Assalamualaikum.. Mohon penjelasanny.. Fulanah sebagai ibu memiliki anak bernama Ammar (laki-laki), ketika masih Bayi sampai umur 2 th Ammar disusui oleh ibunya..Sementara dengan waktu bersamaan selain menyusui Ammar , Si Fulanah (Ibunya Ammar) juga menyususi anak tetangganya bernama Ahsan (laki-laki). Pertanyaannya :
1. Sejauh mana hubungan sepersusuan Ammar dengan Ahsan. 2. Apakah Ammar juga menjadi saudara sepersusuan dari adik-adik Ahsan kelak ? 3. Begitupun sebaliknya apakah Ahsan juga bisa menjadi saudara sepersusuan terhadap adik-adik Ammar kelak ? 4. Lalu bagaimana dengan hukum pernikahan saudara sepersusuan dan adik-adiknya kelak ? Jazakumullah khoiron katsiro Wassalamualaikum Ummu Haidar ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
