Jazakallaahu khair, Dari hadits diatas diketahui bahwa antara Ali radhiyallaahu'anhu dengan tukang jagal adalah dua posisi yg berdeda, yg satu bertugas mendistribusikan dan yg satu lagi bertugas sebagai pemotong. Fenomena yg sekarang terjadi adalah semua tugas diatas baik itu pendistribusian maupun pemotongan dilakukan oleh satu kepanitiaan, mulai dari pemotongan, pembungkusan sampai dengan pembagian, dilakukan oleh orang2 yg sama. bagaimana menurut syariat, apakah mereka boleh mengambil sebagian dari daging kurban?
Yahya Abdurrahman
