From: [email protected]
Date: Sun, 30 Sep 2012 18:27:28 +0700
bismillah, ana eka di garut, tahun kemarin ana thawaf ifadhah bersama 
istri. putaran pertama ana lakukan di lantai 2 masjidil harom sampai 
selesai 1 putaran, tetapi karena penuh dengan kursi roda dan macet, ana 
dan istri pindah ke lantai dasar, tetapi adzsan dhuhur berkumandang 
sehingga kami sholat dhuhur berjamaah terlebih dahulu setelah itu kami 
tahawaf di lantai dasar 6 putaran, apakah thawaf ana sah? kalau tidak, 
apa yang mesti kami lakukan?
>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Memisahkan antara thawaf dengan thawaf berikutnya seperti untuk shalat, minum, 
memperbaharu wudhu diperbolehkan jika hanya dalam waktu sebentar.
 
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh mengakhirkan 
thawaf ifadhah bersama thawaf wada.? Dan apakah bagi orang yang haji boleh 
memisahkan antara tujuh putaran thawaf dengan minum air atau yang lainnya ?

Jawaban
Boleh mengakhirkan thawaf ifadhah karena takut berdesakan dan yang sepertinya. 
Maka seseorang ketika keluar ke Baitullah dengan niat thawaf ifadhah dan 
sekaligus thawaf wada', maka demikian itu telah cukup baginya. Lalu dia 
langsung keluar setelah thawaf. Dengan demikian maka dibenarkan baginya karena 
telah menjadikan akhir ibadahnya dengan thawaf di Baitullah. Namun yang utama 
adalah melaksanakan thawaf ifadhah pada hari 'Id atau hari-hari tasyriq. Tapi 
juga boleh mengakhirkannya dari waktu tersebut.

Adapun memisahkan antara satu putaran thawaf dengan putaran thawaf berikutnya 
maka demikian itu diperbolehkan jika hanya dalam waktu sebentar, seperti untuk 
memperbaharui wudhu, atau minum air, atau shalat wajib, atau shalat jenazah, 
dan lain-lain. Tapi jika waktu memisahkan dalam tempo panjang tanpa sebab 
sampai setengah jam atau lebih, maka menurut pendapat yang shahih adalah 
membatalkan putaran thawaf yang telah dilakukan sebelumnya. Maka dia harus 
memulai thawaf dari awal lagi. Dan demikian itu juga dikatakan dalam masalah 
sa'i antara Shafa dan Marwah. Wallahu 'alam.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1704/slash/0/mendahulukan-thawaf-ifadhah-sebelum-melontar-atau-sebelum-wukuf-dan-hukum-memisahkan-putaran-thawaf/
 
Satu putaran thawaf dianggap sempurna apabila sampai garis lurus hajar aswad.

Jika dikumadangkan iqamat shalat ketika seseorang sedang thawaf maka hendaknya 
dia shalat jama'ah. Lalu setelah rampung shalat, dia menyempurnakan thawafnya 
yang tersisa. Tapi putaran terkahir thawaf sebelum shalat tidak dinilai jika 
belum penuh satu putaran. Thawaf dinyatakan satu putaran apabila sampai garis 
lurus Hajar Aswad. Jika belum sampai itu maka harus memulai dari sudut Hajar 
Aswad lagi. Demikian ini adalah kehati-hatian untuk keluar dari perbedaan 
pendapat ulama.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1697/slash/0/wajib-berwudhu-ketika-thawaf-dan-tidak-wajib-dalam-sai-menyentuh-kulit-wanita-ketika-thawaf/
 
Pindah thawaf dari tempat yang jauh dari Ka'bah pada tempat yang semakin dekat 
kepada Ka'bah adalah yang utama.

Tidak mengapa thawaf seperti itu. Bahkan walaupun seseorang thawaf di serambi 
masjid, maka demikian itu cukup baginya. Tapi thawaf pada tempat yang semakin 
dekat kepada Ka'bah adalah yang utama, dan jika di sana ada keleluasaan dan 
tidak berdesak-desakan lalu orang mendekat Ka'bah maka demikian itu adalah 
utama. Tapi jika mendekat Ka'bah terasa berat bagi seseorang lalu dia thawaf 
jauh dari Ka'bah maka tiada dosa dalam demikian itu.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1301/slash/0/shalat-dua-rakaat-setelah-thawaf-thawaf-jauh-dari-kabah-mengusap-rukun-yamani-dengan-isyarat/
 
Wallahu Ta'ala A'lam





                                          

Kirim email ke