Assalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh

Mohon penjelasan perihal menentukan Wali nikah dalam kasus berikut
:
Fulana (F) berusia 24 tahun, memiliki 1 orang adik laki-laki
usia 19 tahun. Bapak mereka sudah lama meninggal dunia, mereka tinggal bersama
ibunya, kakek dan nenek (orang tua dari pihak ibu).
Dalam proses khitbah Fulana
bulan kemarin, tidak melibatkan keluarga dari Bapak Fulana dan mereka tidak
diberitahu. Yang hadir yakni :
1 Ibu, kakek dan nenek
Fulana (orang tua dari ibunya)
2. Adik laki2 ibu
Fulana (Paman)
3. Adik Fulana
Dari pihak laki-laki A(calon)
:
1. Bapak dan Ibu A
2. A dan Kakak-kakak A
 
Salah satu kesepakatan
tsb, ditunjuk adik Fulana sebagai wali. Setahu kami, Bapak Fulana memiliki
banyak saudara kandung, beberapa sudah meninggal dunia. Tinggal 1  laki-laki 
yaitu kakak Bapaknya yang sekarang
sedang bertugas di Bandung yang sampai saat ini belum diberitahu kalau
keponakannya mau walimah. Sedangkan saudara kandung wanita mukim tidak jauh
dari rumah keponakannya ini.
 
Beberapa saudara meragukan
kesiapan adik Fulana sebagai wali karena dianggap masih terlalu muda dan kurang
serius, namun dari pihak keluarga ibunya tetap menunjuk adik Fulana mengingat
Fulana tidak memiliki saudara laki-laki lain.   
 
Dalam kejadian seperti
ini, siapakah yang lebih berhak menjadi wali Fulana? Mohon pencerahannya.
Jazakumullahu khoiron.
 
Wassalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh

Kirim email ke