengan rambu-rambu yang tidak hanya sarat
dengan kemaslahatan, tetapi juga membebaskan manusia dari bahaya. Bak
santapan, maka kandungan Islam mengandung banyak nutrisi, hyginis atau
bersih dari kotoran. Itulah substansi nilai-nilai Islam yang sangat
kokoh melekat. Tulisan berikut ini menjelaskan beberapa hal berkaitan
dengan keindahan kandungan syari’at Islam. Diadaptasi dari kitab
Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah karya Dr. Yusuf bin Muhammad
Al-Badawi, Darun- Nafâ-is, Yordania, Cetakan I, 1421 H / 2000 M. Kitab
ini menjadi pegangan Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari pada
Daurah Syar’iyyah I yang diselenggarakan oleh Yayasan Imam Bukhari,
Jakarta, di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan bulan Februari
2007. Adapun penulisan makalah berikut ini dilakukan oleh Ustadz Ashim
bin Musthafa yang meramunya dengan beberapa tambahan dari kitab
lainnya. Semoga bermanfaat. (Redaksi).

AJARAN ISLAM MERUPAKAN KENIKMATAN MUTLAK
Tidak berlebihan, bila dikukuhkan bahwa kedatangan Islam sebagai
kenikmatan yang mutlak, lantaran berhubungan erat dengan kebahagiaan
abadi.

“Dinul-Islam, benar-benar merupakan kenikmatan hakiki, yang pasti
mengantarkan manusia kepada kehidupan yang kamâl (sempurna). Dan
manusia sama sekali tidak bernilai, sebelum ia mengenal sesembahannya
sesuai dengan tuntunan Islam, sebelum mengenal alam semesta ini sesuai
dengan petunjuk Islam, sebelum memahami diri dan perannya di alam ini
serta kemuliaannya di sisi Rabbnya sebagaimana dituturkan Islam yang
telah diridhai Allah. Manusia tidak mempunyai harga apapun sebelum ia
merdeka dari penyembahan terhadap sesama makhluk menuju peribadahan
kepada Rabb semua makhluk. Tanpa nilai-nilai yang telah Allah
anugerahkan melalui agama Islam yang lurus ini, manusia akan hidup
layaknya binatang ternak yang berkeliaran, bahkan lebih sesat darinya,
karena membalas nikmat Allah ini (berupa agama Islam) dengan
kekufuran.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ
وَكِيلًا أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ
ۚ إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ ۖ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا

“Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya
sebagai ilahnya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?
Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau
memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak,
bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)”
[Al-Furqan : 43-44]

Bila memang sedemikian penting agama Islam ini, bahkan manfaatnya
lebih dari apa yang dibayangkan oleh siapapun, maka ia benar-benar
karunia paripurna yang semestinya membangkitkan kegembiraan.
Kegembiraan terhadapnya termasuk perkara yang dicintai dan diridhai
oleh Allah. Padahal, Allah tidak menyukai kaum farihin (bergembira).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ
خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

"(Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan
itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik
dari apa yang mereka kumpulkan”.) [Yunus : 58].”[1]

Senada dengan keterangan di atas, Sulthanul- ’Ulama, Al-’Izz bin
‘Abdis-Salam rahimahullahu [2] berkata: “Maka, Allah Subhanahu wa
Ta’ala mengenalkan kepada mereka segala hal yang mengandung petunjuk
dan kemaslahatan bagi mereka, agar mereka mengerjakannya. Dan (Allah)
mengenalkan setiap hal yang memuat kesesatan dan keburukankeburukan,
sehingga mereka menghindarinya serta mengabarkan kepada mereka bahwa
setan adalah musuh mereka, (dan) supaya mereka memusuhi dan
menentangnya. Jadi, Allah Subhanahu wa Ta’ala menitikberatkan
kemaslahatan-kemaslahatan dunia dan akhirat melalui ketaatan
kepada-Nya dan menjauhi bermaksiat terhadap-Nya”[3]

MISI AJARAN ISLAM, JALBUL MASHALIH & DAR‘UL MAFASID
Di kalangan ulama, pembahasan mengenai tema misi ajaran Islam yang
dibawa Rasulullahn, populer dengan istilah jalbul-mashâlih dan
dar‘ul-mafasid.[4]

Mashalih jamak dari kata mashlahah yang bermakna kebaikan. Dan mafâsid
jamak dari kata mafsadah yang diartikan oleh Ibnu Manzhur t dengan
makna al-madharrah (bahaya) lawan dari ash- shalâh (kebaikan).

Al Ghazali rahimahullahu memaparkannya sebagai segala hal yang
menghilangkan dharuriyyatulkhams.[5]

Pengertiannya secara global, yaitu mendatangkan seluruh kebaikan dan
menghindarkan kerusakan-kerusakan. Tidak ada kebaikan bagi umat
manusia, kecuali Islam telah menetapkan perintah dan anjuran padanya.
Dan tiada keburukan ataupun kerusakan yang mengancam manusia,
melainkan sudah ditetapkan peringatan dan larangan terhadapnya.

Misi di atas, merupakan misi seluruh para nabi yang diutus oleh Allah
Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ
يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ
شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ

“Sesungguhnnya tiada seorang nabi sebelumku, melainkan ia wajib
menunjuki umatnya kepada kebaikan yang ia ketahui dan memperingatkan
mereka dari keburukan yang ia ketahui untuk mereka". [HR Muslim]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang peran Rasulullah Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi sekalian alam

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat
bagi semesta alam”. [Al- Anbiya :107]

Terkadang, mashalih disebut dengan bahasa al-khair (kebaikan),
an-naf’u (kemanfaatan) dan al-hasanaat (kebaikan-kebaikan). Sedangkan
mafâsid, suatu waktu diungkapkan oleh syarî’at dengan bahasa
asy-syarru (kejelekan), adh-dharru (bahaya) dan as-sayyi-ât
(keburukan-keburukan).[6]

Demikian subtansi ajaran Islam, yaitu terletak pada dua point
tersebut, yakni menghadirkan kebaikan-kebaikan dan melenyapkan
keburukan-keburukan. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu
sering mengulang-ulang statemen ini di dalam kitab-kitab beliau.
Misalnya, beliau mengatakan: “Aturan syari’at datang untuk
menghasilkan kemaslahatan-kemaslahatan dan menyempurnakannya, dan
meniadakan keburukan-keburukan dan menguranginya” [7]

Melalui telaah mendalam terhadap nash-nash syari’at dan pencermatannya
yang tajam terhadap rahasia-rahasia di dalamnya, Syaikhul-Islam
rahimahullahu menegaskan beberapa kaidah yang berhubungan dengan
pembahasan ini. Di antaranya sebagai berikut.

1. Para rasul diutus ke dunia ini untuk mendatangkan
kemaslahatan-kemaslahatan dan melengkapinya, dan meniadakan
keburukan-keburukan dan menekan angkanya sesuai dengan kemampuan.[8]

2. Aturan syari’at memerintahkan perkara yang mengandung kebaikan yang
murni atau lebih dominan, dan melarang dari perkara yang memuat
kerusakan-kerusakan (keburukankeburukan) atau lebih dominan daripada
muatan kebaikannya.[9]

Bahkan Sulthânul-’Ulama, Al-’Izz bin ‘Abdis- Salam menyimpulkan, fokus
keberadaan syari’at ada pada satu titik saja, yaitu untuk menciptakan
mashaalih semata bagi alam semesta. Kata beliau: “Semua aturan
syari’at merupakan mashâlih. Baik untuk menolak keburukan maupun untuk
mendatangkan kebaikan. Jika engkau mendengar Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا “wahai orangorang yang
beriman”, (maka) renungilah pesan- Nya setelah panggilan tersebut.
Engkau tidak akan menemukan kecuali sebuah kebaikan yang dianjurkan
Allah atas dirimu, atau keburukan yang Dia melarangmu darinya, atau
berpaduan antara keduanya, anjuran dan larangan. Di sebagian ketetapan
hukum dalam kitab-Nya, Allah menerangkan sejumlah keburukan agar
dijauhi dan (menjelaskan) mashâlihnya sebagai himbauan supaya
melakukan mashâlih”.[10]

Sudah jelas sekali, bagaimana perhatian Islam terhadap kebaikan umat
manusia secara khusus, yang nantinya mengajak untuk meraih kebahagiaan
hakiki, di dunia dan akhirat.

Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam rahimahullah menegaskan: “Semua kebahagiaan
berpangkal dari mengikuti seluruh aturan syari’at yang datang, dan
muncul disertai dengan menepis ajakan hawa nafsu yang menyelisihi
syari’at. Allah Ta’ala Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ

“(lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan
ia tidak akan celaka)” (Thaha/20 ayat 123) maksudnya, ia tidak sesat
di dunia dan tidak celaka di akhirat kelak dengan menerima siksa”[11]

Sebagai contoh, Islam memerintahkan manusia untuk beriman. Karena
keimanan itu, sepenuhnya betul-betul bermanfaat. Islam menetapkan
perintah berjihad yang mengandung kemaslahatan menyeluruh, walaupun
menuntut pengorbanan jiwa. Akan tetapi, kemaslahatan jihad itu sendiri
sangat kuat. Merebaknya kekufuran, dampaknya lebih berbahaya
dibandingkan kematian di jalan Allah.

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang perbuatan fawâhisy
(kekejian), baik yang terlihat maupun tidak, melarang perbuatan dosa,
kezhaliman tanpa kebenaran, perbuatan syirik terhadap Allah dengan
segala sesuatu dan berdusta atas nama Allah l . Semua perkara tersebut
adalah dilarang saat kapanpun dan dalam aturan syariat seluruh nabi.

Pengharaman darah, bangkai, babi dan lainnya yang sangat mengandung
mafsadah, seperti pada khamr dan perjudian, meskipun ada manfaatnya
bagi manusia, namun akibat dosanya lebih besar dibanding kemanfaatan
yang bisa diraih. [12]

Oleh karena itu, benar-benar merupakan kekeliruan fatal jika seseorang
memungkiri eksistensi mashâlih, mahâsin (sisi-sisi keindahan) dan
maqâshid (orientasi) dalam syari’at yang telah ditetapkan Allah ini
bagi umat manusia di dunia maupun akhirat. Syaikhul-Islam Ibnu
Taimiyyah menilai orang seperti itu dengan sebutan “orang yang telah
mengalami kekeliruan, sesat. Kerusakan pernyataannya telah dimaklumi
dengan mudah”.[13]

Begitu pula pendapat yang memandang bahwa kemaslahatan Islam hanya
diperuntukkan di dunia ini saja, merupakan pendapat yang timpang,
sebagaimana anggapan Ibnu Asyûr.[14]

SEJAUH MANA AKAL MANUSIA DAPAT MENGETAHUI KEBAIKAN DAN KEBURUKAN?
Tingkat kemampuan akal antara seseorang dengan orang lainnya sangat
variatif. Kebenaran, penilaian baik dan buruk, bila hanya didasarkan
pada kecerdasan akal manusia belaka, sungguh sangat naif. Karena ia
bersifat nisbi dan relatif. Bukti kongkretnya, aturan-aturan produk
manusia seringkali mengalami perubahan dan revisi seiring dengan
perkembangan zaman dan perbedaan pemegang kendalinya.

Sehingga, penilaian baik oleh seseorang tidak menutup kemungkinan
disanggah oleh orang lain. Akibatnya terjadi khilaf dalam menilai baik
atau buruk terhadap sebuah obyek atau perilaku. Tidak mungkin
perbedaan pandangan ini diselesaikan, kecuali dengan kembali kepada
sumber yang tidak diperselisihkan statusnya. Yakni, kembali kepada
Al-Kitab dan As-Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika
kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian
itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisâ:
59] [15]

Sebagaimana telah dijelaskan terdahulu bahwa orientasi syari’at Islam
ialah untuk menciptakan segala bentuk mashlahah. Dengan begitu, tidak
ada satu pun kemashlahatan yang terbengkalai dalam pandangan syari’at.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyempurnakan agama Islam bagi kaum
Muslimin dan menyempurnakan kenikmatan bagi mereka.

Ibnul-Qayyim rahimahullah memperjelas kenyataaan bahwasanya Allah
Ta’ala telah menanamkan pada fitrah manusia yang masih bersih dan
akal, yaitu berupa kemampuan untuk menilai baik terhadap kejujuran,
berbuat baik kepada orang lain, ‘iffah, sifat ksatria, akhlak yang
luhur, amanah, silaturrahmi, menepati janji... dan menilai buruk
terhadap tindak-tanduk yang berlawanan dengan fitrah tersebut. Akan
tetapi, kemampuan akal dan fitrah manusia dalam konteks tersebut,
hanya bagaikan hasratnya terhadap air sejuk saat dahaga, makanan yang
lezat ketika merasa lapar dan keinginan mengenakan pakaian hangat
ketika kedinginan. Jalan yang paling benar dari cara di atas, yaitu
melalui as-sam’u (wahyu), karena adanya kekaburan yang dialami akal
dan fitrah dalam memahami sebagian hakikat persoalan. Adapun orang
yang mengetahui secara terperinci tentang itu ialah Rasulullahn
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [16]

Oleh sebab itu, keberadaan syari’at Islam yang berasal dari Allah
Subhanahu wa Ta’ala di tengah manusia adalah mutlak. Sebab, akal,
bagaimanapun canggihnya, ia tidak mampu meneropong segala kebaikan dan
keburukan yang hakiki. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
menyatakan: “Seandainya tidak ada risalah, akal manusia tidak mampu
mengetahui aspek-aspek yang bermanfaat dan berbahaya di dunia dan di
akhirat secara terperinci”. [17]

Beliau menambahkan: “Sudah menjadi kewajiban atas setiap orang untuk
mengerahkan kemampuan dan kesanggupannya supaya mengetahui kandungan
risalah yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan taat
kepada beliau. Dan caranya, yaitu melalui ar-riwâyah (periwayatan) dan
nukilan an-naql (wahyu). Karena, akal semata tidak mampu untuk itu.
Sebagaimana cahaya tidak dapat melihat, kecuali dengan keberadaan
cahaya di depannya. Begitu pula akal manusia tidak kuasa mencari
hidayah, kecuali ketika pancaran risalah tersebut terbit”[18]

Sulthânul-’Ulama Al ‘Izz bin ‘Abdis-Salam rahimahullahu juga
menuturkan keterangan yang sama. Kata beliau: “Adapun mashâlih dan
mafâsid dunia akhirat dan faktor-faktor penyebabnya tidak dapat
diketahui, kecuali dengan syari’at. Bila ada yang masih belum jelas,
maka dicari melalui dalil-dalil syari’at, yaitu Al-Kitab, as-Sunnnah,
Ijma’, Qiyas yang mu’tabar, serta istidlâl yang shahîh”[19]

Dalam persoalan ini, terdapat pula penyimpangan dari sejumlah aliran.
Para pengusungnya telah disinggung oleh Syaikhul- Islam Ibnu
Taimiyyah, sebagai berikut.[20]

Pertama, adalah sekte Mu’tazilah Qadariyyah, sebagian ulama
Syafi’iyyah dan banyak kalangan dari ulama Hanafiyyah.

Mereka menyatakan, pada dasarnya obyek yang diperintahkan atau
dilarang tersebut memang baik maupun buruk, sebelum munculnya
ketetapan tersebut. Ketetapan perintah dan larangan hanya sekedar
menyibak karakteristik yang menyatu dengannya, tidak mengakibatkan
penilaian baik atau buruk. Menurut pandangan mereka, tidak boleh
memunculkan penetapan perintah atau larangan atas dorongan hikmah yang
timbul dari perkara itu sendiri.

Lain lagi dengan ideologi yang bersumber dari aliran Jahmiyyah
Jabriyyah dan kalangan Asy’ariyyah. Mereka memandang, sebuah perintah
tidak memuat hikmah apapun, baik dari perintah itu sendiri atau
implikasinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menciptakan apapun atas
dasar hikmah. Kehendak Allah-lah yang menentukan kemunculan apa yang
sudah ada, dan penentuan salah satu dari dua hal yang serupa tanpa
faktor khusus. Kebaikan maupun keburukan menurut persepsi mereka,
bukanlah bagian dari sifat yang menyatu pada sebuah obyek. Kebaikan
dan keburukan itu, tidak lain lantaran telah dinilai baik atau buruk
oleh syari’at. Secara implisit maupun eksplisit, tidak ada unsur
kebaikan maupun keburukan berkaitan dengan obyek tersebut. Pada
gilirannya, konsekuensi dari pandangan mereka, maka Allah Subhanahu wa
Ta’ala boleh memerintahkan sebuah perintah, sekalipun berujud
kekufuran, perbuatan fasik maupun maksiat. Begitupun, melarang segala
perkara, kendatipun masalah tauhîd, kejujuran ataupun keadilan.

Dua pandangan di atas sangat bertentangan dengan orientasi syari’at
Islam, yang memberikan kebaikan sebesar-besarnya bagi alam semesta.
Pandangan ini juga menyelisihi pandangan para sahabat Rasulullah dan
generasi selanjutnya yang mengikuti mereka dengan setia.

Dalam pandangan mereka, hikmah yang timbul bervariasi menjadi tiga macam.

Tindakan tersebut mengandung unsur maslahat atau mafsadah, meskipun
syari’at belum menyinggungnya. Misalnya, sudah diketahui bersama bahwa
kejujuran mengandung kemaslahatan, dan kezhaliman menimbulkan
mafsadah. Dua hal itu sudah masuk dalam kategori hasan (baik) atau
qabîh (buruk), yang bisa dicerna oleh akal dan melalui syari’at. Bukan
atas dasar sifat yang sebelumnya tidak melekat padanya. Akan tetapi,
hal ini tidak otomatis menyebabkan pelakunya harus menerima hukuman di
akhirat kelak, bila syari’at belum menetapkannya. Inilah di antara
kesalahan kalangan yang ekstrim dalam berasumsi kebaikan dan keburukan
bisa diambil melalui akal semata. Mereka menyatakan, bahwa orang-orang
akan disiksa atas perilaku mereka yang buruk, meskipun Allah belum
mengutus seorang rasul yang menjelaskan sisi keburukannya kepada
mereka. Amat jelas, kalau pemahaman ini bertentangan dengan ayat:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

“Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul”
[Al-Isra/17 :15]

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى
اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ

“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan
pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah
Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana” [An-Nisa/4: 165].

Bentuk Kedua : Sesungguhnya perkara yang diperintahkan dan dikenakan
larangan, menjadi obyek yang memperoleh sifat kebaikan lantaran
syari’at memerintahkannya atau ternodai oleh keburukan akibat
pelarangannya. Sebagai contoh, khamr (minuman keras, minuman yang
memabukkan), yang sebelumnya bukan barang haram, kemudian datang
ketetapan yang mengharamkannya, sehingga khamr beralih menjadi barang
khabîtsah (keji).

Jenis Ketiga : Yakni adanya hikmah dengan adanya perintah tersebut,
tetapi bukan sebuah maslahat. Orientasinya hanyalah sebagai ujian bagi
seorang hamba, apakah menjadi manusia yang taat atau sebaliknya justru
melanggar aturan tersebut. Sebagaimana dialami oleh Al-Khalîl yang
diperintahkan untuk menyembelih anaknya, Ismail.

Bentuk ketiga inilah yang kabur, belum bisa dicerna oleh kalangan
Mu’tazilah. Persepsi mereka, kebaikan dan keburukan itu tidak muncul
kecuali sebagai sifat yang menyatu dengan sesuatu, tanpa ketetapan
dari syari’at. Sedangkan golongan Asy’ariyyah berpandangan, segala
aturan syari’at hanya ditujukan sebagai imtihân (ujian) belaka, dan
seluruh tindak-tanduk tidak mempunyai implikasi apapun, baik sebelum
ditetapkan oleh syari’at sebagai larangan dan perintah, maupun setelah
ditetapkan. Hikmah ditetapkannya syari’at tidak pernah mereka
perhatikan, baik dalam hal perintah maupun larangan. Adapun para orang
bijak, mayoritas ulama, mereka menetapkan tiga jenis ini, dan itulah
pendapat yang benar dan menandakan kecerdasan jiwa.[21]

Jadi, berdasarkan keterangan Ibnu Taimiyyah, bahwa akal dan fitrah
kadang bisa mandiri dalam menentukan sisi kebaikan atau keburukan
sesuatu, akan tetapi sangat terbatas. Selain itu, pengetahuan akal
tentang baik buruknya suatu perkara tidak berdampak pada balasan
akhirat, berupa pahala, siksa, selama tidak ada dalil yang
menetapkannya.[22]

Pandangan Ibnu Taimiyyah itu dalam perkaraperkara yang berhubungan
dengan budaya dan pengalaman-pengalaman. Adapun yang berhubungan
dengan ibadah, seperti shalat, thawaf dan lain-lain, sesungguhnya akal
tidak memiliki andil sedikit pun.[23]

Ibnul-Qayyim rahimahullahu juga menandaskan: Pernyataan yang
menentukan permasalahan ini, bahwasanya aspek kebaikan dan keburukan,
kadang termuat pada suatu tindakan tertentu, akan tetapi Allah tidak
menetapkan pahala atas pelaksanaannya, dan tidak menghukumi karenanya
melainkan setelah ditegakkan hujjah dengan mengirimkan rasul. Inilah
permasalahan yang tidak diperhatikan oleh golongan Mu’tazilah.[24]

Ringkasnya, syari’at tidak pernah mengesampingkan kemaslahatan
terhadap sesuatu apapun, bahkan Allah l telah menyempurnakan agama
Islam dan menyempurnakan kenikmatan bagi kaum Muslimin. Namun, apabila
akal meyakini adanya kemaslahatan pada suatu perkara yang ternyata
belum ditetapkan oleh syari’at, maka tidak terlepas dari dua
kemungkinan. Pertama, sebenarnya syari’at telah menunjukkannya, tetapi
belum terlihat oleh manusia. Atau sebetulnya perkara tadi bukan sebuah
kemaslahatan, kendati diyakini oleh akal sebagai kemaslahatan. Karena
yang dinamakan mashlahah, ialah kemaslahatan yang murni atau yang
dominan. [25]

PENUTUP
Secara keseluruhan, agama Islam mengandung kemaslahatan. Ibnul Qayyim
rahimahullahu mengatakan: “Jika engkau merenungi hikmah dalam agama
yang lurus ini, ajaran yang hanif dan syari’at yang diemban Rasulullah
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang kesempurnaannya tidak
bisa disampaikan melalui ungkapan, imajinasi pun tidak mampu
membayangkan keindahannya, dan daya pikir para cendikiawan tidak mampu
menggagas ajaran yang lebih baik darinya, kendatipun mereka bersatu
dengan bantuan daya pikir yang paling cerdas. Cukuplah menjadi
kebaikan Islam, bahwa akal-akal yang sempurna lagi utama telah
mengetahui keelokannya dan mengakui keutamaannya. Dan sesungguhnya
tidak pernah ada ajaran di alam dunia ini yang lebih sempurna, lebih
agung dan besar daripadanya. Seandainya Rasulullah tidak membawa bukti
atas kebenarannya, cukuplah syari’at itu sebagai petunjuk yang
membuktikannya”.[26]

Karenanya, umat manusia benar-benar membutuhkan syari’at Islam,
lantaran mengandung seluruh kemaslahatan yang besar, mempedulikan
mashâlih manusia di dunia maupun di akhirat dan menjadi sarana untuk
menggapai keselamatan dan kebahagiaan. Allah menjelaskan dalam
kitab-Nya, bahwa syari’at- Nya merupakan shirâthul-mustaqim (jalan
yang lurus), jalan yang lurus dan metode yang benar. Siapa saja yang
konsisten di atasnya, niscaya akan selamat. Dan barang siapa yang
berpaling, maka akan binasa”[27]

Oleh sebab itu, seperti diungkapkan oleh Syaikh Abdur-Razzaq Al-’Abbad
dalam Asbabul Ziyadatul-Iman wa Nuqshanihi [28] (hlm. 36), bahwa
merenungi sisi-sisi keindahan Islam dan kandungan risalah Islam yang
memuat berbagai perintah, larangan, aturan, hukum, akhlaq dan etika,
termasuk merupakan faktor penting yang menjadi daya tarik orang untuk
masuk Islam, dan pertambahan keimanan bagi para pemeluknya.
Wallahul-muwaffiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Ats Tsabât ‘Alal-Islam, Dârul-Minhaj, Kairo, Mesir, Tahun 1424 H
– 2004 M, hlm. 14-15.
[2]. Imam ahli hadits, Sulthânul-’Ulama Abu Muhammad ‘Izzuddin
‘Abdul-’Aziz bin ‘Abdis-Salam bin Abil-Qasim bin Al-Hasan as- Sulami
ad-Dimasyqi. Seorang ulama fiqih dari kalangan Syafi’iyyah. Lebih
dikenal dengan panggilan Al-’Izz bin ‘Abdis-Salam. Lahir 577 atau 578
H, dan wafat 660 H.
[3]. Qawâ’idul-Ahkâm fî Mashâlihil-Anam, Al-’Izz bin ‘Abdis-Salam,
Dârul-Bayanil-’Arabi, Tahun 1421 H – 2001 M, hlm. 5.
[4]. Untuk selanjutnya dalam pembahasan ini memakai dua ungkapan tersebut.
[5]. Lisânul-’Arab (5/3412), Al-Mushtashfa (2/481-482). Dinukil dari
Maqâshidusy-Syarî’ah. Lihat Mabhats, Dharuriyatul-Khams.
[6]. Qawâ’idul-Ahkâm, hlm. 8.
[7]. Majmu’ AlFatâwa (1/265)
[8]. Majmu’ Al-Fatâwa (1/265, 10/512).
[9]. Majmu’ Al-Fatâwa (1/194, 11/331, 348).
[10]. Qawâ’idul-Ahkam, hlm. 11.
[11]. Qawâ’idu- Ahkam, hlm. 17.
[12]. Majmu’ Al-Fatâwa (27/230, 21/569, 1/265, 24/278-279),
Al-Istiqâmah (1/153), Al-Maqâshid, hlm. 287.
[13]. Majmu’ Al-Fatâwa (11/179).
[14]. Maqâshidusy-Syari’ah, Ibnu ‘Asyûr, hlm. 13. Dikutip dari
Al-Maqâshid, hlm. 285.
[15]. Raf’udz-Dzulli wash-Shaghâr ‘anil-Maftunîn bi Khuluqil-Kuffar,
‘Abdul-Malik bin Ahmad Ramdhani, Cetakan II, Tahun 1426 H, hlm. 52.
[16]. Ighatsatul-Lahafan (2/138). Dinukil dari Raf’udz-Dzulli, hlm. 52-53.
[17]. Majmu Al-Fatâwa (19/99-100).
[18]. Majmu Al-Fatâwa (1/5-6, 3/338-339).
[19]. Qawâ’idul-Ahkam, hlm. 11.
[20]. Minhajus-Sunnah (3/14), Majmu Al-Fatâwa (8/90, 341, 17/198),
Syarhul-Ashfahaniyyah, hlm. 161.
[21]. Majmu Al-Fatâwa (8/431-436, 17/198-203, 11/347, 354).
[22]. Maqâshidusy-Syari’ah ‘inda Ibni Taimiyyah, hlm. 294.
[23]. Maqâshidusy-Syari’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 294-295.
[24]. Miftahu Dâris-Sa’adah hlm. 333-334, 367, 372, 374-355.
[25]. Majmu Al-Fatâwa (11/344-345), Maqâshidusy-Syari’ah ‘Inda, 295.
[26]. Miftahu Dâris-Sa’adah, hlm. 324. Dinukil dari Asbabu
Ziyadatil-Îman wa Nuqshanini, hlm. 36.
[27]. Asyari’atul-Islamiyyah wa Mahâsinuha wa Dharûratil-Basyari
Ila-iha, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, hlm. 50.
[28]. Diterbitkan Dâr Ghirâs, Cetakan III, Tahun 1424 H – 2003 M.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke