Assalamu'alaikum,

Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan 
qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak

Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual 
kulit hewan qur'ban.

Terima kasih atas ilmunya.

Wassalamu'alaikum

Amrullah






------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke