From: [email protected] Date: Sun, 30 Sep 2012 18:27:28 +0700 bismillah, ana eka di garut, tahun kemarin ana thawaf ifadhah bersama istri. putaran pertama ana lakukan di lantai 2 masjidil harom sampai selesai 1 putaran, tetapi karena penuh dengan kursi roda dan macet, ana dan istri pindah ke lantai dasar, tetapi adzsan dhuhur berkumandang sehingga kami sholat dhuhur berjamaah terlebih dahulu setelah itu kami tahawaf di lantai dasar 6 putaran, apakah thawaf ana sah? kalau tidak, apa yang mesti kami lakukan? >>>>>>>>>>>>>>>>> Memisahkan antara thawaf dengan thawaf berikutnya seperti untuk shalat, minum, memperbaharu wudhu diperbolehkan jika hanya dalam waktu sebentar. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh mengakhirkan thawaf ifadhah bersama thawaf wada.? Dan apakah bagi orang yang haji boleh memisahkan antara tujuh putaran thawaf dengan minum air atau yang lainnya ?
Jawaban Boleh mengakhirkan thawaf ifadhah karena takut berdesakan dan yang sepertinya. Maka seseorang ketika keluar ke Baitullah dengan niat thawaf ifadhah dan sekaligus thawaf wada', maka demikian itu telah cukup baginya. Lalu dia langsung keluar setelah thawaf. Dengan demikian maka dibenarkan baginya karena telah menjadikan akhir ibadahnya dengan thawaf di Baitullah. Namun yang utama adalah melaksanakan thawaf ifadhah pada hari 'Id atau hari-hari tasyriq. Tapi juga boleh mengakhirkannya dari waktu tersebut. Adapun memisahkan antara satu putaran thawaf dengan putaran thawaf berikutnya maka demikian itu diperbolehkan jika hanya dalam waktu sebentar, seperti untuk memperbaharui wudhu, atau minum air, atau shalat wajib, atau shalat jenazah, dan lain-lain. Tapi jika waktu memisahkan dalam tempo panjang tanpa sebab sampai setengah jam atau lebih, maka menurut pendapat yang shahih adalah membatalkan putaran thawaf yang telah dilakukan sebelumnya. Maka dia harus memulai thawaf dari awal lagi. Dan demikian itu juga dikatakan dalam masalah sa'i antara Shafa dan Marwah. Wallahu 'alam. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1704/slash/0/mendahulukan-thawaf-ifadhah-sebelum-melontar-atau-sebelum-wukuf-dan-hukum-memisahkan-putaran-thawaf/ Satu putaran thawaf dianggap sempurna apabila sampai garis lurus hajar aswad. Jika dikumadangkan iqamat shalat ketika seseorang sedang thawaf maka hendaknya dia shalat jama'ah. Lalu setelah rampung shalat, dia menyempurnakan thawafnya yang tersisa. Tapi putaran terkahir thawaf sebelum shalat tidak dinilai jika belum penuh satu putaran. Thawaf dinyatakan satu putaran apabila sampai garis lurus Hajar Aswad. Jika belum sampai itu maka harus memulai dari sudut Hajar Aswad lagi. Demikian ini adalah kehati-hatian untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1697/slash/0/wajib-berwudhu-ketika-thawaf-dan-tidak-wajib-dalam-sai-menyentuh-kulit-wanita-ketika-thawaf/ Pindah thawaf dari tempat yang jauh dari Ka'bah pada tempat yang semakin dekat kepada Ka'bah adalah yang utama. Tidak mengapa thawaf seperti itu. Bahkan walaupun seseorang thawaf di serambi masjid, maka demikian itu cukup baginya. Tapi thawaf pada tempat yang semakin dekat kepada Ka'bah adalah yang utama, dan jika di sana ada keleluasaan dan tidak berdesak-desakan lalu orang mendekat Ka'bah maka demikian itu adalah utama. Tapi jika mendekat Ka'bah terasa berat bagi seseorang lalu dia thawaf jauh dari Ka'bah maka tiada dosa dalam demikian itu. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1301/slash/0/shalat-dua-rakaat-setelah-thawaf-thawaf-jauh-dari-kabah-mengusap-rukun-yamani-dengan-isyarat/ Wallahu Ta'ala A'lam
