bismillah, ana eka di garut, tahun kemarin ana thawaf ifadhah bersama 
istri. putaran pertama ana lakukan di lantai 2 masjidil harom sampai 
selesai 1 putaran, tetapi karena penuh dengan kursi roda dan macet, ana 
dan istri pindah ke lantai dasar, tetapi adzsan dhuhur berkumandang 
sehingga kami sholat dhuhur berjamaah terlebih dahulu setelah itu kami 
tahawaf di lantai dasar 6 putaran, apakah thawaf ana sah? kalau tidak, 
apa yang mesti kami lakukan?


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke