http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/kulit-qurban.html
Kulit Qurban yang dijual panitia Sabtu, 20 Oktober 2012 , 08:42:39 Penanya : Akhwat Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh ustadz ana mw bertanya mslh Qurban,dlm hadist " Barangsiapa yg menjual kulit hewan qurbannya mka ibadah qurbannya tdk ada nilainya" Hr Al Hakim & Al Baihaqi pertanyaan ana bagaimana klo yg menjual kulit Qurbannya panita itu sendiri?? syukron mhn penjelasannya ustadz,jazakallah khoir Jawab : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Ada pertanyaan dari Malaysia yang ditujukan kepada Komite tetap untuk Fatwa di Arab Saudi yang intinya berisi bahwa ada lembaga atau badan islami yang hakikatnya mewakili kaum muslimin suatu daerah mendapatkan kulit-kulit hewan kurban kemudian lembaga atau badan tersebut menjual kulit-kulit tersebut supaya hasilnya bisa digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, sedangkan disisi lain ada hadits من باع جلد أضحيته فلا أضحية له.أخرجه الحاكم في مستدركه رقم 3468 والبيهقي في السنن الكبرى رقم 19233صححه الألباني في صحيح الترغيب والترهيب 1/264 رقم 1088 Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka dia tidak mendapatkan pahala berqurban dengan sempurna. Komite Tetap untuk Fatwa di Arab Saudi menjawab: Setelah permintaan fatwa diatas dipelajari, komite Fatwa menjawab jika pemilik qurban atau wakilnya memberikan kulit hewan qurban kepada orang faqir, maka orang faqir tersebut boleh menjual kulit itu dan memanfaatkan hasil penjualannya, dan yang dilarang untuk menjualnya hanyalah orang yang berkurban saja. Begitu juga, dibolehkan bagi organisasi-organisasi untuk menjual kulit-kulit hewan kurban yang mereka dapatkan, kemudian memanfaatkan hasil penjualan untuk kemaslahatan orang-orang fakir. http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=14325&PageNo=1&BookID=3 والله تعالى أعلم بالحق والصواب Oleh : Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc -----Original Message----- From: "Amrullah" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 22 Oct 2012 11:18:54 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Tanya: Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban Assalamu'alaikum, Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual kulit hewan qur'ban. Terima kasih atas ilmunya. Wassalamu'alaikum Amrullah
