bismillah, ana eka di garut, tahun kemarin ana thawaf ifadhah bersama istri. putaran pertama ana lakukan di lantai 2 masjidil harom sampai selesai 1 putaran, tetapi karena penuh dengan kursi roda dan macet, ana dan istri pindah ke lantai dasar, tetapi adzsan dhuhur berkumandang sehingga kami sholat dhuhur berjamaah terlebih dahulu setelah itu kami tahawaf di lantai dasar 6 putaran, apakah thawaf ana sah? kalau tidak, apa yang mesti kami lakukan?
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
