From: [email protected]
Date: Sat, 22 Sep 2012 20:01:35 +0800
Assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh





Mohon penjelasan perihal menentukan Wali nikah dalam kasus berikut :
Fulana (F) berusia 24 tahun, memiliki 1 orang adik laki-laki usia 19 tahun. 
Bapak mereka sudah lama meninggal dunia, mereka tinggal bersama ibunya, kakek 
dan nenek (orang tua dari pihak ibu).
Dalam proses khitbah Fulana bulan kemarin, tidak melibatkan keluarga dari Bapak 
Fulana dan mereka tidak diberitahu. Yang hadir yakni :
1 Ibu, kakek dan nenek Fulana (orang tua dari ibunya)
2. Adik laki2 ibu Fulana (Paman)
3. Adik Fulana
Dari pihak laki-laki A(calon) :
1. Bapak dan Ibu A
2. A dan Kakak-kakak A

Salah satu kesepakatan tsb, ditunjuk adik Fulana sebagai wali. Setahu kami, 
Bapak Fulana memiliki banyak saudara kandung, beberapa sudah meninggal dunia. 
Tinggal 1  laki-laki yaitu kakak Bapaknya yang sekarang sedang bertugas di 
Bandung yang sampai saat ini belum diberitahu kalau keponakannya mau walimah. 
Sedangkan saudara kandung wanita mukim tidak jauh dari rumah keponakannya ini.
 Beberapa saudara meragukan kesiapan adik Fulana sebagai wali karena dianggap 
masih terlalu muda dan kurang serius, namun dari pihak keluarga ibunya tetap 
menunjuk adik Fulana mengingat Fulana tidak memiliki saudara laki-laki lain.   
 Dalam kejadian seperti ini, siapakah yang lebih berhak menjadi wali Fulana? 
Mohon pencerahannya. Jazakumullahu khoiron.
 Wassalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Jawaban. 
Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena 
itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. 
Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya. 

Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah 
yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut.

1. Bapak. 
2. Kakek. 
3. Saudara. 
4. Anak-anaknya. 
5. Paman-pamannya. 
6. Anak-anak paman.

Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada 
walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada 
halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki 
hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil.[1] 
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2529/slash/0/al-qurn-jadi-mas-kawin-perwakilan-wali-mahram/
 
• Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang 
paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, 
dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah 
seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1]

Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang 
wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam 
asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah 
(dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan 
saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2]

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita 
sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. 
Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada 
wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi 
seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah 
pernikahannya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، 
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا 
الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ 
وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.

“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil 
(tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang 
menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab 
menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) 
adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [3]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” [4]

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” [5]

Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang 
gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0/syarat-rukun-dan-kewajiban-dalam-aqad-nikah/
 
Wallahu Ta'ala A'lam



                                          

Kirim email ke