Assalamualaikum..
Mohon penjelasanny..
Fulanah sebagai ibu memiliki anak bernama Ammar (laki-laki), ketika masih Bayi 
sampai umur 2 th Ammar disusui oleh ibunya..Sementara dengan waktu bersamaan 
selain menyusui Ammar , Si Fulanah (Ibunya Ammar) juga menyususi anak 
tetangganya bernama Ahsan (laki-laki).
Pertanyaannya :

1. Sejauh mana hubungan sepersusuan Ammar dengan Ahsan.

2. Apakah Ammar juga menjadi saudara sepersusuan dari adik-adik Ahsan kelak ?

3. Begitupun sebaliknya apakah Ahsan juga bisa menjadi saudara sepersusuan 
terhadap adik-adik Ammar kelak ?

4. Lalu bagaimana dengan hukum pernikahan saudara sepersusuan dan adik-adiknya 
kelak ?

Jazakumullah khoiron katsiro
Wassalamualaikum
Ummu Haidar


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke