KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar

Imam al-Bukhari dalam shahiihnya meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 
anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: 

مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ فِيْ هَذِهِ، 
قَالُوا: وَلاَ الْجِهَادُ؟ فَقَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ 
يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ... 

“Tidak ada amalan yang lebih utama dari amalan di sepuluh hari pertama 
Dzulhijjah ini. Mereka bertanya, ‘Tidak juga jihad?’ Beliau menjawab, ‘Tidak 
juga jihad, kecuali seorang yang keluar menerjang bahaya dengan dirinya dan 
hartanya sehingga tidak kembali membawa sesuatu pun.’” [1]

Dengan demikian, jelaslah bahwa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah 
hari-hari dunia terbaik secara mutlak. Hal itu karena ibadah induk berkumpul 
padanya dan tidak berkumpul pada selainnya. Padanya terdapat seluruh ibadah 
yang ada di hari lain, seperti shalat, puasa, shadaqah dan dzikir, namun 
hari-hari tersebut memiliki keistimewan yang tidak dimiliki hari-hari lain 
yaitu manasik haji dan syari’at berkur-ban pada hari ‘Id (hari raya) dan 
hari-hari Tasyriq.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang rajih bahwa sebab keistimewaan bulan 
Dzulhijjah karena ia menjadi tempat berkumpulnya ibadah-ibadah induk, yaitu 
shalat, puasa, shadaqah dan haji. Hal ini tidak ada di bulan lainnya. 
Berdasarkan hal ini apakah keutamaan tersebut khusus kepada orang yang berhaji 
atau kepada orang umum? Ada kemungkinan di dalamnya. [2]

Dalam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah terdapat amalan berikut ini:

1. Haji dan umrah. Keduanya termasuk amalan terbaik yang dapat mendekatkan 
seorang hamba kepada Rabb-nya.

2. Puasa sembilan hari pertama dan khususnya hari kesembilan yang termasuk 
amalan-amalan terbaik. Cukuplah dalam hal ini sabda Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam :

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي 
قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ 

“Puasa hari ‘Arafah yang mengharapkan pahala dari Allah dapat menghapus 
dosa-dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.” [3]

3. Takbir dan dzikir di hari-hari ini diijabahi (dikabulkan) berdasarkan firman 
Allah:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

“Dan supaya mereka menyebut Nama Allah pada hari yang telah ditentukan” [Al 
Hajj/22: 28]

4. Disyari’atkan pada hari ini menyembelih kurban dari hari raya dan hari 
Tasyriq. Ini adalah sunnah Bapak kita, Ibrahim ketika Allah mengganti anaknya, 
Isma’il dengan hewan sembelihan yang besar dan juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam telah menyembelih dua kambing gemuk lagi bertanduk untuk diri dan 
umatnya.

5. Sebagaimana juga disyari’atkan pada hari raya kepada seorang muslim untuk 
bersemangat melaksanakan shalat, mendengarkan khutbah dan memanfaatkannya untuk 
mengenal hukum-hukum kurban dan yang berhubungan dengannya.

6. Disyari’atkan juga pada hari-hari ini dan hari-hari lainnya untuk 
memperbanyak amalan sunnah, berupa shalat, membaca al-Qur-an, shadaqah, 
memperbaharui taubat dan meninggalkan dosa dan kemaksiatan, baik yang kecil 
maupun yang besar.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Sepuluh hari pertama Dzulhijjah 
seluruhnya adalah kemuliaan dan keutamaan, amalan di dalamnya dilipatgandakan, 
dan disunnahkan agar bersungguh-sungguh dalam ibadah di hari-hari tersebut.” [4]

MAKSUD DARI HARI-HARI YANG DITENTUKAN (AL-AYYAAM AL-MA'LUUMAAT) DAN HARI-HARI 
YANG BERBILANG (AL-AYAAM AL-MA'DUUDAAT)
Allah berfirman:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ 
فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ 
ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Nama Allah dalam beberapa hari yang 
berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, 
maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan 
(keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi 
orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu 
akan dikumpulkan kepada-Nya.” [al-Baqarah/2: 203]

Dan Allah Ta’ala berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ 
مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا 
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ 

“Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka 
menyebut Nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah 
berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian 
daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang 
sengsara lagi fakir.” [al-Hajj/22: 28]

Para ulama berselisih pendapat dalam maksud dari firman Allah di atas tentang 
hari-hari yang berbilang dan yang ditentukan. Di antara pendapat mereka adalah:

1. Hari-hari yang ditentukan tersebut adalah hari kurban dengan perbedaan di 
antara mereka apakah itu tiga hari ataukah empat hari.

2. Hari-hari yang ditentukan tersebut adalah sepuluh hari pertama bulan 
Dzulhijjah dari awal bulan sampai hari raya.

3. Hari-hari berbilang adalah hari-hari Tasyriq.

4. Hari-hari yang ditentukan adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan 
hari-hari Tasyriq, berarti mulai awal bulan sampai akhir tanggal tiga belas.

5. Hari-hari yang ditentukan adalah sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah dan 
hari-hari berbilang adalah hari-hari Tasyriq bersama hari ‘Id.

Ada juga pendapat lemah yang mengatakan bahwa hari-hari yang ditentukan adalah 
sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari-hari berbilang adalah hari-hari 
penyembelihan. Ini menyelisihi ijma’.

Yang benar bahwa hari-hari yang ditentukan tersebut adalah sepuluh hari pertama 
bulan Dzulhijjah dan hari-hari berbilang adalah hari-hari Tasyriq.

Ibnul ‘Arabi rahimahullah mengatakan, “Ulama-ulama kami mengatakan bahwa 
hari-hari melempar jumrah adalah hari-hari berbilang (ma’duudaat) dan hari-hari 
penyembelihan adalah hari-hari yang telah ditentukan (ma’luumaat).” [5]

Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Ada yang mengatakan, 
hari-hari yang ditentukan adalah hari-hari penyembelihan dan ada yang 
mengatakan ia adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” [6]

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma 
mengatakan bahwa hari-hari yang berbilang adalah hari-hari Tasyriq, dan 
hari-hari yang ditentukan adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.” [7]

Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fat-hul Baari [8] dan asy-Syaukani dalam Fat-hul 
Qadiir [9] telah memaparkan pernyataan para ulama dalam masalah ini dan 
semuanya hampir tidak keluar dari apa yang telah kami sampaikan di atas. 
Wallahu a’laam.

PERBANDINGAN ANTARA SEPULUH HARI TERAKHIR RAMADHAN DENGAN SEPULUH HARI PERTAMA 
BULAN DZULHIJJAH
Hendaklah seorang muslim mengetahui bahwa membandingkan antara perkara-perkara 
baik tidak bermaksud merendahkan dari yang lebih utama, bahkan hal ini 
seharusnya menjadi pendorong untuk melipatgandakan amalan pada hal yang 
diutamakan dan mengambil keutamaannya sekuat dan semampunya.

Para ulama telah membahas masalah ini dan yang rajih menurut saya -wallaahu 
a’lam- bahwa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah lebih utama dari sepuluh 
hari terakhir Ramadhan, dan sepuluh malam terakhir Ramadhan lebih utama dari 
sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah, itu karena keutamaan malam Ramadhan 
tersebut dilihat dari adanya malam Qadar dan ini untuk malamnya. Sedangkan 
sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah diutamakan hari-harinya dilihat dari 
adanya hari ‘Arafah, hari penyembelihan dan hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah).

Syaikhul Islam pernah ditanya tentang perbandingan antara dua waktu tersebut, 
beliau menjawab, “Sepuluh hari pertama Dzulhijjah lebih utama dari sepuluh hari 
terakhir Ramadhan, sedangkan malam sepuluh terakhir Ramadhan lebih utama dari 
malam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.”

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Apabila orang yang mulia lagi cendikia 
merenungkan jawaban ini, tentulah ia mendapatinya sebagai jawaban yang cukup 
dan memuaskan.” [10]

PERBANDINGAN ANTARA DUA HARI RAYA
Para ulama telah membahas seputar permasalahan ini, ada yang mengutamakan ‘Idul 
Adh-ha atas ‘Idul Fithri dan ada yang sebaliknya. Setelah memaparkan keutamaan 
dua hari raya dan keduanya termasuk hari paling utama dalam setahun, maka yang 
rajih adalah ‘Idul Adh-ha lebih utama dari ‘Idul Fithri, karena ibadah dalam 
‘Idul Adh-ha adalah sembelihan kurban dengan shalat sedangkan dalam ‘Idul 
Fithri adalah shadaqah dengan shalat. Padahal jelas sembelihan kurban lebih 
utama dari shadaqah, karena padanya berkumpul dua ibadah yaitu ibadah badan 
(fisik) dan harta. Kurban adalah ibadah fisik dan harta, sedangkan shadaqah dan 
hadyah hanyalah ibadah harta saja.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa ‘Idul Adh-ha lebih utama dari 
‘Idul Fithri, karena dua hal:

1. Ibadah di hari ‘Idul Adh-ha, yaitu kurban lebih utama dari ibadah di hari 
‘Idul Fithri yaitu shadaqah.

2. Shadaqah di hari ‘Idul Fithri ikut kepada puasa, karena diwajibkan untuk 
membersihkan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kejelekan dan memberi 
makan orang miskin serta disunnahkan dikeluarkan sebelum shalat. Sedangkan 
kurban disyari’atkan di hari-hari tersebut sebagai ibadah tersendiri, oleh 
karena itu disyari’atkan setelah shalat. 

Allah -Ta’ala- berfirman tentang yang pertama:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى ٰوَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ 

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan 
dia ingat Nama Rabb-nya, lalu dia shalat.” [Al-A’laa: 14-15]

Dan tentang yang kedua:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah.” [Al-Kautsar: 2]

Kemudian Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan lagi, “Sehingga shalatnya 
orang-orang di negeri-negerinya sama kedudukannya dengan jama’ah haji yang 
melempar jumrah al-‘Aqabah dan sembelihan mereka di negeri-negerinya sama 
kedudukannya dengan sembelihan hadyu jama’ah haji.” [11]

[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia 
Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad 
Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] 
http://almanhaj.or.id/content/3404/slash/0/keutamaan-sepuluh-hari-pertama-bulan-dzulhijjah/
_______
Footnote
[1]. HR. Al-Bukhari lihat Fat-hul Baari (II/457).
[2]. Fat-hul Baari (II/460).
[3]. HR. Muslim, lihat Shahiih Muslim (II/818-819).
[4]. Al-Mughni (IV/446).
[5]. Ahkaamul Qur-aan (I/140), karya Ibnul ‘Arabi.
[6]. Majmuu’ al-Fataawaa (XXIII/225).
[7]. Tafsiir Ibnu Katsiir (I/244).
[8]. Fat-hul Baari (II/458).
[9]. Fat-hul Qadiir (I/205).
[10]. Majmuu’ al-Fataawaa (XXV/287) dan Zaadul Ma’aad (I/57).
[11]. Majmuu’ al-Fataawaa (XXIII/222).                                    

Kirim email ke