JALAN MENUJU SURGA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://almanhaj.or.id/content/3374/slash/0/jalan-menuju-surga/

عَنْ أَبِـيْ عَبْدِِ اللهِ جَابِِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اْلأ َنْصَارِيِّ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ
الصَّلَوَاتِ الْـمُكْتُوْبَاتِ ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ ، وَأَحْلَلْتُ
الْـحَلاَلَ ، وَحَرَّمْتُ الْـحَرَامَ ، وَلَـمْ أَزِدْ عَلَـى ذَلِكَ
شَيْئًا ، أَأَدْخُلُ الْـجَنَّةَ ؟ قَالَ : « نَعَمْ». قَالَ : وَاللهِ
، لاَ أَزِيْدُ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا

Dari Abu ‘Abdillâh Jâbir bin ‘Abdillâh al-Anshâri Radhiyallahu anhuma
bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Bagaimana pendapat Anda jika aku
melakukan shalat fardhu, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal,
mengharamkan yang haram, dan aku tidak menambah sedikit pun akan hal
itu, apakah aku akan masuk surga?” Beliau menjawab, “Ya.” Laki-laki
itu berkata, “Demi Allah Azza wa Jalla , aku tidak akan menambah
sedikit pun atas yang demikian itu.”

TAKHRIJ HADITS.
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 15 (18)), Ahmad
(III/316, 348), dan Abu Ya’ala (no. 1936, 2291), Abu ‘Awânah (I/4-5),
dan Ibnu Mandah dalam Kitâbul Imân (no. 137).

SYARAH HADITS.
Orang laki-laki yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam hadits ini ialah an-Nu’mân bin Qauqal al-Khuzâ’i
Radhiyallahu anhu , seorang Sahabat yang mengikuti Perang Badar dan
terbunuh pada Perang Uhud.

1. Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah rahmat bagi seluruh alam
Allah Azza wa Jalla telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam sebagai rahmat bagi manusia, menyelamatkan mereka dari
kesesatan yang akan menjerumuskan mereka ke neraka dan menuntun mereka
ke jalah hidayah yang akan menyampaikan ke surga. Jalan ke sana adalah
jalan yang jelas dan mudah. Allah Azza wa Jalla memberikan
batasan-batasannya dan mewajibkan adab-adabnya. Barang-siapa komitmen
dan berpegang teguh akan disampaikan ke surga dan barangsiapa melewati
batas dan menyalahinya akan dicampakkan ke dalam neraka. Sesungguhnya
yang telah ditetapkan dan diwajibkan oleh Allah Azza wa Jalla ada pada
batas kemampuan manusia karena Allah Azza wa Jalla menghendaki
kemudahan dan tidak menghendaki kesusahan bagi hamba-Nya. Inilah yang
tampak dengan jelas pada petunjuk Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam pada hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya. [1]

2. Rindu surga dan menempuh jalannya
Jâbir Radhiyallahu anhu menceritakan tentang seorang Mukmin yang
bercita-cita masuk surga yang luasnya seperti langit dan bumi yang
disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Dia datang kepada
Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan tentang jalannya
dan meminta fatwa tentang amal yang akan memasukkannya ke dalam surga
yang sangat luas, maka Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menunjukkan kepada yang diinginkannya untuk mewujudkan cita-citanya.

Ada hadits yang semakna dengan hadits di atas. Diriwayatkan dari Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang Arab Badui berkata,
“Wahai Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Tunjukkanlah aku
amalan yang jika aku kerjakan maka aku akan masuk surga.” Beliau
menjawab,

تَعْبُدُ اللهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ
الْـمَكْتُوْبَةَ ، وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ الْـمَفْرُوْضَةَ، وَتَصُوْمُ
رَمَضَانَ

“Engkau beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak
mempersekutukan-Nya dengan sesuatu, mengerjakan shalat fardhu,
membayar zakat yang wajib, dan berpuasa Ramadhan.”

Orang itu berkata, “Demi (Allah Azza wa Jalla ) yang mengutus engkau
dengan kebenaran, aku tidak akan menambahnya sedikit pun selamanya dan
tidak akan menguranginya. Ketika ia telah pergi, Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang senang melihat kepada
seseorang dari penghuni surga, maka hendaklah ia melihat orang ini.”
[2]

Dari Thalhah bin ‘Ubaidillâh Radhiyallahu anhu bahwa seorang Arab
Badui datang menemui Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
keadaan rambutnya kusut, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Kabarkan kepadaku, shalat apa yang
diwajibkan Allah Azza wa Jalla atasku?” Beliau menjawab, “Shalat yang
lima waktu, kecuali jika engkau mengerjakan salah satu yang
disunnahkan.” Orang itu berkata, “Kabarkan kepadaku puasa apa yang
Allah Azza wa Jalla wajibkan atasku?” Beliau menjawab, “Puasa
Ramadhan, kecuali jika engkau mau mengerjakan puasa yang sunnah.”
Orang itu berkata, “Kabarkanlah kepadaku zakat apa yang Allah Azza wa
Jalla wajibkan atasku?” Kemudian Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengabarkannya tentang syari’at-syari’at Islam. Kemudian orang
itu berkata, “Demi (Allah Azza wa Jalla ) yang telah memuliakanmu
dengan kebenaran, aku tidak mengerjakan suatu amalan sunnah dan aku
tidak mengurangi apa yang telah Allah Azza wa Jalla wajibkan atasku
sedikit pun.” Maka Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika ia benar (jujur), ia akan beruntung.” Atau beliau bersabda,
“Jika ia benar (jujur), ia akan masuk surga.”[3]

Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang Arab Badui
bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian dia
menyebutkan hadits semakna dengan di atas dan menambahkan di dalamnya,
“Haji ke Baitullâh bagi yang mampu menuju ke sana.” Maka orang itu
berkata, “Demi (Allah Azza wa Jalla ) yang mengutusmu dengan
kebenaran, aku tidak akan menambahnya dan tidak akan menguranginya.”
Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ia benar
(jujur), sungguh, ia akan masuk surga.”[4]

Yang dimaksud oleh orang Arab Badui itu adalah bahwa ia tidak
menambahkan ibadah-ibadah sunnah selain dari shalat yang wajib, zakat
yang wajib, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullâh. Jadi, ia bukan
bermaksud tidak mengerjakan satu pun dari syari’at-syari’at Islam dan
kewajiban-kewajiban selain ibadah di atas. Hadits-hadits di atas tidak
menyebutkan sikap menjauhi hal-hal yang diharamkan, karena penanya
bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
perbuatan-perbuatan yang memasukkan pelakunya ke surga.[5] Hadits di
atas menunjukkan bahwa orang yang melaksanakan kewajiban dan menjauhi
apa-apa yang diharamkan maka akan masuk surga. Dan banyak
hadits-hadits yang menunjukkan bahwa masuk Surga itu dengan
melaksanakan kewajiban mentauhidkan Allah Azza wa Jalla , di
antaranya: diriwayatkan dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu , dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ قَالَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، ثُمَّ مَاتَ عَلَى
ذَلِكَ ؛ إِلاَّ دَخَلَ الْـجَنَّةَ

“Tidaklah seorang hamba mengucapkan, ‘Lâ ilâha illallâh (tidak ada
ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Azza wa Jalla )
kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu, kecuali ia masuk surga.”

Aku (Abu Dzar Radhiyallahu anhu) bertanya, “Meskipun ia berzina dan
mencuri?” Beliau menjawab, “Meskipun ia berzina dan mencuri.” Beliau
mengulanginya tiga kali, kemudian pada kali keempat beliau bersabda,
“Meskipun Abu Dzar Radhiyallahu anhu tidak menyukainya.” Abu Dzar
Radhiyallahu anhu pun keluar dan berkata, “Kendati Abu Dzar
Radhiyallahu anhu tidak menyukainya.”[6]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ،
وَأَنَّ مُـحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ
اللهِ وَرَسُوْلُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَـى مَرْيَمَ وَرُوْحٌ
مِنْهُ ، وَأَنَّ الْـجَنَّةَ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ؛ أَدْخَلَهُ اللهُ
الْـجَنَّةَ عَلَـى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ

“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi
dengan benar selain Allah Azza wa Jalla semata, tidak ada sekutu
bagi-Nya; bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba
dan Rasul-Nya, bahwa ‘Isa adalah hamba Allah Azza wa Jalla ,
Rasul-Nya, kalimat dan ruh-Nya yang dimasukkan kepada Maryam, bahwa
surga itu benar, dan neraka itu benar, maka Allah Azza wa Jalla
memasukkannya ke dalam surga menurut apa yang ia amalkan.”[7]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’âdz
bin Jabal Radhiyallahu anhu :

مَا مِنْ عَبْدٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ؛ إِلاَّ حَرَّمَهُ اللهُ عَلَـى
النَّارِ

“Tidaklah seorang hamba bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak
diibadahi dengan benar selain Allah Azza wa Jalla dan bahwa Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya, melainkan
Allah Azza wa Jalla mengharamkannya atas neraka.”[8]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَـى النَّارِ مَنْ قَالَ : لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ يَبْتَغِيْ بِهَا وَجْهَ اللهِ

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah mengharamkan neraka bagi orang
yang mengucapkan, ‘Tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar
selain Allah Azza wa Jalla ,’ dan ia mencari wajah Allah Azza wa Jalla
dengannya.”[9]
Sejumlah Ulama mengatakan bahwa sesungguhnya kalimat tauhid sebagai
sebab masuk ke dalam surga dan diselamatkan dari neraka. Tetapi ia
memiliki beberapa syarat, yaitu melakukan berbagai kewajiban dan
menjauhi penghalangnya yaitu menjauhi dosa-dosa besar.[10]

Al-Hasan rahimahullah berkata kepada al-Farazdaq, “Sesungguhnya
kalimat lâ ilâha illallâh memiliki syarat-syarat. Maka jauhilah olehmu
menuduh zina wanita-wanita yang menjaga kehormatannya.”[11]

Dikatakan kepada Wahb bin Munabbih rahimahullah, “Bukankah kalimat lâ
ilâha illallâh itu kunci surga?” Ia menjawab, “Benar, tetapi tidak ada
satu kunci melainkan ia mempunyai gigi-gigi. Jika engkau datang dengan
kunci yang bergigi, maka engkau akan dibukakan, jika tidak, tidak akan
dibukakan baginya.”[12]

Sejumlah Ulama berkata bahwa hadits-hadits yang mutlak itu dibatasi,
yaitu kalimat tauhid yang diucapkan dengan jujur (benar) dan ikhlas
serta tidak melakukan maksiat terus-menerus.[13]

Realisasi hati terhadap makna lâ ilâha illallâh, kejujuran hati
dengannya, dan keikhlasannya dengannya membuat hati beribadah kepada
Allah Azza wa Jalla saja, mengagungkan-Nya, segan kepada-Nya, takut
kepada-Nya, mencintai-Nya, berharap kepada-Nya, dan bertawakkal
kepada-Nya, dan membuat hati tidak menjadikan makhluk sebagai tuhan
yang disembah selain Allah Azza wa Jalla . Jika itu terjadi, maka di
hati tersebut tidak ada cinta, keinginan, dan maksud kepada apa yang
tidak diinginkan Allah Azza wa Jalla , dicintai-Nya, dan
dikehendaki-Nya. Barangsiapa mencintai sesuatu dan taat kepadanya,
mencintai dan membenci karenanya, maka sesuatu tersebut adalah
Rabbnya. Jadi, barangsiapa tidak mencintai dan membenci kecuali karena
Allah Azza wa Jalla , tidak berloyal dan memusuhi kecuali karena Allah
Azza wa Jalla , sungguh, Allah Azza wa Jalla adalah Rabbnya. Dan
barangsiapa mencintai hawa nafsunya, membenci karenanya, berdamai dan
memusuhi karenanya, maka tuhannya ialah hawa nafsunya, seperti
difirmankan Allah Azza wa Jalla :

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya
sebagai tuhannya...” [al-Jâtsiyah/45:23]

Al-Hasan rahimahullah berkata, “Orang yang dimaksud ialah orang yang
tidak menginginkan sesuatu melainkan menurutinya.”

Qatâdah rahimahullah berkata, “Dia adalah orang yang setiap kali
menginginkan sesuatu maka ia menurutinya dan setiap kali menghendaki
sesuatu maka ia mengerjakannya. Wara’ dan takwa tidak dapat
menghalanginya darinya.”
Demikian juga orang yang mematuhi setan dalam bermaksiat kepada Allah
Azza wa Jalla , maka ia telah menjadi hambanya. Seperti difirmankan
Allah Azza wa Jalla :

أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا
الشَّيْطَانَ ۖ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu wahai anak cucu Adam agar
kamu tidak menyembah setan?...” [Yâsîn/36:60]

Dengan demikian, menjadi jelaslah bahwa realisasi makna lâ ilâha
illallâh tidak sah kecuali bagi orang yang di hatinya tidak ada maksud
untuk mencintai apa saja yang dibenci Allah Azza wa Jalla . Jika di
hati seseorang terdapat sesuatu darinya, maka itu mengurangi tauhid
dan merupakan syirik yang tersembunyi. Oleh karena itu tentang firman
Allah:

أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا

“...Janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun...” [al-An’âm/6:151]

Mujâhid rahimahullah berkata, “Maksudnya, janganlah kalian mencintai
selain Aku.”[14]

Dengan demikian menjadi jelaslah makna dari sabda Rasulullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada
ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Azza wa Jalla
dengan benar dari hatinya, maka Allah Azza wa Jalla mengharamkannya
atas neraka.” Dan bahwa orang yang masuk neraka dari orang-orang yang
mengucapkan kalimat tersebut tidak lain disebabkan karena minimnya
kejujurannya dalam mengatakannya, karena jika kalimat tersebut
diucapkan dengan jujur (benar), hati pun menjadi bersih dari apa saja
selain Allah Azza wa Jalla . Barangsiapa benar dalam mengucapkan lâ
ilâha illallâh, ia tidak akan mencintai selain-Nya, tidak mengharap
kecuali kepada-Nya, tidak takut kecuali kepada Allah Azza wa Jalla ,
tidak bertawakkal kecuali kepada Allah Azza wa Jalla , dan tidak
tersisa pada dirinya untuk lebih mendahulukan dirinya sendiri dan hawa
nafsunya. Kapan saja dalam hatinya terdapat keinginan mendahulukan
selain Allah Azza wa Jalla , maka itu disebabkan sedikitnya kejujuran
dalam mengucapkannya.[15]

Makna ini diperkuat oleh hadits Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu ,
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ؛ دَخَلَ الْـجَنَّـةَ

“Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah lâ ilâha illallâh maka ia
masuk surga.”[16]

Karena itu, orang yang hampir meninggal dunia hendaklah mengucapkan
kalimat " لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ " dengan ikhlas, taubat, menyesali
dosa-dosa yang lalu, dan tekad untuk tidak mengulanginya lagi.
Pendapat ini dipilih oleh al-Khaththâbi dalam kitabnya khususnya
tentang tauhid dan itu hal yang baik.[17]

3. Senantiasa melaksanakan kewajiban dan meninggalkan yang diharamkan
adalah pangkal kemenangan
An-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu bertanya apakah jika ia
mengerjakan semua yang ditanyakannya dalam hadits di atas dan tidak
menambahnya dengan keutamaan-keutamaan yang lain yang disunnahkan
seperti mengerjakan ibadah-ibadah sunnah atau meninggalkan yang
makruh, seperti wara’ terhadap hal-hal yang dimubahkan; apakah itu
sudah cukup untuk dapat memasukkannya ke dalam surga yang merupakan
harapan dan cita-citanya tertinggi bersama orang-orang yang
mendekatkan diri dan para pendahulu yang baik tanpa menyentuh adzab
dan siksaan sedikit pun? Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawabnya dengan jawaban yang menenangkan hatinya, melapangkan
dadanya, membahagiakan hatinya, memuaskan keinginannya, dan mewujudkan
cita-citanya. Beliau menjawab, ”Ya.”

Jadi, apabila seorang Muslim mengerjakan yang wajib-wajib saja yang
didasari dengan mengikhlaskan ibadah (tauhid) kepada Allah Azza wa
Jalla dan ittibâ’ kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta
menjauhkan apa-apa yang diharamkan, maka ia akan masuk surga
sebagaimana jawaban beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

4. Mendirikan shalat wajib di masjid
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu : ”Melakukan shalat
yang fardhu.”

Maksudnya, shalat fardhu yang lima waktu yang diwajibkan Allah Azza wa
Jalla atas kita dalam sehari semalam, dan pelaksanaannya harus sesuai
dengan cara yang dilakukan oleh Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam sebagaimana yang beliau sabdakan:

صَلُّوْا كَمَـا رَأَيْتُمُوْنِـيْ أُصَلِّـيْ.

”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”[18]

Melakukan shalat lima waktu wajib dilakukan dengan berjama’ah di
masjid. Sebagian besar para Sahabat berpendapat wajibnya melakukan
shalat dengan berjama’ah di masjid dan tidak ada seorang Sahabat pun
yang menyelisihinya.
Pendapat ini juga dipegang oleh ‘Athâ` bin Abi Rabbâh, al-Hasan
al-Bashri, al-Auzâ’i, Ibnu Khuzaimah, asy-Syâfi’i, al-Bukhâri, Ibnu
Hibbân, Zhâhiriyyah, Ishâq bin Rahawaih dan seluruh ahlul hadits dan
Hanâbilah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak dan tegas yang
menunjukkan kewajibannya. Di antara dalil tersebut ialah:

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلُ عَلَى الْـمُنَافِقِيْنَ مِنَ الْفَجْرِ
وَالْعِشَاءِ وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِـيْهِمَـا َلأَ تَوْهُمَـا
وَلَوْ حَبْوًا ، وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْـمُؤَذِّنَ فَيُقِيْمَ
، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلاً مِنْ نَارٍ
فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لاَ يَـخْرُجُ إِلَـى الصَّلاَةِ بَعْدُ.

”Tidak ada shalat yang lebih berat atas kaum munafik dibandingkan
shalat Shubuh dan ’Isya'. Seandainya mereka mengetahui pahala yang
terdapat di dalamnya, niscaya mereka mendatangi keduanya walaupun
dengan merangkak. Sungguh, aku berkeinginan untuk memerintahkan
muadzin untuk mengumandangkan iqâmah kemudian aku memerintahkan
seseorang mengimami orang-orang, lalu aku mengambil seberkas api untuk
membakar (rumah) orang yang tidak keluar menuju shalat
(berjama’ah).”[19]

Ini adalah dalil yang jelas tentang wajibnya shalat berjama’ah, karena
rumah orang yang meninggalkan perkara yang mustahab tidak mungkin
hendak dibakar oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak
diragukan lagi bahwa shalat fardhu apabila dikerjakan seorang hamba
seperti yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla dan seperti yang
dijelaskan oleh Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia
memiliki pengaruh yang besar bagi jiwanya, yaitu mensucikan dan
membersihkannya dari yang mengotorinya; dan mendorong pelakunya
melakukan perbuatan kebajikan dan mencegahnya dari perbuatan tercela.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

“…Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar…”
[al-‘Ankabût/29:45]

5. Wajibnya puasa Ramadhan
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu :”Berpuasa Ramadhan.”

Puasa di bulan Ramadhan termasuk rukun Islam yang telah diketahui.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

”Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
[al-Baqarah/2:183]

Juga berdasarkan sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ،
وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun atas lima pekara: (1) Persaksian bahwa tiada ilâh yang
berhak diibadahi dengan benar selain Allah Azza wa Jalla dan Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah Azza wa Jalla , (2)
mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) melaksanakan ibadah haji,
dan (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” [HR al-Bukhâri dan Muslim]

Dan seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa puasa Ramadhan adalah salah
satu rukun Islam, siapa yang mengingkarinya maka ia kafir keluar dari
Islam.
Melakukan ibadah puasa harus seperti yang diperintahkan Allah Azza wa
Jalla dan hendaklah tidak menyia-nyiakan tujuan dan kandungannya;
hingga puasanya memberikan pengaruh bagi jiwa seorang hamba sehingga
dapat mensucikannya, membersihkannya dan mewariskan ketakwaan.[20]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْـمَـانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa puasa di bulan Ramadhan atas dasar keimanan dan mengharap
pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”[21]

6. Zakat dan haji
Mengerjakan dua rukun yang diwajibkan ini, yaitu zakat dan haji,
adalah sebab diselamatkan dari neraka dan masuk surga, tanpa diadzab
terlebih dahulu. An-Nu’mân Radhiyallahu anhu tidak menyebutkan
keduanya, yaitu zakat dan haji sebagaimana ia menyebutkan tentang
shalat dan puasa. Bisa jadi karena keduanya belum diwajibkan atau bisa
juga karena penanya bukan orang yang terkena kewajiban tersebut
disebabkan kefakiran atau ketidakmampuannya. Atau karena keduanya akan
memasukkan ke dalam surga, karena artinya terkandung dalam keumuman
lafazh : menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Juga
menuntut untuk mengerjakan semua yang wajib, karena di antara yang
halal itu ada yang hukumnya wajib dan meninggalkannya adalah
haram.[22]

7. Meyakini keharaman apa yang Allah Azza wa Jalla halalkan adalah kekafiran
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu : ”Aku menghalalkan
yang halal dan mengharamkan yang haram.”

Sebagian Ulama menafsirkan menghalalkan yang halal dengan meyakini
kehalalannya dan mengharamkan yang haram dengan meyakini keharamannya
dan menjauhinya.[23] Ini sudah cukup meskipun ia tidak melakukan-nya,
karena meyakini keharaman apa yang Allah Azza wa Jalla halalkan atau
meyakini kehalalan apa yang Allah Azza wa Jalla haramkan menyebabkan
kekafiran.[24]

Bisa juga dipahami bahwa yang dimaksud menghalalkan yang halal adalah
dengan melaksanakannya. Halal di sini berarti sesuatu yang tidak
diharamkan maka masuk kepadanya sesuatu yang wajib, sunnah, dan mubah.
Jadi, makna menghalalkan yang halal ialah mengerjakan apa saja yang
tidak haram dan tidak melewati apa yang diperbolehkan dan menjauhi
hal-hal yang diharamkan.[25]

Mengenai firman Allah Azza wa Jalla:

الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ
أُولَٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ
الْخَاسِرُونَ

“Orang-orang yang telah Kami beri Kitab, mereka membacanya sebagaimana
mestinya, mereka itulah yang beriman kepadanya. Dan barangsiapa ingkar
kepadanya, mereka itulah orang-orang yang rugi.” [al-Baqarah/2:121]

Sejumlah ulama Salaf, di antara mereka Ibnu Mas’ûd dan Ibnu ‘Abbâs
menafsirkan ayat di atas dengan berkata, “Mereka menghalalkan apa saja
yang dihalalkan al-Kitâb, mengharamkan apa saja yang diharamkannya,
dan tidak mengubahnya dari tempat aslinya.”[26]

Yang dimaksud dengan menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang
haram adalah mengerjakan yang halal dan menjauhi yang haram. Allah
Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ
اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ
الْمُعْتَدِينَ وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang
telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai
rezeki yang halal dan baik…” [al-Mâidah/5:87-88]

Ayat ini turun disebabkan adanya suatu kaum yang menolak makan salah
satu yang baik-baik karena zuhud terhadap dunia dan ingin hidup
sengsara. Sementara sebagian mereka mengharamkannya terhadap dirinya
sendiri, baik karena suatu sumpah atau karena memang mengharamkannya
terhadap dirinya sendiri. Namun itu semua tidak menjadikan makanan itu
menjadi haram. Dan sebagian mereka menolak makan sebagian yang baik
bukan karena sumpah bukan juga karena mengharamkannya. Mereka semua
dikatakan mengharamkan yang halal, dimana maksud menolak makanannya
itu karena dianggap bisa membahayakan diri dan menjaga diri dari
syahwat-syahwatnya.[27]

8.Membolehkan perkara yang diharamkan Allah Azza wa Jalla adalah kekafiran
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu :“Mengharamkan yang haram.”

Imam Ibnu Shalâh rahimahullah berkata, “Yang zhâhir bahwa yang
dikehendaki dari perkataannya aku mengharamkan yang haram adalah dua
hal: pertama, meyakini keharamannya dan kedua, tidak melakukan
keharaman tersebut berbeda dengan menghalalkan yang halal; karena hal
itu cukup dengan meyakini kehalalannya.”[28]

Di antara hal yang Allah Azza wa Jalla wajibkan atas kaum Muslimin
ialah hendaklah mereka meyakini keharaman apa saja yang Allah Azza wa
Jalla haramkan dan tidak melakukannya; karena siapa yang meyakini
kehalalan apa yang Allah Azza wa Jalla haramkan maka ia dikafirkan
meskipun ia tidak melakukan keharaman tersebut. Dan siapa yang
meyakini keharaman apa yang Allah Azza wa Jalla haramkan lalu ia
melakukan keharaman itu karena menuruti hawa nafsu dan syahwatnya maka
ia tidak dikafirkan tetapi dianggap fasik dan tetap dikatakan sebagai
seorang Muslim.

Haram menurut definisi ulama ushûl ialah apa yang diberikan pahala
bagi orang yang meninggalkannya karena menjalankan perintah dan
diberikan siksa bagi pelakunya.

Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah Azza wa Jalla ,
Pencipta manusia Yang Maha Mengetahui kemaslahatan mereka di dunia dan
akhirat. Tidak halal bagi seorang hamba melampaui hak Rabb-nya.
Barangsiapa melakukannya maka ia telah mengukuhkan dirinya sebagai
tuhan bagi manusia dan sebagai sekutu bagi Rabb-nya dalam
ulûhiyyah-Nya.[29]

Tetapi yang jelas, hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa
mengerjakan kewajiban-kewajiban dan berhenti dari hal-hal yang
diharamkan, ia masuk surga.[30]

9. Bolehnya meninggalkan hal-hal yang mustahab (disunnahkan)
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu : ”Dan aku tidak
menambah sedikit pun akan hal itu, apakah aku akan masuk surga?”

Maknanya: ”Aku tidak menambah pelaksanaan kewajiban tersebut dengan
ibadah-ibadah sunnah.” Maka Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawabnya dengan, ”Ya.” Ini sebagai dalil bahwa mengerjakan
kewajiban, menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram serta
tidak melakukannya dapat memasukkan seorang hamba ke surga.

Akan tetapi orang yang meninggalkan ibadah-ibadah sunnah telah
kehilangan keuntungan yang besar, pahala yang besar. Demikian pula
ibadah-ibadah sunnah tersebut sebagai sebab mendatangkan kecintaan
Allah Azza wa Jalla . Allah berfirman dalam hadits qudsi:

...وَلاَ يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَـيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى
أُحِبَّهُ...

”Dan tidaklah hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan
melakukan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya.”[31]

Selain itu, ibadah-ibadah sunnah dapat menambal kekurangan yang ada
pada ibadah fardhu, mengangkat derajat seorang hamba di sisi Rabb-nya,
dan membersihkan jiwanya. Para ulama Salaf adalah orang yang paling
semangat melakukan ibadah-ibadah sunnah.

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingatkannya tentang
ibadah sunnah sebagai bentuk kemudahan dan kelapangan kepadanya karena
ia adalah orang yang masih baru memeluk Islam.[32]

FAWA-ID HADITS
1. Penjelasan tentang semangat para Sahabat dalam bertanya tentang ilmu.
2. Kewajiban seorang Muslim ialah bertanya kepada para Ulama tentang
perkara-perkara agama yang tidak diketahuinya.
3. Selayaknya bagi ahli ilmu dan para pendidik untuk memperhatikan
keadaan orang yang belajar kepadanya sebelum ia menyampaikan ilmu
kepadanya sehingga ia dapat memberikannya ilmu yang sanggup ia
amalkan.
4. Anjuran memberi kabar gembira, memberikan kemudahan ketika menyebarkan ilmu.
5. Sederhana dalam melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan
dapat memasukkan ke surga.
6. Amal shalih adalah sebab seseorang masuk surga .
7. Prinsip pokok untuk masuk surga adalah mentauhidkan Allah Azza wa
Jalla dan menjauhkan syirik.
8. Penjelasan tentang cita-cita tertinggi para Sahabat adalah masuk
surga dan dijauhkan dari neraka, bukan banyaknya harta, anak, dan
kedudukan di dunia.
9. Hadits ini juga sebagai bantahan terhadap thariqat Shûfiyah yang
mengatakan bahwa seseorang beribadah bukan untuk masuk surga dan
dijauhkan dari api neraka!
10. Bahwa seorang Muslim jika hanya mencukupkan diri dengan shalat
wajib saja maka tidak ada cela baginya dan ia tidak diharamkan masuk
surga.
11. Bahwa shalat dan puasa adalah salah satu sebab masuk surga.
12. Seseorang tidak boleh melarang atau mengharamkan apa yang
dihalalkan Allah Azza wa Jalla .
13. Seseorang tidak boleh menghalalkan apa yang diharamkan Allah Azza wa Jalla .
14. Seorang hamba yang menghindarkan diri dari yang halal tanpa sebab
yang syar’i adalah tercela dan tidak terpuji.
15. Perkara haram adalah apa yang diharamkan Allah Azza wa Jalla dalam
kitab-Nya atau melalui sabda Rasul-Nya. Menghalalkan yang halal dan
mengharamkan yang haram adalah umum pada setiap yang halal dan pada
setiap yang haram.

Marâji’
1. Al-Qur-ân dan terjemahnya.
2. Tafsîr Ibni Katsîr.
3. Tafsîr ath-Thabari.
4. Shahîh al-Bukhâri.
5. Shahîh Muslim
6. Musnad Imam Ahmad dan kitab Sunan yang empat.
7. Musnad Abi ’Awânah.
8. Musnad Abu Ya’la al-Mushîli.
9. Mustadrak al-Hâkim.
10. Syarah Shahîh Muslim lin Nawawi.
11. Kitâbul Iman li Ibni Mandah.
12. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq:
Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâjis.
13. Qawâ’id wa Fawâid minal ‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nâzhim
Muhammad Sulthân.
14. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa
al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
15. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih
al-‘Utsaimîn.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat Al-Wâfi (hlm. 160).
[2]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 1397) dan Muslim (no. 14).
[3]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 46), Muslim (no. 11 ), dan Ibnu
Hibbân (no. 1721-At-Ta’lîqâtul Hisân). Lafazh ini milik al-Bukhâri.
[4]. Shahîh: HR. Muslim (no. 12).
[5]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/517).
[6]. Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 5827), Muslim (no. 94), dan Ahmad (V/166).
[7]. Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 3435), Muslim (no. 28), Ahmad
(V/313-314), dan Ibnu Hibbân (no. 207-at-Ta’lîqâtul Hisân) dari
‘Ubâdah bin ash-Shâmit z .
[8]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 128) dan Muslim (no. 32).
[9]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 425) Muslim (no. 33), dan Ibnu Hibbân
(no. 223) dari ‘Itbân bin Mâlik Radhiyallahu anhu
[10]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/522).
[11]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/522).
[12]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/522).
[13]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/523).
[14].Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/524-525) dengan diringkas.
[15]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/526).
[16]. Shahîh: HR. Ahmad (V/233, 247), Abu Dâwud (no. 3116), dan
al-Hâkim (I/351).
[17]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/527).
[18]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 631).
[19]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 657).
[20]. Lihat Qawâ’id wa Fawâid (hlm. 191).
[21]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 38) dan Muslim (no. 760) dari
Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[22]. Lihat Al-Wâfi (hlm. 164).
[23]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/513).
[24]. Lihat Qawâ’id wa Fawâid (hlm. 191).
[25]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/513)
[26]. Diriwayatkan oleh ath-Thabari dalam Tafsîrnya (no. 1885-1886)
dan al-Hâkim (II/266) dari Ibnu ‘Abbâs. Diriwayatkan pula oleh
ath-Thabari (no. 1888-1889) dari Ibnu Mas’ûd.
[27]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/514).
[28]. Syarah Shahîh Muslim (I/175).
[29]. Lihat Qawâid wa Fawâid (hlm. 192-194) dengan diringkas.
[30]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/514).
[31]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 6502).
[32]. Lihat Qawâ’id wa Fawâid (hlm. 194).


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke