Jazakallaahu khair,
Dari hadits diatas diketahui bahwa antara Ali radhiyallaahu'anhu dengan tukang 
jagal adalah dua posisi yg berdeda, yg satu bertugas mendistribusikan dan yg 
satu lagi bertugas sebagai pemotong. Fenomena yg sekarang terjadi adalah semua 
tugas diatas baik itu pendistribusian maupun pemotongan dilakukan oleh satu 
kepanitiaan, mulai dari pemotongan, pembungkusan sampai dengan pembagian, 
dilakukan oleh orang2 yg sama. bagaimana menurut syariat, apakah mereka boleh 
mengambil sebagian dari daging kurban?


Yahya Abdurrahman

Kirim email ke