Bismillaahirrohmaanirrohiim,
Ikhwah fillah, jazaakallahu khair kepada admin yang telah memfasilitasi millis ini sebagai sarana untuk mengenal syariat Islam. I. Bagi seorang suami, ketika baru memiliki satu orang istri dan termasuk ISTI (Ikatan Suami Takut Istri) = maaf, Apakah kita nanti diakherat kelak ikut bertanggung jawab dengan fitnah banyaknya para gadis, perawan tua, para janda (karena meninggal / cerai) yang tidak memiliki suami, sehingga sebagian mereka ada yang terlantar, pergi tanpa mahram bahkan ada yang terjebak dalam pacaran dan perzinahan? Padahal secara fitrah kita diberi kemampuan untuk menikah sampai dengan 4 wanita. II. Apakah masih ada SOLUSI REAL selain poligami (ta'addud) yang telah Allah subhana wa ta'ala telah syariatkan (QS. An-Nisa : 3) dan dicontohkan oleh Rasulullahi shallallahu 'alaihi wa sallam, para Nabi serta para sahabat radhiallahu 'anhum bagi seorang laki2 dalam menghadapi fitnah wanita akhir zaman yang jumlah mereka melebihi 1 : 4 dari laki-laki? Berhubung kita sangat ingin selamat dari siksaan *API NERAKA YANG AMAT DAHSYAT DAN SANGAT INGIN MASUK SYURGA YANG TAK TERHINGGA KENIKMATANNYA*, maka ana minta jawaban dari para ustaz dan ikhwah. Mohon maaf jika pernyataan dan pertanyaan ini menyinggung. Wassalam, Abu Dihya
