عن ابن عمر رضي الله عنهما:قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: أحلت لنا 
ميتتان ودمان, فأما الميتتان فالحوت والجراد, وأما الدمان فالكبد و الطحال
أخرجه أحمد و ابن ماجه وفيه ضعف


Dari Ibnu Umar –radiyallahu ‘anhuma- dia berkata, Rasulullah –shallallahu 
‘alahi wa sallam- bersabda, “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. 
Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu ati dan limpa”  
Dikeluarkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, dan di dalamnya terdapat kedhoifan.

Derajat Hadits:

Hadits ini shohih secara mauquf
Adapun perkataan penulis (Ibnu Hajar), “di dalamnya ada kedho’ifan” karena 
berasal dari riwayat Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Bapaknya dari Ibnu 
Umar. Imam Ahmad mengatakan, “Ia adalah seorang munkarul hadits”
Abu Zar’ah dan Abu Hatim berkata, “hadits ini mauquf, dishohihkan secara marfu’ 
setiap yang diriwayatkan oleh Ad Daruquthni, Hakim, Al Baihaqi, dan Ibnul 
Qoyyim”.
Ash Shon’ani berkata, “Jika telah ditetapkah hadits ini mauquf, maka hadits ini 
berhukum marfu’, karena perkataan shahabat “Dihalalkan bagi kami” dan 
“Diharamkan bagi kami”, ini seperti perkataan, “kami diperintah” dan “kami 
dilarang”, maka sudah bisa dijadikan hujjah.
Inilah yang dinyatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar sebelumnya di At Talkhisul 
Khobir. 

Faedah Hadits

Haramnya darah yang mengalir, diambil dari kebolehan dua darah yang disebutkan 
di dalam hadits tersebut. Pengecualian halalnya sebagian tertentu menjadi dalil 
tentang keharaman selainnya 

Haramnya bangkai, yaitu hewan yang mati begitu saja atau disembelih tidak 
dengan cara yang sesuai dengan syari’at

Ati dan limpa itu halal dan suci

Bangkai belalang dan ikan juga halal dan suci

Makna bangkai belalang adalah belalang yang mati bukan akibat ulah manusia, 
melainkan mati begitu saja dengan sebab-sebab kematian seperti kedinginan, 
hanyut, atau yang lainnya. 
Adapun yang mati dengan sebab racun maka bangkai tersebut diharamkan karena di 
dalamnya terkandung racun yang mematikan yang diharamkan. Demikian juga bangkai 
ikan adalah ikan yang mati bukan akibat perbuatan manusia, melainkan yang mati 
begitu saja, baik dengan sebab hanyut oleh ombak atau keringnya air sungai, 
atau karena suatu musibah yang bukan akibat ulah manusia. Maksudnya adalah 
bahwa jika ditemukan telah menjadi bangkai dengan cara apa saja, maka ia halal 
dan suci. Adapun yang mati dengan sebab oleh sesuatu yang disebut dengan 
pencemaran air laut dengan bahan beracun atau hal-hal yang mematikan, maka ini 
diharamkan, bukan karena substansi bangkai ikannya akan tetapi karena racun 
dari zat-zat yang berbahaya atau yang mematikan tersebut.
Hadits ini menjadi dalil bahwa jika ikan(lele dan kepiting termasuk) dan 
belalang mati di air, maka air tersebut tidak ternajisi, baik air tersebut 
banyak maupun sedikit, sekalipun rasanya, warnanya, dan baunya berubah, maka 
perubahan tersebut bukan dengan sesuatu yang najis, akan tetapi perubahan itu 
dengan sesuatu yang suci. Inilah konteks kesesuaian hadits ini di dalam Bab Air.


Sent using a Sony Ericsson mobile phone


---- Original message ----
From: abu.dzakiyyah <[email protected]>
Sent: 
To: [email protected]
Subject: [assunnah] tanya: mematikan lele / kepiting, dengan memukul kepalanya 
hingga mati

bismillah..

mau tanya;
apakah mematikan lele / kepiting, dengan cara memukul kepalanya menjadikan lele 
/ kepiting itu haram dengan sebab dipukul?

jika iya, adakah cara yang syar'i?

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke