Bismillaahirrohmaanirrohiim,

Ikhwah fillah,
jazaakallahu khair kepada admin yang telah memfasilitasi millis ini sebagai
sarana untuk mengenal syariat Islam.

I. Bagi seorang suami, ketika baru memiliki satu orang istri dan termasuk
ISTI (Ikatan Suami Takut Istri) = maaf, Apakah kita nanti diakherat kelak
ikut bertanggung jawab dengan fitnah banyaknya para gadis, perawan tua,
para janda (karena meninggal / cerai) yang tidak memiliki suami, sehingga
sebagian mereka ada yang terlantar, pergi tanpa mahram bahkan ada yang
terjebak dalam pacaran dan perzinahan? Padahal secara fitrah kita diberi
kemampuan untuk menikah sampai dengan 4 wanita.

II. Apakah masih ada SOLUSI REAL selain poligami (ta'addud) yang telah
Allah subhana wa ta'ala telah syariatkan (QS. An-Nisa : 3) dan dicontohkan
oleh Rasulullahi shallallahu 'alaihi wa sallam, para Nabi serta para
sahabat radhiallahu 'anhum bagi seorang laki2 dalam menghadapi fitnah
wanita akhir zaman yang jumlah mereka melebihi 1 : 4 dari laki-laki?

Berhubung kita sangat ingin selamat dari siksaan *API NERAKA YANG AMAT
DAHSYAT DAN SANGAT INGIN MASUK SYURGA YANG TAK TERHINGGA KENIKMATANNYA*,
maka ana minta jawaban dari para ustaz dan ikhwah. Mohon maaf jika
pernyataan dan pertanyaan ini menyinggung.

Wassalam,
Abu Dihya

Kirim email ke