From: [email protected]
Date: Mon, 24 Sep 2012 04:15:46 +0000
Assalaamu'alaikum..
Apakah boleh menyalurkan qurban kepada lembaga penyalur dan pengelola zakat 
seperti PKPU, Rumah Zakat dan sejenisnya?
mohon pencerahannya,syukran...
>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Pada asalnya kurban itu disembelih oleh orang yang berkurban di daerahnya. Akan 
tetapi, apabila ada hajat dan manfaat yang lebih besar untuk dikirim –misalnya 
ke negeri yang sedang mengalami kelaparan atau tertimpa bencana- maka 
diperbolehkan. 
 
Sedangkan amalan sebagian kaum muslimin yang mewajibkan pengumpulan kurban 
mereka dari jauh ke satu tempat tertentu atau lembaga tertentu dengan 
meninggalkan daerahnya yang membutuhkan kurban tersebut, maka yang seperti ini 
tidak ada dasarnya dalam syariat. 
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2455/slash/0/hukum-mengirim-kurban-ke-luar-negeri/
 
Dengan ini diketahui bahwa yang paling utama, paling sempurna, dan paling lurus 
bagi syiar-syiar Allah Azza wa Jalla adalah hendaknya kaum Muslimin berkurban 
di negeri mereka sendiri dan tidak membawa kurban mereka ke lain negeri. Karena 
membawa ke lain negeri menghilangkan maslahat-maslahat yang banyak dan 
menimbulkan banyak keburukan, di antaranya:

1. Hilangnya syiar-syiar Allah Azza wa Jalla di negeri itu. Masing-masing rumah 
kosong dari syiar, apalagi apabila diikuti oleh orang lain.

2. Hilangnya kesempatan menyembelih hewan kurban secara langsung oleh yang 
berkurban, dalam rangka mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam. Orang yang berkurban disunnahkan menyembelih binatang kurbannya 
sendiri; menyebut nama Allah Azza wa Jalla dan bertakbir sebagai bentuk ittiba` 
(meneladani) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti firman 
Allah Azza wa Jalla:

فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا

Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan 
berdiri (dan telah terikat). [al-Hajj/22:36]

Para Ulama mengatakan: “Apabila orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, 
hendaknya ia mewakilkan kepada Muslim yang lain.”

3. Hilangnya perasaan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla yang didapatkan 
ketika seseorang menyembelih binatang kurbannya secara langsung. Sesungguhnya 
menyembelih (kurban) karena Allah Azza wa Jalla, merupakan ibadah yang sangat 
agung dan utama. Karena itu, Allah Azza wa Jalla meletakkannya sejajar dengan 
shalat dalam firman-Nya: “Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan 
berkorbanlah”. Dan bertanyalah kepada orang yang mengirim dengan kurbannya ke 
luar negeri, apakah dia merasakan ibadah yang agung dan taqarrub kepada Allah 
Azza wa Jalla ini pada hari penyembelihan? 

4. Hilangnya menyebut nama Allah Azza wa Jalla tatkala menyembelih dan 
bertakbir. Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan orang yang mendekatkan diri 
kepada-Nya agar menyebut nama-Nya ketika menyembelih. Allah Azza wa Jalla 
berfirman:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ 
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah. 
Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah 
ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). 
[al-Hajj/22:36]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ 

Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan 
Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. [al-Hajj/22:37]

Dalam hal ini ada dalil bahwa menyembelih binatang kurban dan menyebut nama 
Allah Azza wa Jalla dengan berdiri merupakan tujuan inti ibadah ini. Dan ini 
merupakan bentuk tauhid kepada Allah Azza wa Jalla. Telah kita maklumi bahwa 
memindahkan kurban ke luar negeri akan menghilangkan tujuan yang agung ini. 
Sesungguhnya perbuatan ini lebih utama dari sekedar memanfaatkan daging dan 
menyedekahkannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ 
التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai 
(keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. 
[al-Hajj/22:37]

5. Hilangnya kesempatan memakan daging binatang sembelihannya. Sesungguhnya 
orang yang berkurban diperintahkan untuk memakan daging kurbannya, bahkan Allah 
Azza wa Jallamendahulukan perintah untuk memakan daging itu dari pada 
memberikannya kepada fakir miskin. Allah Azza wa Jalla berfirman: 

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan 
orang-orang yang sengsara dan fakir. [al-Hajj/22:28]

Maka, orang yang memakan dari hasil kurbannya sendiri merupakan ibadah 
mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalladan dia diberi pahala karena 
mengikuti perintah Allah Azza wa Jalla. Telah dimaklumi bahwa mengirimnya ke 
lain negeri akan mencegahnya untuk memakan daging itu. Karena ia tidak bisa 
makan, maka hal itu termasuk perbuatan meremehkan perintah Allah Azza wa Jalla, 
dan dia berdosa menurut pendapat sebagian Ulama.

6. Di antara efek buruknya, orang yang berkurban menjadi ragu, apakah dia sudah 
boleh memotong kumis dan kukunya Karena dia tidak tahu apakah binatangnya telah 
disembelih ataukah belum. Apakah disembelih pada hari id, atau pada hari-hari 
setelahnya. 

Ini adalah enam maslahat yang hilang dengan dipindahkannya hewan kurban ke 
negeri lain.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2528/slash/0/hukum-membawa-kurban-ke-lain-daerah/ 
 
Wallahu Ta'ala A'lam





                                          

Kirim email ke