Assalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh
Mohon penjelasan perihal menentukan Wali nikah dalam kasus berikut : Fulana (F) berusia 24 tahun, memiliki 1 orang adik laki-laki usia 19 tahun. Bapak mereka sudah lama meninggal dunia, mereka tinggal bersama ibunya, kakek dan nenek (orang tua dari pihak ibu). Dalam proses khitbah Fulana bulan kemarin, tidak melibatkan keluarga dari Bapak Fulana dan mereka tidak diberitahu. Yang hadir yakni : 1 Ibu, kakek dan nenek Fulana (orang tua dari ibunya) 2. Adik laki2 ibu Fulana (Paman) 3. Adik Fulana Dari pihak laki-laki A(calon) : 1. Bapak dan Ibu A 2. A dan Kakak-kakak A Salah satu kesepakatan tsb, ditunjuk adik Fulana sebagai wali. Setahu kami, Bapak Fulana memiliki banyak saudara kandung, beberapa sudah meninggal dunia. Tinggal 1 laki-laki yaitu kakak Bapaknya yang sekarang sedang bertugas di Bandung yang sampai saat ini belum diberitahu kalau keponakannya mau walimah. Sedangkan saudara kandung wanita mukim tidak jauh dari rumah keponakannya ini. Beberapa saudara meragukan kesiapan adik Fulana sebagai wali karena dianggap masih terlalu muda dan kurang serius, namun dari pihak keluarga ibunya tetap menunjuk adik Fulana mengingat Fulana tidak memiliki saudara laki-laki lain. Dalam kejadian seperti ini, siapakah yang lebih berhak menjadi wali Fulana? Mohon pencerahannya. Jazakumullahu khoiron. Wassalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh
